https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak •   Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan •   Pentingnya Pedoman Pancasila Ditengah Digitalisasi •   Kalapas Pekanbaru Dicopot, Tiga Sipir Terancam Sanksi 
Home › Sorotan › Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi
Sorotan
Pekanbaru

Memasuki Dua Bulan

Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Rabu, 06 November 2024 | 21:30 WIB,  
Penulis : Nainggolan
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Dugaan limbah mengandung logam

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Memasuki dua bulan pasca dilaporkannya dugaan tindak pidana perusakan lingkungan. Ketua Umum HIPMARI, Maulana Syaifurrasyid, S.H., C.PS terus menyoroti kinerja dinas terkait di Dumai serta Provinsi Riau.

Maulana, Ketua Himpunan Pemuda & Masyarakat Riau (HIPMARI) menjelaskan bahwa pihaknya pada 17 September 2024 lalu telah melaporkan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2) atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang terjadi di daerah kota Dumai.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Bahkan saat itu terang Maulana, telah ramai diberitakan, namun nampaknya ada upaya menutupi dengan tidak merespon laporan tersebut.

Foto: Kondisi Truk pengangkut limbah di lokasi

"Saya kecewa, kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Dumai beserta Provinsi Riau tak kunjung menindak perusahaan ini," sebut Maulana, Rabu (6/1).

Kemarin, sambungnya, Senin (4/11) saya kembali untuk kedua kalinya menyurati DLHK Provinsi untuk menanyakan perkembangan atas laporan tersebut.

"Aneh, kita komfirmasi seksi Gakkum yang terima surat katanya atasan untuk hari Selasa sampai Kamis tugas keluar kota," terang Maulana mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universias Islam Riau (BEM UIR) ini.

Maulana menilai, hal tersebut termasuk tindakan yang tidak mencerminkan tanggungjawab. Karena alasan bagaimanapun Dinas terkait harus responsip.

"Saya rasa kita percuma punya wadah yang berwenang mengatur dan mengawasi terkait limbah ini. Apa sudah terjadi main mata? Karena itu semua kan tak lepas dari peran DLHK," kata Maulana.

Sisi lain, dipertanyakan Maulan adalah keabsahan perizinan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2).

"Saya heran, perusahaan model beginian mengatasi limbah kok bisa lolos dan bebas beraktifias," bebernya.

Pertama, kata Maulana bahwa dirinya bersama masyarakat disana mendapati langsung dilokasi banyak kejadian memilukan disana dalam hal menangani limbah.

"Limbah organik, padat dan cair serta beragam lainnya di buang begitu saja diatas tanah padahal ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," imbuhnya.

Kedua, lanjutnya, dirinya mencurigai adanya tindakan kesengajaan oleh perusahaan dengan membuat parit buangan air berasal dari area limbah tersebut.

Foto: Saluran air dari tempat limbah diduga sengaja dibuat untuk pengaliran ke alam luas

"Kami khawatir ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak serius terhadap alam dan masyarakat disini. Tentu ini sebenarnya adalah kerja pengawasan tak jalan," sesal Maulana.

Hal ini yang menjadikan kita mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan bertindak tegas.

"Kami minta pemerintah pusat segera turun ke Dumai, tolong tegakkan keadilan dan hukum yang berlaku. Kami berharap Dinas terkait di Provinsi Riau dan Daerah ataupun kepalah daerah jangan tutup mata," singgungnya.

TAMBAHAN:

Limbah perusahaan bisa dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung jenis dan sumbernya. Berikut adalah beberapa jenis limbah yang umum dihasilkan oleh perusahaan:

1. Limbah Padat:

  • Limbah Industri: Bahan sisa dari proses produksi seperti potongan logam, plastik, kertas, kayu, atau kaca.
  • Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti pelarut, cat, baterai, atau limbah dari industri farmasi.
  • Limbah Elektronik: Sisa-sisa peralatan elektronik seperti komputer, ponsel, dan perangkat lainnya.

