https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sorotan › Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi
Sorotan
Pekanbaru

Memasuki Dua Bulan

Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Rabu, 06 November 2024 | 21:30 WIB,  
Penulis : Nainggolan
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Dugaan limbah mengandung logam

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Memasuki dua bulan pasca dilaporkannya dugaan tindak pidana perusakan lingkungan. Ketua Umum HIPMARI, Maulana Syaifurrasyid, S.H., C.PS terus menyoroti kinerja dinas terkait di Dumai serta Provinsi Riau.

Maulana, Ketua Himpunan Pemuda & Masyarakat Riau (HIPMARI) menjelaskan bahwa pihaknya pada 17 September 2024 lalu telah melaporkan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2) atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang terjadi di daerah kota Dumai.

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Bahkan saat itu terang Maulana, telah ramai diberitakan, namun nampaknya ada upaya menutupi dengan tidak merespon laporan tersebut.

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

Foto: Kondisi Truk pengangkut limbah di lokasi

"Saya kecewa, kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Dumai beserta Provinsi Riau tak kunjung menindak perusahaan ini," sebut Maulana, Rabu (6/1).

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

Kemarin, sambungnya, Senin (4/11) saya kembali untuk kedua kalinya menyurati DLHK Provinsi untuk menanyakan perkembangan atas laporan tersebut.

"Aneh, kita komfirmasi seksi Gakkum yang terima surat katanya atasan untuk hari Selasa sampai Kamis tugas keluar kota," terang Maulana mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universias Islam Riau (BEM UIR) ini.

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Maulana menilai, hal tersebut termasuk tindakan yang tidak mencerminkan tanggungjawab. Karena alasan bagaimanapun Dinas terkait harus responsip.

"Saya rasa kita percuma punya wadah yang berwenang mengatur dan mengawasi terkait limbah ini. Apa sudah terjadi main mata? Karena itu semua kan tak lepas dari peran DLHK," kata Maulana.

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

Sisi lain, dipertanyakan Maulan adalah keabsahan perizinan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2).

  • Baca juga: GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

"Saya heran, perusahaan model beginian mengatasi limbah kok bisa lolos dan bebas beraktifias," bebernya.

Pertama, kata Maulana bahwa dirinya bersama masyarakat disana mendapati langsung dilokasi banyak kejadian memilukan disana dalam hal menangani limbah.

  • Baca juga: Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

"Limbah organik, padat dan cair serta beragam lainnya di buang begitu saja diatas tanah padahal ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," imbuhnya.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Kedua, lanjutnya, dirinya mencurigai adanya tindakan kesengajaan oleh perusahaan dengan membuat parit buangan air berasal dari area limbah tersebut.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Foto: Saluran air dari tempat limbah diduga sengaja dibuat untuk pengaliran ke alam luas

"Kami khawatir ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak serius terhadap alam dan masyarakat disini. Tentu ini sebenarnya adalah kerja pengawasan tak jalan," sesal Maulana.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

Hal ini yang menjadikan kita mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan bertindak tegas.

"Kami minta pemerintah pusat segera turun ke Dumai, tolong tegakkan keadilan dan hukum yang berlaku. Kami berharap Dinas terkait di Provinsi Riau dan Daerah ataupun kepalah daerah jangan tutup mata," singgungnya.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

TAMBAHAN:

Limbah perusahaan bisa dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung jenis dan sumbernya. Berikut adalah beberapa jenis limbah yang umum dihasilkan oleh perusahaan:

1. Limbah Padat:

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

  • Limbah Industri: Bahan sisa dari proses produksi seperti potongan logam, plastik, kertas, kayu, atau kaca.
  • Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti pelarut, cat, baterai, atau limbah dari industri farmasi.
    • Baca juga: Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru

  • Limbah Elektronik: Sisa-sisa peralatan elektronik seperti komputer, ponsel, dan perangkat lainnya.

2. Limbah Cair:

  • Baca juga: RAPP Tanggapi Kecelakaan di Estate Nagodang, Dorong Tindakan Tegas

  • Limbah Cair Industri: Termasuk air limbah yang terkontaminasi dengan bahan kimia, logam berat, atau bahan berbahaya lainnya dari proses produksi.
  • Limbah Cair Rumah Sakit: Mengandung cairan yang terkontaminasi dengan bahan biologis atau kimia, seperti limbah farmasi.
    • Baca juga: Satu dari Lima Buruh Meninggal, PT. Mayatama Solusindo Cuci Tangan Dibalik Sejumlah Kasus

3. Limbah Gas:

  • Baca juga: Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

  • Emisi Gas dari Proses Industri: Gas yang dihasilkan oleh pembakaran atau reaksi kimia, seperti CO2, NOx, atau SO2.
  • Limbah Gas Beracun: Seperti amonia, klorin, atau gas berbahaya lainnya yang dilepaskan dalam proses produksi.

  • Baca juga: Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

4. Limbah Organik:

    • Baca juga: Menjamur ! Berkedok Warung Kopi Sediakan Tuak Bir Serta Miras, Ada Wanita Pemandu Karaoke Bahkan Hingga Esek-esek

  • Limbah dari bahan organik yang terurai, seperti sisa makanan, tanaman, atau limbah hasil produksi yang mengandung bahan organik.

