Home › Sorotan › Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka
Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Johan Efendi yang digelar pada Selasa, 10 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, menyisakan sejumlah kejanggalan. Dalam sidang yang berlangsung secara daring, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun 3 bulan penjara kepada Johan Efendi dan terdakwa lainnya, Fahri Hardian. Namun, proses persidangan hingga pembacaan putusan menuai kritik tajam dari pihak keluarga terdakwa dan publik.
Pengacara Tiba-tiba Memblokir Kontak Keluarga
Kakak kandung terdakwa, UP, mengungkapkan bahwa penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sepakat, M. Zainuddin, tiba-tiba memblokir nomor keluarga terdakwa saat diminta konsultasi terkait sidang putusan. "Ketika saya menghubungi beliau melalui WhatsApp, awalnya dijawab sedang di Jakarta. Saat saya menanyakan kelanjutan kasus ini, pesan hanya centang satu, dan kemudian nomor saya diblokir," ujar UP kepada awak media.
-
Vonis Dibacakan di Dalam Sel
Proses pembacaan vonis oleh majelis hakim juga memicu tanda tanya besar. Alih-alih dilakukan di ruang sidang, pembacaan putusan dilakukan di dalam aula sel tahanan, tempat para terdakwa biasanya menunggu sebelum memasuki ruang sidang. Keputusan ini dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum.
Komentar Via Facebook :