https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru
Sorotan
Pekanbaru

Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:14 WIB,  
Penulis : Redaksi
Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru

Eksekusi terhadap objek perkara di RT 04, dan RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 09.00 WIB

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang warga menyampaikan bahwa dalam proses pengukuran lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pihak yang berwenang menentukan batas lahan, Rabu (26/2).

Dilapangan, sebut warga, tidak ada pihak pengadilan yang melakukan pengukuran lahan."Tugas pengadilan adalah melaksanakan eksekusi apabila sudah ada titik koordinat yang ditetapkan oleh BPN setempat," ujarnya pada Tabloid Diksi, Rabu (26/2).

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Eksekusi terhadap objek perkara pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 09.00 WIB seharusnya pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukannya didasarkan pada hasil pengukuran resmi dari BPN.

"Aneh, pihak BPN tidak hadir saat eksekusi berlangsung," tambah warga.  

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Warga yang telah menguasai fisik lahan selama puluhan tahun serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mempertanyakan proses eksekusi tersebut.  

Mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat dari Pengadilan Negeri, BPN, serta perangkat pemerintahan setempat, termasuk camat, lurah, RT 04, dan RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Warga menilai bahwa tindakan mereka menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas publik.  

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Sebagai warga negara, mereka menyoroti sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku:  

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan sebaik-baiknya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

Salah satu warga lainnya yang merasa dirugikan menegaskan bahwa mereka menolak eksekusi lahan sebelum ada kepastian titik koordinat yang sah dari BPN.  

Menurut warga, sebelum eksekusi dilakukan, juru sita pengadilan disebut telah mengirimkan surat kepada BPN pada 14 Februari 2025 untuk menghadiri proses verifikasi sertifikat tanah. Namun, warga mempertanyakan mengapa BPN tidak hadir dalam proses tersebut dan mengapa pengukuran yang dilakukan oleh pengadilan tetap dilegalkan oleh pihak RW.  

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

"Diluar nalar dan aneh, putusan Mahkamah Agung sudah ada, tetapi objek perkara baru ditentukan," kata salah seorang warga.  

Warga menilai bahwa keadilan dalam kasus ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Mereka mencurigai legalitas dokumen yang dimiliki oleh pihak tergugat dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.  

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

"Kami meminta Presiden, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, dan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti masalah ini. Sebagai masyarakat kecil, kami hanya ingin keadilan ditegakkan," ujarnya.  

Warga pun mempertanyakan, "Apakah keadilan hanya milik mereka yang berkuasa?".

  • Baca juga: IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

pengukuran lahaneksekusi lahanPengadilan Negeri PekanbaruBadan Pertanahan NasionalBPNmafia tanahsengketa lahanwarga Pekanbarukeadilan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    Tegas! Presiden Prabowo Sebut Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia

    Senin, 17 Feb 2025 | 09:20 WIB
  • Sorotan

    Oknum Brimob Polda Riau Diduga Diperbantukan Jaga Kebun Sawit di Rohil

    Rabu, 11 Des 2024 | 21:40 WIB
  • Peristiwa

    Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI

    Jumat, 25 Okt 2024 | 21:39 WIB
  • Sorotan

    Kader PDIP Laporkan Praktik Mafia Tanah ke Polda Riau

    Selasa, 09 Jul 2024 | 17:52 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com