5. Limbah Konstruksi:

  • Baca juga: Dijaga Ketat Oleh Pesonil TNI-POLRI, PPK Kecamatan Pujud Lakukan Pergeseran Logistik Ke KPU Kabupaten Rohil

  • Limbah yang dihasilkan selama proyek konstruksi, seperti beton, batu, kayu, dan material bangunan lainnya.

  • Baca juga: KPU Bengkalis Tutupi Capaian Serapan Dana Pilkada Rp.51 Miliar

6. Limbah Logam:

    • Baca juga: Bidnen SH Sebut Somasi Terbuka Honda Civic Harus Dikembalikan 1x24 Jam

  • Limbah logam dari pabrik atau industri manufaktur, seperti besi, aluminium, tembaga, atau baja yang tidak terpakai.

7. Limbah Teksil:

  • Baca juga: HIPMARI Desak Tindak Lanjut Laporan Pencemaran Lingkungan kepada Dinas LHK Riau

  • Limbah dari industri tekstil berupa kain sisa, benang, atau bahan kimia dari proses pewarnaan.

  • Baca juga: Gudep SMK M Yunus Pujud Bawa 4 Piala Pulang, Ikuti Giat Kemah Persahabatan

Setiap jenis limbah ini membutuhkan pengelolaan yang berbeda-beda sesuai dengan sifat dan dampaknya terhadap lingkungan. Pemerintah biasanya memiliki peraturan ketat mengenai pengelolaan limbah untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.

PENINDAKAN:

  • Baca juga: Dugaan Monopoli Anggaran, BAKORNAS Riau Desak OPD Berikan Penjelasan

Pelanggaran dalam pembuangan limbah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tergantung pada jenis limbah dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran pembuangan limbah:

1. Pembuangan limbah sembarangan:

Membuang limbah di tempat yang tidak sesuai, seperti sungai, laut, atau tanah tanpa izin yang sah, yang dapat mencemari lingkungan.

  • Baca juga: Rutin Upacara Bendera UPT SDN 028 Kubang Jaya, Kepala : Himbau Kerjasama Motivasi dan Semangat Orang Tua Untuk Peserta Didik

2. Pembuangan limbah berbahaya tanpa pengelolaan yang benar:

Limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang tanpa pengolahan atau pemrosesan yang sesuai, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

  • Baca juga: KPU Umumkan Nomor Urut Kandidat Pilwako, Bidnen SH: Pilih Sosok Pejuang dan Cinta Pekanbaru

3. Pembuangan limbah di tempat yang dilarang:

Membuang limbah di tempat yang telah ditentukan untuk tidak menerima pembuangan limbah, seperti area yang dilindungi atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona hijau.

4. Pembuangan limbah melebihi batas yang ditentukan:

  • Baca juga: Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kuansing Periode 2024-2029, Ini Pesan Desta Harianto SSos Kepada Masyarakat 

Membuang limbah dengan volume atau kadar yang melebihi batas yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup.

5. Tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar:

Perusahaan atau individu yang tidak mengikuti prosedur pengelolaan limbah yang diatur, seperti tidak memilah jenis limbah atau tidak mengolah limbah sebelum dibuang.

  • Baca juga: LP-KPK  Unjuk Rasa di Depan Kejagung,Tuntut Penjarakan Yopi Arianto

6. Membuang limbah tanpa izin:

Pembuangan limbah industri atau rumah tangga tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang atau tanpa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Baca juga: Jalan Badrun Desa Tanah Merah Rusak Parah, Pemerintah Ogah Perhatikan

7. Pencemaran akibat pembuangan limbah cair atau gas:

Limbah cair yang mengandung zat kimia berbahaya dibuang ke sumber air atau udara tanpa pengolahan, sehingga dapat merusak kualitas air dan udara di sekitarnya.

8. Pembuangan limbah padat yang tidak terkelola:

  • Baca juga: Sambutan Hangat Bupati Kuantan Singingi dalam Kunjungan Silaturahmi Pimpinan UNIKS

Limbah padat seperti plastik, logam, atau kertas dibuang tanpa proses pemilahan atau pengolahan yang baik, yang bisa menambah volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pengelolaan limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

LimbahSDS 2DLHKLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    HIPMARI Desak Tindak Lanjut Laporan Pencemaran Lingkungan kepada Dinas LHK Riau

    Senin, 04 Nov 2024 | 20:02 WIB
  • Pemerintah

    Sekdako Pekanbaru: Pengelolaan Sampah 2025 Sesuaikan Visi Walikota Terpilih

    Senin, 09 Sep 2024 | 20:42 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Pelalawan Enggan Tutup PT SLS Meski Timbulkan Dampak Serius

    Rabu, 26 Jun 2024 | 16:21 WIB
  • Sorotan

    Risnandar Tunjuk Reza Duduki Jabatan Plt Kepala DLHK Kota

    Jumat, 21 Jun 2024 | 18:14 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com