https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi
Sorotan
Pekanbaru

Memasuki Dua Bulan

Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Rabu, 06 November 2024 | 21:30 WIB,  
Penulis : Nainggolan
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Dugaan limbah mengandung logam

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Memasuki dua bulan pasca dilaporkannya dugaan tindak pidana perusakan lingkungan. Ketua Umum HIPMARI, Maulana Syaifurrasyid, S.H., C.PS terus menyoroti kinerja dinas terkait di Dumai serta Provinsi Riau.

Maulana, Ketua Himpunan Pemuda & Masyarakat Riau (HIPMARI) menjelaskan bahwa pihaknya pada 17 September 2024 lalu telah melaporkan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2) atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang terjadi di daerah kota Dumai.

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Bahkan saat itu terang Maulana, telah ramai diberitakan, namun nampaknya ada upaya menutupi dengan tidak merespon laporan tersebut.

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Foto: Kondisi Truk pengangkut limbah di lokasi

"Saya kecewa, kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Dumai beserta Provinsi Riau tak kunjung menindak perusahaan ini," sebut Maulana, Rabu (6/1).

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Kemarin, sambungnya, Senin (4/11) saya kembali untuk kedua kalinya menyurati DLHK Provinsi untuk menanyakan perkembangan atas laporan tersebut.

"Aneh, kita komfirmasi seksi Gakkum yang terima surat katanya atasan untuk hari Selasa sampai Kamis tugas keluar kota," terang Maulana mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universias Islam Riau (BEM UIR) ini.

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

Maulana menilai, hal tersebut termasuk tindakan yang tidak mencerminkan tanggungjawab. Karena alasan bagaimanapun Dinas terkait harus responsip.

"Saya rasa kita percuma punya wadah yang berwenang mengatur dan mengawasi terkait limbah ini. Apa sudah terjadi main mata? Karena itu semua kan tak lepas dari peran DLHK," kata Maulana.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Sisi lain, dipertanyakan Maulan adalah keabsahan perizinan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2).

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

"Saya heran, perusahaan model beginian mengatasi limbah kok bisa lolos dan bebas beraktifias," bebernya.

Pertama, kata Maulana bahwa dirinya bersama masyarakat disana mendapati langsung dilokasi banyak kejadian memilukan disana dalam hal menangani limbah.

  • Baca juga: IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

"Limbah organik, padat dan cair serta beragam lainnya di buang begitu saja diatas tanah padahal ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," imbuhnya.

  • Baca juga: Drainase di Desa Lipat Kain Utara Tidak Berfungsi, Warga Merasa Dirugikan

Kedua, lanjutnya, dirinya mencurigai adanya tindakan kesengajaan oleh perusahaan dengan membuat parit buangan air berasal dari area limbah tersebut.

  • Baca juga: Pj Sekda Sebut Parkir di Gang dan Jalanan Kecil Bakal Gratis

Foto: Saluran air dari tempat limbah diduga sengaja dibuat untuk pengaliran ke alam luas

"Kami khawatir ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak serius terhadap alam dan masyarakat disini. Tentu ini sebenarnya adalah kerja pengawasan tak jalan," sesal Maulana.

  • Baca juga: Tindak Tegas Juru Parkir Nakal, Dishub Sosialisasi Tarif Baru

Hal ini yang menjadikan kita mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan bertindak tegas.

"Kami minta pemerintah pusat segera turun ke Dumai, tolong tegakkan keadilan dan hukum yang berlaku. Kami berharap Dinas terkait di Provinsi Riau dan Daerah ataupun kepalah daerah jangan tutup mata," singgungnya.

  • Baca juga: Dr. Mardianto MT Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Anak SMA Di Universitas Islam Riau

TAMBAHAN:

Limbah perusahaan bisa dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung jenis dan sumbernya. Berikut adalah beberapa jenis limbah yang umum dihasilkan oleh perusahaan:

1. Limbah Padat:

  • Baca juga: Penganiayaan Anak, Hakim Diminta Hukum Seberat-beratnya Terdakwa Salsabila Alwani

  • Limbah Industri: Bahan sisa dari proses produksi seperti potongan logam, plastik, kertas, kayu, atau kaca.
  • Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti pelarut, cat, baterai, atau limbah dari industri farmasi.
    • Baca juga: Dana Desa Sei Harapan Diduga Tidak Dikerjakan, Masyarakat Khawatir Gaji Perangkat Nunggak, Pemkab Diminta Tanggung Jawab !

  • Limbah Elektronik: Sisa-sisa peralatan elektronik seperti komputer, ponsel, dan perangkat lainnya.

2. Limbah Cair:

  • Baca juga: Kejati Riau Diduga Tebang Pilih, Kepercayaan Publik Merosot

  • Limbah Cair Industri: Termasuk air limbah yang terkontaminasi dengan bahan kimia, logam berat, atau bahan berbahaya lainnya dari proses produksi.
  • Limbah Cair Rumah Sakit: Mengandung cairan yang terkontaminasi dengan bahan biologis atau kimia, seperti limbah farmasi.
    • Baca juga: Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden

3. Limbah Gas:

  • Baca juga: Ditemukan Dugaan Langgar Netralitas, Pj Sekda Inhu Dilaporkan ke Bawaslu

  • Emisi Gas dari Proses Industri: Gas yang dihasilkan oleh pembakaran atau reaksi kimia, seperti CO2, NOx, atau SO2.
  • Limbah Gas Beracun: Seperti amonia, klorin, atau gas berbahaya lainnya yang dilepaskan dalam proses produksi.

