https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Hukrim › Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan
Hukrim
Pekanbaru

Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

Putusan dan Foto Terdakwa bebas dari tuntutan

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang ibu rumah tangga, Oviria Angraini, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2023, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/7/2024).

Kejadian ini sangat menarik perhatian publik, karena sebelumnya Oviria Angraini adalah korban penganiayaan, namun justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya atas laporan saling lapor.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Peristiwa yang menimpa Oviria Angraini dimulai pada 18 Agustus 2023, ketika Polsek Tenayan Raya menetapkan dirinya sebagai tersangka dan memaksanya memakai baju tahanan berwarna oranye. Oviria bahkan sempat dipotret dalam kondisi tersebut dan hampir ditahan.

Namun, berkat usaha dan perlawanan hukum yang diajukan oleh TAPAK Riau melalui penasehat hukumnya, Mirwansyah, SH., MH., Oviria berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

Pada hari Jumat (26/7/2024), Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar persidangan untuk memutuskan perkara Oviria Angraini.

Persidangan kali ini sempat berlangsung tegang, terutama saat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum dari TAPAK Riau, Mirwansyah, MH., MH dan pihak jaksa. Mirwansyah dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Oviria adalah korban dan bukan pelaku penganiayaan.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Selama persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore, majelis hakim memeriksa dengan cermat semua bukti dan kesaksian yang dihadirkan.

Fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa Oviria Angraini tidak terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Oviria dari semua dakwaan yang diajukan oleh Polsek Tenayan Raya.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa Oviria Angraini divonis bebas dan dikembalikan harkat serta martabatnya.

Hakim juga memerintahkan agar barang-barang yang disita, termasuk handphone dan sehelai baju gamis milik terdakwa, dikembalikan. Beban perkara pun ditanggung oleh negara.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Mirwansyah, SH., MH selaku penasehat hukum Oviria dari TAPAK Riau, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan persidangan, ia terus berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Alhamdulillah, klien kami Oviria Angraini hari ini 26 Juli 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini adalah berkah Jumat. Meskipun sebelumnya Polsek Tenayan Raya menetapkan klien kami ini sebagai tersangka, kami tetap berjuang demi keadilan. Bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk rekaman dari anak klien kami, berhasil membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku penganiayaan," ujar Mirwansyah.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Menurut pengacara kondang ini, putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan membuktikan bahwa sistem hukum masih bisa berpihak kepada rakyat kecil dan kepada yang benar. 

"Klien kami adalah masyarakat biasa yang mengalami ketidakadilan. Kami berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih, mulai dari penetapan tersangka hingga persidangan di pengadilan. Ini adalah hasil dari kerja keras kami (TAPAK RIAU_red) untuk membela hak-hak klien kami," tambahnya.

  • Baca juga: Tragis, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops

Disebutkan, kasus Oviria Angraini telah menarik perhatian publik dan viral saat itu, terutama karena kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polsek Tenayan Raya.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan dan tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat.

  • Baca juga: Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Mirwansyah berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan ketidakadilan.

"Kita harus berani melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak kita. Jangan takut untuk mencari keadilan, karena kebenaran akan selalu menang," tegas Mirwansyah.

  • Baca juga: Sidang Terdakwa Sukarmis, Korupsi Hotel Kuansing Dampak Kerusakan Kategori "Berat"

Oviria Angraini, yang hadir dalam persidangan, tidak dapat menahan rasa harunya setelah mendengar putusan bebas tersebut.

Dengan berlinang air mata, Oviria Angraini mengucapkan terima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Mirwansyah selaku penasehat hukum yang sudah berjuang habis-habisan selama ini.

  • Baca juga: Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

"Saya sangat berterima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Pak Mirwansyah selaku penasehat hukum saya yang telah berjuang habis-habisan selama ini tanpa pamrih. Mulai dari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya hingga persidangan di pengadilan, Pak Mirwansyah dan TAPAK Riau berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih," ungkap Oviria sembari meneteskan air mata.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (Oviria Anggraini_red) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersaka oleh Polsek Tenayan Raya, Jumat (18/8/23). OA (Oviria Anggraini) disangkakan Pasal 351.

  • Baca juga: 12 Cowok dan 4 Cewek Diamankan dari Tiga THM di Pekanbaru

OA korban penganiayaan yang terjadi pada tgl 14 mei 2023, dan telah membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 lalu terkait dugaan penganiayaan.

Naas, OA bukannya mendapatkan keadilan justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya pada tangal 18/8/23 dan dipaksa memakai baju orange serta di photo dan mau ditahan oleh polsek Tenayan raya.

  • Baca juga: Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

Kejadian dugaan penganiayaan terhadap OA ini bermula ketika korban menagih sisa uang pekerjaan suaminya yang belum dibayarkan dari 2019 sampai saat ini oleh suami Sdr. RAF (pekerjaan bangunan rumah sudah selesai) namun sisanya sebesar kurang lebih 40 juta rupiah belum di bayarkan oleh Sdr. RAF.

Karena keadaan Suami Korban (BN) tengah sakit dan sudah tidak bekerja lagi, akhirnya korban datang menjumpai Sdr. (RAF) di rumahnya untuk menagih sisa uang suaminya tersebut, karena sisa uang tersebut sangat di butuhkan untuk pengobatan suaminya. Dan bukannya mendapatkan hak nya justru Korban (OA) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap OA yang diduga dilakukan oleh istri sdr. (RAF).

  • Baca juga: BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya

Pada kejadian tersebut terekam oleh anak OA yang turut ikut bersama ibunya dirumah sdr. RAF. Dalam rekaman rersebut terlihat jelas OA adalah korban pengaiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).

Namun, Saat pihak (RAF) mengetahui bahwa korban (OA) membuat laporan ke polsek, akhirnya pihak (RAF) membuat laporan tandingan. Dan dari laporan pihak (RAF) tersebut justru OA yang di tetapakan sebagai tersangka oleh polsek Tenayan Raya.

  • Baca juga: Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi

“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah klien saya ibu Oviria Anggraini (OA) yang tadinya korban penganiayaan dan kini dijadikan tersangka tidak jadi ditahan, karena saya sebagai Penasehat Hukum (PH) melakukan perlawanan terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tenayan raya. Dan akhirnya klien saya bisa pulang kerumah dan berkumpul dengan anak-anaknya, meskipun dengan tetesan air mata karena proses hukum yang sangat tidak adil, “jelas Penasehat Hukum Oviria Anggraini, Mirwansyah, SH., MH pada media ini, Sabtu (19/8/23).

Menurut Mirwansyah bahwa penetapan klienya jadi tersangka tidak adil dan diduga banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan oleh polsek Tenayan Raya, sehingga Korban dijadikan sebagai tersangka.

  • Baca juga: SPKN Desak APH Pekanbaru Tutup Gelper 

“Sudah jelas dalam Rekaman Video bahwa klien saya ini korban penganiyaan. Lalu apa dasar polsek Tenayan Raya menjadikan klien saya ini sebagai tersangka?. Apakah seperti ini cara hukum bekerja terhadap rakyat kecil ??. Klien saya Bu Oviria Anggraini butuh keadilan, mohon bantuan kepada semua pihak dan netizen untuk mendo’akan semoga ibu Oviria Anggraini ini mendapatkan keadilan, “tutup MS.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PN Pekanbaru Marwansyah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com