https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"
Hukrim
Pekanbaru

Kasus Korupsi INHU

Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:30 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Jekha Saqban Saputra, SH Alumni Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS)

PEKANBARU, Tabloid Diksi.com – Kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, penetapan sejumlah tersangka dalam kasus kredit macet ini dinilai masih belum menyentuh seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab.

Jekha Saqban Saputra, SH menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, apabila direktur, staf, dan satu orang debitur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet, maka seharusnya seluruh debitur yang menikmati fasilitas kredit bermasalah juga diperiksa dan diperlakukan sama di mata hukum.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

“Jika direktur, staf, dan satu debitur ditetapkan tersangka karena kredit macet, artinya seluruh debitur yang terlibat juga harus diperiksa. Hukum jangan pandang bulu, hukum harus tegak lurus,” tegas Jekha kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, asas equality before the law harus menjadi pedoman utama bagi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Ia mengingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tidak bersikap tebang pilih dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

“Dalam kasus perbankan, terutama terkait kredit macet, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dua pihak: pihak bank sebagai pemberi dan debitur sebagai penerima. Kalau hanya satu pihak yang dijadikan tersangka, itu jelas tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

Jekha menambahkan, penegakan hukum yang tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama jika ada kesan bahwa ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan istimewa.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

“Kejari INHU jangan tebang pilih. Jika memang ada unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau rekayasa kredit, maka semuanya harus dibuka terang-benderang. Masyarakat menunggu keadilan yang sebenar-benarnya,” tutur Jekha.

Kasus dugaan korupsi di BPR Indra Arta INHU diketahui bermula dari kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Sejumlah pejabat dan staf bank telah diperiksa, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, langkah penegakan hukum ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat karena dinilai belum menyentuh semua pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Jekha berharap agar penanganan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparansi, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

    Kamis, 09 Okt 2025 | 11:10 WIB
  • Artikel

    Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif

    Kamis, 09 Okt 2025 | 10:06 WIB
  • Peristiwa

    M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

    Kamis, 02 Okt 2025 | 17:29 WIB
  • Ekbis

    Golden Age has begun, Heaven Two 1st Anniversary

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 11:14 WIB
  • Hukrim

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    KTT ke-13 ASEAN-US, Presiden Trump Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo Bangun Perdamaian di Timur Tengah

    Senin, 27 Okt 2025 - 11:16 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com