Home › Hukum › Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”
Mahasiswa Murka
Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”
Keterangan Foto: Potret Aktivitas PETI menggunakan Alat Berat di Kuansing (Foto: Ist)
KUANSING, Tabloid Diksi.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Meski dampak kerusakan lingkungan kian nyata, praktik ilegal tersebut diduga masih berlangsung secara masif di sejumlah wilayah, memicu kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuansing, yang dinilai gagal menjaga ekosistem alam daerah, Kamis (15/01/2026), Malam.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih beroperasi di beberapa Kecamatan yang ada di Kuansing, dengan penggunaan alat berat dan mesin penyedot yang secara langsung merusak struktur tanah, mencemari air, serta mengancam keberlangsungan flora dan fauna. Kondisi ini memperparah degradasi lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.
- Baca juga:
Sejumlah mahasiswa Kuantan Singingi menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku PETI. Mereka menilai aparat kepolisian terkesan tidak maksimal, bahkan dianggap membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Kerusakan lingkungan sudah sangat nyata. Sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat yang terdampak justru terus dirugikan. Jika aparat tidak mampu menegakkan hukum, maka kami sebagai mahasiswa akan mengambil langkah konstitusional,”tegas salah satu perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut akan memuat dugaan pembiaran, kelalaian, hingga indikasi pelanggaran kode etik profesi oleh oknum aparat yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan PETI di Kuansing.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mahasiswa menegaskan bahwa kegagalan penegakan hukum terhadap PETI bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait masih maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Mahasiswa dan masyarakat berharap adanya langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi demi menjaga kelestarian alam Kuantan Singingi.[]






Komentar Via Facebook :