https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan •   Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa? •   Tim Sambo Riau Borong 6 Medali  Emas, Riau Raih Gelar Juara Umum Kejurnas •   Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung
Home › Sorotan › Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka
Sorotan
Pekanbaru

Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

Rabu, 11 Desember 2024 | 22:48 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Johan Efendi yang digelar pada Selasa, 10 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, menyisakan sejumlah kejanggalan. Dalam sidang yang berlangsung secara daring, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun 3 bulan penjara kepada Johan Efendi dan terdakwa lainnya, Fahri Hardian. Namun, proses persidangan hingga pembacaan putusan menuai kritik tajam dari pihak keluarga terdakwa dan publik.

Pengacara Tiba-tiba Memblokir Kontak Keluarga

Kakak kandung terdakwa, UP, mengungkapkan bahwa penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sepakat, M. Zainuddin, tiba-tiba memblokir nomor keluarga terdakwa saat diminta konsultasi terkait sidang putusan. "Ketika saya menghubungi beliau melalui WhatsApp, awalnya dijawab sedang di Jakarta. Saat saya menanyakan kelanjutan kasus ini, pesan hanya centang satu, dan kemudian nomor saya diblokir," ujar UP kepada awak media. 

  • Baca juga: Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Vonis Dibacakan di Dalam Sel

Proses pembacaan vonis oleh majelis hakim juga memicu tanda tanya besar. Alih-alih dilakukan di ruang sidang, pembacaan putusan dilakukan di dalam aula sel tahanan, tempat para terdakwa biasanya menunggu sebelum memasuki ruang sidang. Keputusan ini dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Dugaan Mafia Hukum

Kejanggalan lainnya muncul dari pengakuan keluarga yang menyebutkan dugaan adanya permainan antara oknum pengacara, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim. Rekaman percakapan yang dimiliki keluarga terdakwa memperkuat dugaan adanya praktik jual beli hukuman. Dalam percakapan tersebut, oknum pengacara M. Zainuddin diduga menerima "kode" dari JPU Tengku Harli Mulyati terkait perkara Johan Efendi. 

Bahkan, keluarga terdakwa mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta melalui pengacara dengan harapan mendapatkan keadilan, namun justru merasa dijebak. "Ada istilah ‘ganti kepala’ dalam perkara ini. Seolah hukuman Fahri diringankan dengan menjadikan Johan sebagai tumbal," ungkap Tim Investigasi X Post.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Rangkaian Peristiwa yang Mencurigakan

Kejanggalan lain juga terlihat dari metode penangkapan terdakwa. Polisi yang menyamar diduga menggunakan metode *entrapment* (jebakan) dengan memaksa transaksi narkoba dilakukan di rumah Johan Efendi tanpa sepengetahuannya. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa Johan tidak terlibat dalam proses pemesanan maupun transaksi. Namun, fakta tersebut diabaikan oleh jaksa dan hakim.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

Tuntutan Keadilan

Keluarga terdakwa dan sejumlah pihak kini mendesak agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri segera turun tangan untuk mengusut dugaan mafia hukum di PN Pekanbaru. Mereka juga meminta investigasi terhadap oknum JPU, pengacara, dan majelis hakim yang terlibat. 

Publik berharap kasus ini menjadi perhatian serius demi tegaknya hukum yang adil dan transparan. Dugaan pelanggaran prosedur hukum dan mafia peradilan harus diungkap demi mencegah korban lainnya.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Editor : Redaksi
Sumber : mataxpost.com

TOPIK TERKAIT

Jaksa hakim PN Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Kejati Riau Diduga Tebang Pilih, Kepercayaan Publik Merosot

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:40 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Hukrim

    Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

    Rabu, 16 Okt 2024 | 00:04 WIB
  • Nasional

    Komisi Kejaksaan Gercep Respon Pengaduan

    Selasa, 26 Mar 2024 | 17:13 WIB
  • Peristiwa

    Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum ke SMA Darma Yudha Pekanbaru

    Selasa, 06 Feb 2024 | 15:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #2

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB
  • #3

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:27 WIB
  • #4

    Persambi Riau Ikuti Kejurnas di Sumbar, Yakin Bakal Juara Dibalik Minimnya Sarpras

    Kamis, 10 Jul 2025 - 22:52 WIB
  • #5

    Tim Sambo Riau Borong 6 Medali  Emas, Riau Raih Gelar Juara Umum Kejurnas

    Senin, 14 Jul 2025 - 22:21 WIB

SOROTAN

  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB
  • Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 20:27 WIB
  • Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com