https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan
Hukrim
Kuansing

Putusan Pengadilan Hotel

PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Senin, 18 November 2024 | 18:14 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis (Kiri), Koordinator umum AMUK Tio Aprianda, S. Hub,. Int (Kanan) (Foto: Istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) berharap Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tak lagi menunda pembacaan putusan terhadap mantan  Bupati Kuansing Sukarmis yang tersandung Kasus Hotel Kuansing.

Harapan tersebut disampaikan koordinator umum AMUK Tio Aprianda, S. Hub,. Int kepada awak media ini pada Senin (18/11/2024).

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Menurutnya, masyarakat Kuansing menunggu-nunggu penyelesaian kasus mega proyek yang menyeret ayah kandung calon Bupati Kuansing Adam SH. MH. 

"Besok (Selasa, 19/11/2024, red) adalah agenda kedua pembacaan putusan PN. Pekanbaru yang sebelumnya pada agenda pertama salah seorang Hakim tidak hadir karna dalam keadaan Sakit" Ujar Tio Aprianda, S. Hub., Int.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Dari awal AMUK Konsisten mengawal berbagai agenda sidang, dan kami berharap besok pagi sudah ada keputusan hakim kasus ini" Lanjutan nya.

Dilanjutkan Pria yang kerap disapa Tio ini, pihaknya menginginkan kepastian terhadap aset-aset strategis yang saat ini masih tersangkut permasalahan hukum agar bisa diupayakan sebagaimana mestinya.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Bukan apa, Masyarakat Kuansing menginginkan aset-aset tersebut memiliki kejelasan hukum, kalau masih ada yang terlibat mohon dikembangkan namun kalau dirasa sudah clear kami menginginkan penyelesaian aset tersebut biar bisa bermanfaat, "jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menilai Sukarmis sebagai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus itu. Sukarmis diduga terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu JPU juga menuntut Sukarmis membayar uang pengganti Rp 22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," kata JPU.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Namun pada pembacaan putusan yang diagendakan pada Selasa, 12 November 2024 urung dilakukan karena salah seorang Hakim Anggota tidak hadir karena sakit. 

Hakim Ketua Jhonson Parancis menyampaikan hal tersebut setelah membuka sidang ayah kandung calon bupati Kuansing Adam dan kembali menutup Sidang.

"Hari ini seharusnya putusan ya, cuma karena salah satu anggota dirumah sakit, jadi kita undur satu minggu ke tanggal 19" Ujar Jhonson Parancis.(***)

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Muflihun Terharu atas Dukungan Mandiri dari Ormas Batak PBB di Pekanbaru

    Senin, 18 Nov 2024 | 16:48 WIB
  • Politik

    Singgung Defisit APBD Riau 2025, SF Hariyanto Kunci Keberhasilan Mengatasinya

    Senin, 18 Nov 2024 | 04:52 WIB
  • Politik

    Demi H. Jufrizal , Dr H.Suhardiman amby Diberhentikan sepihak tampa ada konfirmasi

    Minggu, 17 Nov 2024 | 19:02 WIB
  • Peristiwa

    Kebun Sawit Rokan Hilir Terancam Bentrok Berdarah, Polisi Enggan Terima Laporan

    Minggu, 17 Nov 2024 | 17:41 WIB
  • Pemerintah

    KPU Provinsi Riau Fokuskan Persiapan Pemilu Serentak 2024 melalui Rakorda

    Minggu, 17 Nov 2024 | 03:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    KTT ke-13 ASEAN-US, Presiden Trump Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo Bangun Perdamaian di Timur Tengah

    Senin, 27 Okt 2025 - 11:16 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com