Home › Hukum › IRT dan Dua Pria Pelaku Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Rohul
IRT dan Dua Pria Pelaku Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Rohul
Keterangan Foto: Para tersangka
ROKAN HULU, Tabloid Diksi - Personel Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan Tiga Orang dalam pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Para Tersangka yang diamankan, berinisial NK alias KN sebagai Ibu Rumah Tangga, DO alias ML, dan BU alias BD,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Minggu (21/7/2024).
- Baca juga:
Lanjut, eks Kapolsek Tambusai ini, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Gubuk Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada para Tersangka diamankan, Enam Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pak Plastik Klip warna Putih Bening, Dua Tisu warna Putih, Satu Kertas warna Coklat, Dua Pembungkus yang dilakban warna Coklat, Satu Plastik Bubble Wrap, Satu Plastik Asoy warna Merah, Satu Sendok terbuat dari Pipet, Satu Mancis, Satu Sumbu Kompor, Satu Kaca Pirex, Satu Unit Timbangan Digital,” rincinya.
“Kemudian, Satu Alat Hisap Sabu (Bong), Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0813-9262-xxxx, Satu Unit Handphone merk Vivo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0821-8120-xxxx, dan Satu Unit Handphone merk Realme warna Hijau Muda dengan Nomor SIM Card 0822-8575-xxxx,” jelas Kasat.
AKP Repelita menjelaskan, pada Kamis (15/7/2024) Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Kepenuhan Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap NK dengan kawan-kawannya di sebuah Gubuk Desa Kepenuhan Jaya.
Atas penangkapan tersebut ditemukan Enam Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pak Plastik Klip warna Putih Bening, Dua Tisu warna Putih serta sejumlah Barang Bukti lainnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat atau berasal dari seseorang berinisial IR. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
“Kemudian, para Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut. Ke depannya kita akan berkoordinasi dengan JPU serta mengirimkan berkas ke Kejari Rohul,” pungkas AKP Repelita.***






Komentar Via Facebook :