https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Agung Resmi Lantik Zulhelmi Jadi Sekda, Pesan Keras: Layani Rakyat •   Dari Mangrove hingga Mesin Ketinting, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau untuk Pesisir Sinaboi •   Shalat Isya serta Shalawat Bersama Habib Syech, SF Harianto Ajak Ramaikan Acara •   Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji
Home › Hukrim › Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"
Hukrim
Pekanbaru

Kasus Korupsi INHU

Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:30 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Jekha Saqban Saputra, SH Alumni Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS)

PEKANBARU, Tabloid Diksi.com – Kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, penetapan sejumlah tersangka dalam kasus kredit macet ini dinilai masih belum menyentuh seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab.

Jekha Saqban Saputra, SH menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, apabila direktur, staf, dan satu orang debitur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet, maka seharusnya seluruh debitur yang menikmati fasilitas kredit bermasalah juga diperiksa dan diperlakukan sama di mata hukum.

  • Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk, 24,23 Gram Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok

“Jika direktur, staf, dan satu debitur ditetapkan tersangka karena kredit macet, artinya seluruh debitur yang terlibat juga harus diperiksa. Hukum jangan pandang bulu, hukum harus tegak lurus,” tegas Jekha kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, asas equality before the law harus menjadi pedoman utama bagi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Ia mengingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tidak bersikap tebang pilih dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

  • Baca juga: Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

“Dalam kasus perbankan, terutama terkait kredit macet, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dua pihak: pihak bank sebagai pemberi dan debitur sebagai penerima. Kalau hanya satu pihak yang dijadikan tersangka, itu jelas tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

Jekha menambahkan, penegakan hukum yang tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama jika ada kesan bahwa ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan istimewa.

  • Baca juga: Respon Cepat Polsek Teluk Meranti, Kurang dari Satu Jam Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Diamankan

“Kejari INHU jangan tebang pilih. Jika memang ada unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau rekayasa kredit, maka semuanya harus dibuka terang-benderang. Masyarakat menunggu keadilan yang sebenar-benarnya,” tutur Jekha.

Kasus dugaan korupsi di BPR Indra Arta INHU diketahui bermula dari kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Sejumlah pejabat dan staf bank telah diperiksa, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, langkah penegakan hukum ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat karena dinilai belum menyentuh semua pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab.

  • Baca juga: Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper, Tegaskan Semua Lokasi Sudah Ditutup Sejak Juni

Jekha berharap agar penanganan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparansi, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

    Kamis, 09 Okt 2025 | 11:10 WIB
  • Artikel

    Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif

    Kamis, 09 Okt 2025 | 10:06 WIB
  • Peristiwa

    M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

    Kamis, 02 Okt 2025 | 17:29 WIB
  • Ekbis

    Golden Age has begun, Heaven Two 1st Anniversary

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 11:14 WIB
  • Hukrim

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB

SOROTAN

  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

    Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

    Senin, 03 Agu 2026 | 15:08 WIB
  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com