  • Baca juga: Pondok Nenas Milik Pedagang di Siak Hulu Dirusak Preman, Peralatan Usaha Hilang

4. Limbah Organik:

    • Baca juga: Bidnen SH Siap Laporkan Diduga Wartawan dan Kepsek di Pekanbaru Serta Pejabat Disdik Riau Tersorot Jual Beli Kursi

  • Limbah dari bahan organik yang terurai, seperti sisa makanan, tanaman, atau limbah hasil produksi yang mengandung bahan organik.

5. Limbah Konstruksi:

  • Baca juga: Mencari Pemimpin Kuansing Berintegritas: Kriteria Calon Kepala Daerah yang Ideal

  • Limbah yang dihasilkan selama proyek konstruksi, seperti beton, batu, kayu, dan material bangunan lainnya.

  • Baca juga: Jelang Pergantian Presiden, Mahasiswa Lakukan Aksi Tangkap Dan Adili Jokowi

6. Limbah Logam:

    • Baca juga: Video Agung Nugroho di Seminar Kesehatan Reproduksi Perempuan Tuai Kontroversi

  • Limbah logam dari pabrik atau industri manufaktur, seperti besi, aluminium, tembaga, atau baja yang tidak terpakai.

7. Limbah Teksil:

  • Baca juga: Dinilai Menyesatkan, Pemberitaan Catut Nama DPC SPRI Kampar Diklarifikasi DPD SPRI Riau

  • Limbah dari industri tekstil berupa kain sisa, benang, atau bahan kimia dari proses pewarnaan.

  • Baca juga: Prestasi Membanggakan, Dosen UNIKS Lolos PKM Hibah BIMA 2024

Setiap jenis limbah ini membutuhkan pengelolaan yang berbeda-beda sesuai dengan sifat dan dampaknya terhadap lingkungan. Pemerintah biasanya memiliki peraturan ketat mengenai pengelolaan limbah untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.

PENINDAKAN:

  • Baca juga: Jabat Anggota DPRD Provinsi Riau Lebih Kurang 3,8 Tahun, Dr Mardianto MT IAP Bawa 20 Milyar APBD Provinsi Riau Melalui Pokir

Pelanggaran dalam pembuangan limbah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tergantung pada jenis limbah dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran pembuangan limbah:

1. Pembuangan limbah sembarangan:

Membuang limbah di tempat yang tidak sesuai, seperti sungai, laut, atau tanah tanpa izin yang sah, yang dapat mencemari lingkungan.

  • Baca juga: Kas Terancam Ludes, KUD Langgeng Berpotensi Bangkrut Akibat Ketuanya Maju Pilkada, Anggota Was Was

2. Pembuangan limbah berbahaya tanpa pengelolaan yang benar:

Limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang tanpa pengolahan atau pemrosesan yang sesuai, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

  • Baca juga: Peringati HUT RI Ke-79, Desta Harianto SSos:"Mari Menjadi HaraPAN Untuk Semua Orang Demi Menuju Indonesia Emas 2045

3. Pembuangan limbah di tempat yang dilarang:

Membuang limbah di tempat yang telah ditentukan untuk tidak menerima pembuangan limbah, seperti area yang dilindungi atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona hijau.

4. Pembuangan limbah melebihi batas yang ditentukan:

  • Baca juga: FKPMR Gelar Silaturahmi Dan Milad Ke-26, Ini Tokoh-tokoh Riau Yang Hadir

Membuang limbah dengan volume atau kadar yang melebihi batas yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup.

5. Tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar:

Perusahaan atau individu yang tidak mengikuti prosedur pengelolaan limbah yang diatur, seperti tidak memilah jenis limbah atau tidak mengolah limbah sebelum dibuang.

  • Baca juga: Membanggakan, Paskibra Kota Pekanbaru Tahun Ini Semakin Gemilang

6. Membuang limbah tanpa izin:

Pembuangan limbah industri atau rumah tangga tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang atau tanpa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Baca juga: LAM Riau Anugerahi Kapolres Inhu Gelar Datuk Seri Indera Bijaksana Negeri 

7. Pencemaran akibat pembuangan limbah cair atau gas:

Limbah cair yang mengandung zat kimia berbahaya dibuang ke sumber air atau udara tanpa pengolahan, sehingga dapat merusak kualitas air dan udara di sekitarnya.

8. Pembuangan limbah padat yang tidak terkelola:

  • Baca juga: Calon Ketua PGRI Provinsi Riau Sebagai Sang Harapan, Nama Dr. Adolf Bastian, M.Pd Jadi Perhatian

Limbah padat seperti plastik, logam, atau kertas dibuang tanpa proses pemilahan atau pengolahan yang baik, yang bisa menambah volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pengelolaan limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

LimbahSDS 2DLHKLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    HIPMARI Desak Tindak Lanjut Laporan Pencemaran Lingkungan kepada Dinas LHK Riau

    Senin, 04 Nov 2024 | 20:02 WIB
  • Pemerintah

    Sekdako Pekanbaru: Pengelolaan Sampah 2025 Sesuaikan Visi Walikota Terpilih

    Senin, 09 Sep 2024 | 20:42 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Pelalawan Enggan Tutup PT SLS Meski Timbulkan Dampak Serius

    Rabu, 26 Jun 2024 | 16:21 WIB
  • Sorotan

    Risnandar Tunjuk Reza Duduki Jabatan Plt Kepala DLHK Kota

    Jumat, 21 Jun 2024 | 18:14 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com