https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wali Kota Ungkap Program MBG Faktor Perputaran Ekonomi Pekanbaru Melesit •   Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju •   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen
Home › Sorotan › Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi
Sorotan
Pekanbaru

Memasuki Dua Bulan

Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Rabu, 06 November 2024 | 21:30 WIB,  
Penulis : Nainggolan
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Dugaan limbah mengandung logam

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Memasuki dua bulan pasca dilaporkannya dugaan tindak pidana perusakan lingkungan. Ketua Umum HIPMARI, Maulana Syaifurrasyid, S.H., C.PS terus menyoroti kinerja dinas terkait di Dumai serta Provinsi Riau.

Maulana, Ketua Himpunan Pemuda & Masyarakat Riau (HIPMARI) menjelaskan bahwa pihaknya pada 17 September 2024 lalu telah melaporkan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2) atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang terjadi di daerah kota Dumai.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Bahkan saat itu terang Maulana, telah ramai diberitakan, namun nampaknya ada upaya menutupi dengan tidak merespon laporan tersebut.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Foto: Kondisi Truk pengangkut limbah di lokasi

"Saya kecewa, kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Dumai beserta Provinsi Riau tak kunjung menindak perusahaan ini," sebut Maulana, Rabu (6/1).

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Kemarin, sambungnya, Senin (4/11) saya kembali untuk kedua kalinya menyurati DLHK Provinsi untuk menanyakan perkembangan atas laporan tersebut.

"Aneh, kita komfirmasi seksi Gakkum yang terima surat katanya atasan untuk hari Selasa sampai Kamis tugas keluar kota," terang Maulana mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universias Islam Riau (BEM UIR) ini.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Maulana menilai, hal tersebut termasuk tindakan yang tidak mencerminkan tanggungjawab. Karena alasan bagaimanapun Dinas terkait harus responsip.

"Saya rasa kita percuma punya wadah yang berwenang mengatur dan mengawasi terkait limbah ini. Apa sudah terjadi main mata? Karena itu semua kan tak lepas dari peran DLHK," kata Maulana.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Sisi lain, dipertanyakan Maulan adalah keabsahan perizinan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2).

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

"Saya heran, perusahaan model beginian mengatasi limbah kok bisa lolos dan bebas beraktifias," bebernya.

Pertama, kata Maulana bahwa dirinya bersama masyarakat disana mendapati langsung dilokasi banyak kejadian memilukan disana dalam hal menangani limbah.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

"Limbah organik, padat dan cair serta beragam lainnya di buang begitu saja diatas tanah padahal ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," imbuhnya.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Kedua, lanjutnya, dirinya mencurigai adanya tindakan kesengajaan oleh perusahaan dengan membuat parit buangan air berasal dari area limbah tersebut.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Foto: Saluran air dari tempat limbah diduga sengaja dibuat untuk pengaliran ke alam luas

"Kami khawatir ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak serius terhadap alam dan masyarakat disini. Tentu ini sebenarnya adalah kerja pengawasan tak jalan," sesal Maulana.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Hal ini yang menjadikan kita mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan bertindak tegas.

"Kami minta pemerintah pusat segera turun ke Dumai, tolong tegakkan keadilan dan hukum yang berlaku. Kami berharap Dinas terkait di Provinsi Riau dan Daerah ataupun kepalah daerah jangan tutup mata," singgungnya.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

TAMBAHAN:

Limbah perusahaan bisa dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung jenis dan sumbernya. Berikut adalah beberapa jenis limbah yang umum dihasilkan oleh perusahaan:

1. Limbah Padat:

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

  • Limbah Industri: Bahan sisa dari proses produksi seperti potongan logam, plastik, kertas, kayu, atau kaca.
  • Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti pelarut, cat, baterai, atau limbah dari industri farmasi.
    • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

  • Limbah Elektronik: Sisa-sisa peralatan elektronik seperti komputer, ponsel, dan perangkat lainnya.

2. Limbah Cair:

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

  • Limbah Cair Industri: Termasuk air limbah yang terkontaminasi dengan bahan kimia, logam berat, atau bahan berbahaya lainnya dari proses produksi.
  • Limbah Cair Rumah Sakit: Mengandung cairan yang terkontaminasi dengan bahan biologis atau kimia, seperti limbah farmasi.
    • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

3. Limbah Gas:

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

  • Emisi Gas dari Proses Industri: Gas yang dihasilkan oleh pembakaran atau reaksi kimia, seperti CO2, NOx, atau SO2.
  • Limbah Gas Beracun: Seperti amonia, klorin, atau gas berbahaya lainnya yang dilepaskan dalam proses produksi.

