https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Lakukan Upaya Peningkatan CKG Dinkes Pemko Gandeng Pemprov Riau •   6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu •   Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi •   Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah
Home › Hukrim › Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"
Hukrim
Pekanbaru

Kasus Korupsi INHU

Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:30 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Jekha Saqban Saputra, SH Alumni Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS)

PEKANBARU, Tabloid Diksi.com – Kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, penetapan sejumlah tersangka dalam kasus kredit macet ini dinilai masih belum menyentuh seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab.

Jekha Saqban Saputra, SH menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, apabila direktur, staf, dan satu orang debitur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet, maka seharusnya seluruh debitur yang menikmati fasilitas kredit bermasalah juga diperiksa dan diperlakukan sama di mata hukum.

  • Baca juga: Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

“Jika direktur, staf, dan satu debitur ditetapkan tersangka karena kredit macet, artinya seluruh debitur yang terlibat juga harus diperiksa. Hukum jangan pandang bulu, hukum harus tegak lurus,” tegas Jekha kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, asas equality before the law harus menjadi pedoman utama bagi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Ia mengingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tidak bersikap tebang pilih dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

“Dalam kasus perbankan, terutama terkait kredit macet, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dua pihak: pihak bank sebagai pemberi dan debitur sebagai penerima. Kalau hanya satu pihak yang dijadikan tersangka, itu jelas tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

Jekha menambahkan, penegakan hukum yang tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama jika ada kesan bahwa ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan istimewa.

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

“Kejari INHU jangan tebang pilih. Jika memang ada unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau rekayasa kredit, maka semuanya harus dibuka terang-benderang. Masyarakat menunggu keadilan yang sebenar-benarnya,” tutur Jekha.

Kasus dugaan korupsi di BPR Indra Arta INHU diketahui bermula dari kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Sejumlah pejabat dan staf bank telah diperiksa, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, langkah penegakan hukum ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat karena dinilai belum menyentuh semua pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Jekha berharap agar penanganan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparansi, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

    Kamis, 09 Okt 2025 | 11:10 WIB
  • Artikel

    Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif

    Kamis, 09 Okt 2025 | 10:06 WIB
  • Peristiwa

    M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

    Kamis, 02 Okt 2025 | 17:29 WIB
  • Ekbis

    Golden Age has begun, Heaven Two 1st Anniversary

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 11:14 WIB
  • Hukrim

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com