https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain •   Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing •   Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang •   Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan
Hukrim
Dumai

Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

Kejari Dumai tetapkan MFZ selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan tersangka SHL selaku Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo sebagai tersangka

DUMAI, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan seorang pria berinisial MFZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bandwidth tahun 2019 itu. Terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai itu langsung dilakukan penahanan.

Selain dia, Korps Adhyaksa juga itu juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Yaitu, SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

"Hari ini, Jaksa selaku penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai, setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, menetapkan tersangka MFZ selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan tersangka SHL selaku Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (17/5).

Dikatakan Bambang, kedua tersangka diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu, dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka S sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

"Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara cq Pemko Dumai," lanjut Bambang.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan. 

"Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum," tegas Bambang.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing atau penelusuran aset dan penyitaan-penyitaan.

"Atas permufakatan dua tersangka itu menyebabkan ‎kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335," pungkas Bambang. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KominfoDumaiBandwidth
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Maju Bacalon Walikota Dumai, Fuad Santoso Ambil Formulir di Tiga Partai Ini

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:17 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolres Dumai Raih Penghargaan Prestisius dari 'Asia Choice Awards'

    Minggu, 31 Mar 2024 | 23:33 WIB
  • Peristiwa

    Bidnen SH Sekjen SPRI Riau Sebut Rasa Syukur Kepada Diskominfotiksan

    Selasa, 26 Mar 2024 | 23:30 WIB
  • Ekbis

    Pj Gubri Tinjau Gedung Megah Samsat Dumai

    Senin, 25 Mar 2024 | 07:15 WIB
  • Pemerintah

    Wali Kota H. Paisal Memastikan Masyarakat Dumai Dilindungi dari Risiko Sosial

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 16:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 - 18:15 WIB
  • #2

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 - 21:35 WIB
  • #3

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 - 19:53 WIB
  • #4

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB
  • #5

    Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain

    Kamis, 31 Jul 2025 - 21:42 WIB

SOROTAN

  • Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 | 19:53 WIB
  • Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 | 18:15 WIB
  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com