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

4. Limbah Organik:

    • Baca juga: Bawa 5 Piala Pulang, SMK M Yunus Ikuti Perkemahan Perjusami

  • Limbah dari bahan organik yang terurai, seperti sisa makanan, tanaman, atau limbah hasil produksi yang mengandung bahan organik.

5. Limbah Konstruksi:

  • Baca juga: Isu Ada Oknum Berkepentingan Diduga Tuding Media Tak Terdaftar, Disdik Tegaslah Terkait LKS Di Siak Hulu !

  • Limbah yang dihasilkan selama proyek konstruksi, seperti beton, batu, kayu, dan material bangunan lainnya.

  • Baca juga: Kapolres Rohil Diduga Ciut, Konflik di Kebun DMT Tantang Kapolda Riau

6. Limbah Logam:

    • Baca juga: Pasar Malam Diduga Rusak Sarana Olahraga dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur !

  • Limbah logam dari pabrik atau industri manufaktur, seperti besi, aluminium, tembaga, atau baja yang tidak terpakai.

7. Limbah Teksil:

  • Baca juga: Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

  • Limbah dari industri tekstil berupa kain sisa, benang, atau bahan kimia dari proses pewarnaan.

  • Baca juga: Kontrak Pengelolaan Sampah 2024 Pekanbaru Segera Berakhir 

Setiap jenis limbah ini membutuhkan pengelolaan yang berbeda-beda sesuai dengan sifat dan dampaknya terhadap lingkungan. Pemerintah biasanya memiliki peraturan ketat mengenai pengelolaan limbah untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.

PENINDAKAN:

  • Baca juga: Badai Polemik Serang Muflihun, Tuhan Menyertai Orang Tulus

Pelanggaran dalam pembuangan limbah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tergantung pada jenis limbah dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran pembuangan limbah:

1. Pembuangan limbah sembarangan:

Membuang limbah di tempat yang tidak sesuai, seperti sungai, laut, atau tanah tanpa izin yang sah, yang dapat mencemari lingkungan.

  • Baca juga: Presiden RI Selamatkan Perusahaan, RT RW di Pekanbaru Buka Peluang Pengangguran

2. Pembuangan limbah berbahaya tanpa pengelolaan yang benar:

Limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang tanpa pengolahan atau pemrosesan yang sesuai, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

  • Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

3. Pembuangan limbah di tempat yang dilarang:

Membuang limbah di tempat yang telah ditentukan untuk tidak menerima pembuangan limbah, seperti area yang dilindungi atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona hijau.

4. Pembuangan limbah melebihi batas yang ditentukan:

  • Baca juga: Warga Desa Biringkassi Dipungut Biaya untuk Pemasangan Listrik Gratis

Membuang limbah dengan volume atau kadar yang melebihi batas yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup.

5. Tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar:

Perusahaan atau individu yang tidak mengikuti prosedur pengelolaan limbah yang diatur, seperti tidak memilah jenis limbah atau tidak mengolah limbah sebelum dibuang.

  • Baca juga: Pentingnya Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Berdasarkan IKIP 2024

6. Membuang limbah tanpa izin:

Pembuangan limbah industri atau rumah tangga tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang atau tanpa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Baca juga: TBM Insani Sungai Keranji, Adakan Pelatihan Menulis Artikel Berita

7. Pencemaran akibat pembuangan limbah cair atau gas:

Limbah cair yang mengandung zat kimia berbahaya dibuang ke sumber air atau udara tanpa pengolahan, sehingga dapat merusak kualitas air dan udara di sekitarnya.

8. Pembuangan limbah padat yang tidak terkelola:

  • Baca juga: Pj Gubri Harus Bertindak, Aktivis Desak Beberapa Kabid Disdik Dinonaktifkan

Limbah padat seperti plastik, logam, atau kertas dibuang tanpa proses pemilahan atau pengolahan yang baik, yang bisa menambah volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pengelolaan limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

LimbahSDS 2DLHKLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    HIPMARI Desak Tindak Lanjut Laporan Pencemaran Lingkungan kepada Dinas LHK Riau

    Senin, 04 Nov 2024 | 20:02 WIB
  • Pemerintah

    Sekdako Pekanbaru: Pengelolaan Sampah 2025 Sesuaikan Visi Walikota Terpilih

    Senin, 09 Sep 2024 | 20:42 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Pelalawan Enggan Tutup PT SLS Meski Timbulkan Dampak Serius

    Rabu, 26 Jun 2024 | 16:21 WIB
  • Sorotan

    Risnandar Tunjuk Reza Duduki Jabatan Plt Kepala DLHK Kota

    Jumat, 21 Jun 2024 | 18:14 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com