https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   90 Kg Sabu Gagal Beredar di Bengkalis, Polisi Bongkar 458 Kasus Narkotika •   Jumat Berkah September, Grand Dragon dan New Paragon Berbagi •   Cegah Geng Motor hingga Premanisme, Tim Raga Polres Kampar Sisir Bangkinang •   Korban Laka 13 Tahun Disambangi Polisi, Satlantas Kampar Bawa Sembako
Home › Hukum › Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan
Hukum
Dumai

Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

Keterangan Foto: Kejari Dumai tetapkan MFZ selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan tersangka SHL selaku Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo sebagai tersangka

DUMAI, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan seorang pria berinisial MFZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bandwidth tahun 2019 itu. Terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai itu langsung dilakukan penahanan.

Selain dia, Korps Adhyaksa juga itu juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Yaitu, SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo.

    Baca juga:
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

"Hari ini, Jaksa selaku penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai, setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, menetapkan tersangka MFZ selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan tersangka SHL selaku Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (17/5).

Dikatakan Bambang, kedua tersangka diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu, dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka S sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

"Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara cq Pemko Dumai," lanjut Bambang.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan. 

"Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum," tegas Bambang.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing atau penelusuran aset dan penyitaan-penyitaan.

"Atas permufakatan dua tersangka itu menyebabkan ‎kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335," pungkas Bambang. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KominfoDumaiBandwidth
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Maju Bacalon Walikota Dumai, Fuad Santoso Ambil Formulir di Tiga Partai Ini

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:17 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolres Dumai Raih Penghargaan Prestisius dari 'Asia Choice Awards'

    Minggu, 31 Mar 2024 | 23:33 WIB
  • Peristiwa

    Bidnen SH Sekjen SPRI Riau Sebut Rasa Syukur Kepada Diskominfotiksan

    Selasa, 26 Mar 2024 | 23:30 WIB
  • Ekonomi

    Pj Gubri Tinjau Gedung Megah Samsat Dumai

    Senin, 25 Mar 2024 | 07:15 WIB
  • Daerah

    Wali Kota H. Paisal Memastikan Masyarakat Dumai Dilindungi dari Risiko Sosial

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 16:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #5

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

    Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

    Jumat, 04 Sep 2026 | 10:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com