https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing
Hukum
Kuansing

Dugaan Korupsi

Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

Rabu, 18 September 2024 | 17:51 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Kuantan Singingi (foto: istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) melaporkan Kepala Desa Toar ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Rabu (18/9/2024) karena dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Dalam laporan nya, AMPUH menyebutkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang di duga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar.

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

"Hari ini kami laporkan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa di Pemerintahan Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, " kata salah seorang perwakilan AMPUH sembari menunjukan bukti laporan. 

Masih kata pelapor alasan lain dirinya melaporkan Kades Toar karena dirinya mendapat keterangan adanya gaji Wakil BPD desa Toar yang tak dibayarkan hampir satu tahun lamanya.

"Ada beberapa item laporan yang kami buat, salah satunya masalah gaji Wakil BPD Toar yang tidak dibayarkan. Hampir setahun," urainya.

Selain permasalahan gaji BPD, AMPUH juga melaporkan pembayaran insentif Ninik Mamak Desa Toar yang sampai kini tidak tersalurkan. " Ninik Mamak atau orang adat yang tak pernah dapatkan insentif dari pemerintah desa Toar, juga kami laporkan," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Kuansing untuk memanggil dan memeriksa Kades Toar terkait dalam masalah yang dilaporkan guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Diharapkan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti dan memproses agar aduan atau laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Toar,'' ujar pelapor dalam surat yang dimasukkan ke Kejari Kuansing.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Kuansing, Eliksander Siagian saat dikonformasi terkait laporan tersebut mengatakan dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Dimonitor, saya lagi di Pekan," kata Siagian singkat. 

Sementara itu, Kades Toar Ardi ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan terhadap dirinya mengaku belum bisa memberikan tanggapan.

"Belum ada tanggapan, karena saya belum mendapat informasi permasalahannya," kata Ardi.(***)

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Mengungkap Tabir Ilegal, Gudang Penimbunan BBM di Kampar Kiri Bebas Lakukan Pelansiran

    Rabu, 18 Sep 2024 | 16:54 WIB
  • Daerah

    Silaturahmi Bersama Pendeta Se Dumai, Sekdaprov Riau Ajak Berkolaborasi Mewujudkan Pemilukada Damai

    Selasa, 17 Sep 2024 | 08:54 WIB
  • Politik

    Teruji Sudah Berbuat, Ratusan Warga Muara Fajar Dukung Muflihun-Ade Hartarti

    Senin, 16 Sep 2024 | 21:28 WIB
  • Artikel

    Dukung Pers Lokal, Harapan Terhadap Gubernur Riau Terpilih Untuk Revisi atau Cabut Pergub Nomor 19 Tahun 2021

    Jumat, 13 Sep 2024 | 14:57 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Akui Luput Pengawasan Tiang Reklame Tanpa Rekomendasi

    Kamis, 12 Sep 2024 | 23:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com