https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN •   Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II •   Dokter PPDS RSUD Tengku Rafian Ditemukan Tewas di Semak Belukar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian •   Polres Kampar Satukan Kekuatan Penegak Hukum, Sambangi Yonif 132/BS, Kodim 0313/KPR hingga Kejari
Home › Hukrim › Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”
Hukrim
Kuansing

Mahasiswa Murka

Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:07 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Potret Aktivitas PETI menggunakan Alat Berat di Kuansing (Foto: Ist)

KUANSING, Tabloid Diksi.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Meski dampak kerusakan lingkungan kian nyata, praktik ilegal tersebut diduga masih berlangsung secara masif di sejumlah wilayah, memicu kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuansing, yang dinilai gagal menjaga ekosistem alam daerah, Kamis (15/01/2026), Malam.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih beroperasi di beberapa Kecamatan yang ada di Kuansing, dengan penggunaan alat berat dan mesin penyedot yang secara langsung merusak struktur tanah, mencemari air, serta mengancam keberlangsungan flora dan fauna. Kondisi ini memperparah degradasi lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.

  • Baca juga: Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

Sejumlah mahasiswa Kuantan Singingi menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku PETI. Mereka menilai aparat kepolisian terkesan tidak maksimal, bahkan dianggap membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

“Kerusakan lingkungan sudah sangat nyata. Sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat yang terdampak justru terus dirugikan. Jika aparat tidak mampu menegakkan hukum, maka kami sebagai mahasiswa akan mengambil langkah konstitusional,”tegas salah satu perwakilan mahasiswa.

  • Baca juga: Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

Mahasiswa menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut akan memuat dugaan pembiaran, kelalaian, hingga indikasi pelanggaran kode etik profesi oleh oknum aparat yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan PETI di Kuansing.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Mahasiswa menegaskan bahwa kegagalan penegakan hukum terhadap PETI bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait masih maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Mahasiswa dan masyarakat berharap adanya langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi demi menjaga kelestarian alam Kuantan Singingi.[]

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
  • Sorotan

    Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

    Rabu, 14 Jan 2026 | 11:48 WIB
  • Sorotan

    Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

    Rabu, 14 Jan 2026 | 08:50 WIB
  • Sorotan

    KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

    Selasa, 13 Jan 2026 | 12:28 WIB
  • Sorotan

    Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

    Senin, 12 Jan 2026 | 22:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #5

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Selasa, 14 Jul 2026 | 12:44 WIB
  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com