https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Sorotan › Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka
Sorotan
Pekanbaru

Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

Rabu, 11 Desember 2024 | 22:48 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Johan Efendi yang digelar pada Selasa, 10 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, menyisakan sejumlah kejanggalan. Dalam sidang yang berlangsung secara daring, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun 3 bulan penjara kepada Johan Efendi dan terdakwa lainnya, Fahri Hardian. Namun, proses persidangan hingga pembacaan putusan menuai kritik tajam dari pihak keluarga terdakwa dan publik.

Pengacara Tiba-tiba Memblokir Kontak Keluarga

Kakak kandung terdakwa, UP, mengungkapkan bahwa penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sepakat, M. Zainuddin, tiba-tiba memblokir nomor keluarga terdakwa saat diminta konsultasi terkait sidang putusan. "Ketika saya menghubungi beliau melalui WhatsApp, awalnya dijawab sedang di Jakarta. Saat saya menanyakan kelanjutan kasus ini, pesan hanya centang satu, dan kemudian nomor saya diblokir," ujar UP kepada awak media. 

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Vonis Dibacakan di Dalam Sel

Proses pembacaan vonis oleh majelis hakim juga memicu tanda tanya besar. Alih-alih dilakukan di ruang sidang, pembacaan putusan dilakukan di dalam aula sel tahanan, tempat para terdakwa biasanya menunggu sebelum memasuki ruang sidang. Keputusan ini dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Dugaan Mafia Hukum

Kejanggalan lainnya muncul dari pengakuan keluarga yang menyebutkan dugaan adanya permainan antara oknum pengacara, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim. Rekaman percakapan yang dimiliki keluarga terdakwa memperkuat dugaan adanya praktik jual beli hukuman. Dalam percakapan tersebut, oknum pengacara M. Zainuddin diduga menerima "kode" dari JPU Tengku Harli Mulyati terkait perkara Johan Efendi. 

Bahkan, keluarga terdakwa mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta melalui pengacara dengan harapan mendapatkan keadilan, namun justru merasa dijebak. "Ada istilah ‘ganti kepala’ dalam perkara ini. Seolah hukuman Fahri diringankan dengan menjadikan Johan sebagai tumbal," ungkap Tim Investigasi X Post.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Rangkaian Peristiwa yang Mencurigakan

Kejanggalan lain juga terlihat dari metode penangkapan terdakwa. Polisi yang menyamar diduga menggunakan metode *entrapment* (jebakan) dengan memaksa transaksi narkoba dilakukan di rumah Johan Efendi tanpa sepengetahuannya. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa Johan tidak terlibat dalam proses pemesanan maupun transaksi. Namun, fakta tersebut diabaikan oleh jaksa dan hakim.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Tuntutan Keadilan

Keluarga terdakwa dan sejumlah pihak kini mendesak agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri segera turun tangan untuk mengusut dugaan mafia hukum di PN Pekanbaru. Mereka juga meminta investigasi terhadap oknum JPU, pengacara, dan majelis hakim yang terlibat. 

Publik berharap kasus ini menjadi perhatian serius demi tegaknya hukum yang adil dan transparan. Dugaan pelanggaran prosedur hukum dan mafia peradilan harus diungkap demi mencegah korban lainnya.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Editor : Redaksi
Sumber : mataxpost.com

TOPIK TERKAIT

Jaksa hakim PN Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Kejati Riau Diduga Tebang Pilih, Kepercayaan Publik Merosot

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:40 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Hukrim

    Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

    Rabu, 16 Okt 2024 | 00:04 WIB
  • Nasional

    Komisi Kejaksaan Gercep Respon Pengaduan

    Selasa, 26 Mar 2024 | 17:13 WIB
  • Peristiwa

    Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum ke SMA Darma Yudha Pekanbaru

    Selasa, 06 Feb 2024 | 15:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com