https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini •   Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil •   Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Petani Tapung, Kawal Swasembada Pangan  •   Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum
Home › Sorotan › Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP
Sorotan
Pekanbaru

Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Jumat, 13 Juni 2025 | 15:04 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Biro Hukum Pemprov Riau serta para Kepala UPT Dinas PUPR Riau saat menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Selasa (03/06/2025).

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir terus meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik (KIP). Namun, di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid, muncul pertanyaan apakah prestasi tersebut dapat dipertahankan atau justru mengalami kemunduran akibat dugaan pelanggaran keterbukaan informasi oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dinilai tidak memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dikhawatirkan akan mencoreng citra kepemimpinan Gubernur serta menghambat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

  • Baca juga: Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

Hal tersebut disampaikan oleh Martin H., aktivis dari LSM PEPARA-RI, pada Jumat (13/06/2025). Menurutnya, pelanggaran keterbukaan informasi yang dilakukan oleh beberapa OPD bukan sekadar asumsi, melainkan telah dibawa ke ranah hukum.

"Kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau terkait Dinas PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Riau. Kedua OPD ini telah kami minta data melalui PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau sesuai prosedur, namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada respons yang jelas," ujarnya.

  • Baca juga: G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

Martin menambahkan, pihaknya memilih jalur adjudikasi di Komisi Informasi sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian sengketa sesuai aturan. Sidang saat ini masih berlangsung dan menunggu pemanggilan lanjutan.

"Ini adalah bentuk kepedulian kami dalam mendorong kesadaran baik dari masyarakat maupun badan publik agar memahami bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan UU KIP," tegasnya.

  • Baca juga: Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

Lebih lanjut, Martin menyayangkan peran Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang dinilai kurang maksimal dalam membina bawahannya terkait kewajiban transparansi informasi. Ia juga menyoroti Dinas Kominfo selaku PPID Pembantu dan para PPID di setiap OPD yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

"Masalah ini seharusnya tidak sampai ke meja sengketa informasi jika semua pihak menjalankan perannya. Sayangnya, banyak yang tidak paham atau tidak mau tahu tentang kewajiban membuka informasi publik," tambah Martin.

  • Baca juga: LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

Untuk itu, PEPARA-RI mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bawahannya yang terbukti tidak melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

“Pak Gubernur harus tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Riau,” tutup Martin.

  • Baca juga: Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Martin OPD Gubernur Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB
  • Ekbis

    Dongkrak Ekonomi Tiga Daerah di Inhil, Gubri Dorong Pembangunan Jalan Darat 70 Kilometer

    Minggu, 16 Mar 2025 | 13:21 WIB
  • Politik

    Pengamat: Keterlibatan SF Hariyanto dalam Musda Golkar Hal Biasa, Abdul Wahid Minta Fokus Melayani Masyarakat

    Kamis, 13 Feb 2025 | 07:24 WIB
  • Peristiwa

    Panggil OPD, Pj Walikota Pekanbaru Sampaikan Arahan Mendalam 

    Kamis, 05 Des 2024 | 10:58 WIB
  • Peristiwa

    SPRI Riau Harapkan Kemitraan Lebih Baik antara Pemerintah dan Pers di Era Kepemimpinan Abdul Wahid dan SF Hariyanto

    Senin, 02 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Jumat, 24 Jul 2026 | 07:20 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com