2. Limbah Cair:

  • Limbah Cair Industri: Termasuk air limbah yang terkontaminasi dengan bahan kimia, logam berat, atau bahan berbahaya lainnya dari proses produksi.
  • Limbah Cair Rumah Sakit: Mengandung cairan yang terkontaminasi dengan bahan biologis atau kimia, seperti limbah farmasi.

3. Limbah Gas:

  • Emisi Gas dari Proses Industri: Gas yang dihasilkan oleh pembakaran atau reaksi kimia, seperti CO2, NOx, atau SO2.
  • Limbah Gas Beracun: Seperti amonia, klorin, atau gas berbahaya lainnya yang dilepaskan dalam proses produksi.

4. Limbah Organik:

  • Limbah dari bahan organik yang terurai, seperti sisa makanan, tanaman, atau limbah hasil produksi yang mengandung bahan organik.

5. Limbah Konstruksi:

  • Limbah yang dihasilkan selama proyek konstruksi, seperti beton, batu, kayu, dan material bangunan lainnya.

6. Limbah Logam:

  • Limbah logam dari pabrik atau industri manufaktur, seperti besi, aluminium, tembaga, atau baja yang tidak terpakai.

7. Limbah Teksil:

  • Limbah dari industri tekstil berupa kain sisa, benang, atau bahan kimia dari proses pewarnaan.

Setiap jenis limbah ini membutuhkan pengelolaan yang berbeda-beda sesuai dengan sifat dan dampaknya terhadap lingkungan. Pemerintah biasanya memiliki peraturan ketat mengenai pengelolaan limbah untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.

PENINDAKAN:

Pelanggaran dalam pembuangan limbah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tergantung pada jenis limbah dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran pembuangan limbah:

1. Pembuangan limbah sembarangan:

Membuang limbah di tempat yang tidak sesuai, seperti sungai, laut, atau tanah tanpa izin yang sah, yang dapat mencemari lingkungan.

2. Pembuangan limbah berbahaya tanpa pengelolaan yang benar:

Limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang tanpa pengolahan atau pemrosesan yang sesuai, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

3. Pembuangan limbah di tempat yang dilarang:

Membuang limbah di tempat yang telah ditentukan untuk tidak menerima pembuangan limbah, seperti area yang dilindungi atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona hijau.

4. Pembuangan limbah melebihi batas yang ditentukan:

Membuang limbah dengan volume atau kadar yang melebihi batas yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup.

5. Tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar:

Perusahaan atau individu yang tidak mengikuti prosedur pengelolaan limbah yang diatur, seperti tidak memilah jenis limbah atau tidak mengolah limbah sebelum dibuang.

6. Membuang limbah tanpa izin:

Pembuangan limbah industri atau rumah tangga tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang atau tanpa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

7. Pencemaran akibat pembuangan limbah cair atau gas:

Limbah cair yang mengandung zat kimia berbahaya dibuang ke sumber air atau udara tanpa pengolahan, sehingga dapat merusak kualitas air dan udara di sekitarnya.

8. Pembuangan limbah padat yang tidak terkelola:

Limbah padat seperti plastik, logam, atau kertas dibuang tanpa proses pemilahan atau pengolahan yang baik, yang bisa menambah volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pengelolaan limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

LimbahSDS 2DLHKLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    HIPMARI Desak Tindak Lanjut Laporan Pencemaran Lingkungan kepada Dinas LHK Riau

    Senin, 04 Nov 2024 | 20:02 WIB
  • Daerah

    Sekdako Pekanbaru: Pengelolaan Sampah 2025 Sesuaikan Visi Walikota Terpilih

    Senin, 09 Sep 2024 | 20:42 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Pelalawan Enggan Tutup PT SLS Meski Timbulkan Dampak Serius

    Rabu, 26 Jun 2024 | 16:21 WIB
  • Sorotan

    Risnandar Tunjuk Reza Duduki Jabatan Plt Kepala DLHK Kota

    Jumat, 21 Jun 2024 | 18:14 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com