https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Riau, Imustiar Resmi Gantikan Nalladia •   Komisi II DPR dan Menteri PANRB Bahas Pengawasan Pelayanan Publik dan Zona Integritas •   Gubri SF Hariyanto Gerakkan Semua Kekuatan, Puncak Karhutla di Depan Mata •   Satpol PP Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla, Pemprov Riau Dorong Gotong Royong Lintas Sektor
Home › Sorotan › Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP
Sorotan
Pekanbaru

Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Jumat, 13 Juni 2025 | 15:04 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Keterangan Foto: Biro Hukum Pemprov Riau serta para Kepala UPT Dinas PUPR Riau saat menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Selasa (03/06/2025).

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir terus meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik (KIP). Namun, di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid, muncul pertanyaan apakah prestasi tersebut dapat dipertahankan atau justru mengalami kemunduran akibat dugaan pelanggaran keterbukaan informasi oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dinilai tidak memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dikhawatirkan akan mencoreng citra kepemimpinan Gubernur serta menghambat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Hal tersebut disampaikan oleh Martin H., aktivis dari LSM PEPARA-RI, pada Jumat (13/06/2025). Menurutnya, pelanggaran keterbukaan informasi yang dilakukan oleh beberapa OPD bukan sekadar asumsi, melainkan telah dibawa ke ranah hukum.

"Kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau terkait Dinas PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Riau. Kedua OPD ini telah kami minta data melalui PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau sesuai prosedur, namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada respons yang jelas," ujarnya.

Martin menambahkan, pihaknya memilih jalur adjudikasi di Komisi Informasi sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian sengketa sesuai aturan. Sidang saat ini masih berlangsung dan menunggu pemanggilan lanjutan.

"Ini adalah bentuk kepedulian kami dalam mendorong kesadaran baik dari masyarakat maupun badan publik agar memahami bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan UU KIP," tegasnya.

Lebih lanjut, Martin menyayangkan peran Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang dinilai kurang maksimal dalam membina bawahannya terkait kewajiban transparansi informasi. Ia juga menyoroti Dinas Kominfo selaku PPID Pembantu dan para PPID di setiap OPD yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

"Masalah ini seharusnya tidak sampai ke meja sengketa informasi jika semua pihak menjalankan perannya. Sayangnya, banyak yang tidak paham atau tidak mau tahu tentang kewajiban membuka informasi publik," tambah Martin.

Untuk itu, PEPARA-RI mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bawahannya yang terbukti tidak melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

“Pak Gubernur harus tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Riau,” tutup Martin.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Martin OPD Gubernur Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB
  • Ekonomi

    Dongkrak Ekonomi Tiga Daerah di Inhil, Gubri Dorong Pembangunan Jalan Darat 70 Kilometer

    Minggu, 16 Mar 2025 | 13:21 WIB
  • Politik

    Pengamat: Keterlibatan SF Hariyanto dalam Musda Golkar Hal Biasa, Abdul Wahid Minta Fokus Melayani Masyarakat

    Kamis, 13 Feb 2025 | 07:24 WIB
  • Peristiwa

    Panggil OPD, Pj Walikota Pekanbaru Sampaikan Arahan Mendalam 

    Kamis, 05 Des 2024 | 10:58 WIB
  • Peristiwa

    SPRI Riau Harapkan Kemitraan Lebih Baik antara Pemerintah dan Pers di Era Kepemimpinan Abdul Wahid dan SF Hariyanto

    Senin, 02 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB

HUKRIM

  • 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    Senin, 07 Sep 2026 | 15:04 WIB
  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com