Home › Hukrim › PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Hotel
PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan
KUANSING, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) berharap Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tak lagi menunda pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Kuansing Sukarmis yang tersandung Kasus Hotel Kuansing.
Harapan tersebut disampaikan koordinator umum AMUK Tio Aprianda, S. Hub,. Int kepada awak media ini pada Senin (18/11/2024).
-
Menurutnya, masyarakat Kuansing menunggu-nunggu penyelesaian kasus mega proyek yang menyeret ayah kandung calon Bupati Kuansing Adam SH. MH.
"Besok (Selasa, 19/11/2024, red) adalah agenda kedua pembacaan putusan PN. Pekanbaru yang sebelumnya pada agenda pertama salah seorang Hakim tidak hadir karna dalam keadaan Sakit" Ujar Tio Aprianda, S. Hub., Int.
-
"Dari awal AMUK Konsisten mengawal berbagai agenda sidang, dan kami berharap besok pagi sudah ada keputusan hakim kasus ini" Lanjutan nya.
Dilanjutkan Pria yang kerap disapa Tio ini, pihaknya menginginkan kepastian terhadap aset-aset strategis yang saat ini masih tersangkut permasalahan hukum agar bisa diupayakan sebagaimana mestinya.
-
Komentar Via Facebook :