Home › Sorotan › Bidnen SH Sebut Somasi Terbuka Honda Civic Harus Dikembalikan 1x24 Jam
Bidnen SH Sebut Somasi Terbuka Honda Civic Harus Dikembalikan 1x24 Jam
Istimewah
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Bidnen Nainggolan, SH, kuasa hukum dari FA, mengungkapkan kasus yang menimpa kliennya, Selasa (12/11) malam.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di sebuah warung kopi di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Bidnen Nainggolan menjelaskan dugaan adanya mafia penggelapan mobil terkait perjanjian sewa tanpa dokumen resmi.
- Baca juga:
"Klien saya, FA, adalah korban dalam kasus ini. Beberapa bulan lalu, FA menitipkan satu unit mobil Honda Civic BM kepada Angga Ardiansyah (AA). Mobil tersebut masih dalam proses kredit, dan AA berencana untuk melanjutkan pembayaran angsuran yang tersisa," ujar Bidnen Nainggolan.
Namun, kata Bidnen, dalam dua bulan terakhir, AA tidak lagi membayar angsuran mobil tersebut. Merasa khawatir, FA berusaha menghubungi dan mengunjungi orang tua AA di Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.
"Setelah mendengar keluhan FA, saya mencoba menghubungi AA untuk menyelesaikan masalah ini. Saya memberi waktu 2x24 jam untuk mengembalikan mobil tersebut. Namun, saya terkejut ketika menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa mobil itu sudah diserahkan kepada seseorang bernama Zurli Kaswan Efendi" jelas Bidnen.
Lebih mengejutkan lagi, dalam percakapan WhatsApp yang diterima, AA menanggapi dengan nada meremehkan. "Kau itu terlalu lebay. Aku lagi di Sulawesi, ngapain aku lari? Aku sudah bicara dengan kolektornya. Terserah kau mau lapor atau tidak. Aku orang media, aku lagi di lokasi tambang. Jangan terlalu lebay, nanti aku pulang baru kita ketemu," tulis AA dalam pesan tersebut pada Senin (11/11).
Bidnen Nainggolan juga menyebutkan bahwa dugaan kuat, keluarga AA telah menyembunyikan keberadaan pelaku. Berdasarkan pengakuan ayah pelaku, AA dikatakan sedang berada di Solo untuk menjenguk mertua yang sakit. Namun, setelah dilacak, ternyata AA berada di Jakarta Timur.
"Saya sampaikan somasi terbuka kepada AA. Jika dalam waktu 1x24 jam sejak diterbitkannya berita ini, mobil tidak juga dikembalikan, maka saya akan menempuh jalur hukum. Siapapun yang menguasai mobil ini harap segera dikembalikan," tegas Bidnen Nainggolan.
Lebih lanjut, Bidnen mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam perjanjian sewa tanpa dokumen resmi. Pasalnya, dia menduga banyak oknum mafia yang memanfaatkan celah hukum tersebut untuk meraup keuntungan.
"Saya menghimbau, siapapun yang mengetahui orang ini dan mobil tersebut agar segera menghubungi 0813 6434 3586," tutup Bidnen SH.


Komentar Via Facebook :