Home › Sorotan › Dugaan Monopoli Anggaran, BAKORNAS Riau Desak OPD Berikan Penjelasan
Dugaan Monopoli Anggaran, BAKORNAS Riau Desak OPD Berikan Penjelasan
KEND Zai, Ketua DPD BAKORNAS Riau. Istimewa
PEKANBARU, Tabloid Diksi - DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Riau resmi menyurati beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait anggaran publikasi media yang dianggap sangat fantastis, Selasa (15/10/2024). Surat tersebut diajukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan anggaran publikasi media yang dilaksanakan oleh sejumlah OPD di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
KEND Zai, Ketua DPD BAKORNAS Riau, menyatakan bahwa surat tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran awal terkait penggunaan anggaran publikasi media di beberapa OPD, antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru.
- Baca juga:
“Surat ini merupakan langkah awal kami dalam mengawal penggunaan anggaran publikasi media di OPD. Ada dugaan bahwa anggaran tersebut belum terealisasi dengan baik, dengan angka yang cukup besar, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp3 miliar pada satu OPD,” jelas KEND Zai kepada media setelah menyerahkan surat tersebut.
Menurut KEND Zai, penggunaan anggaran publikasi media oleh beberapa OPD di Pekanbaru patut dicurigai. Berdasarkan data yang diperoleh BAKORNAS Riau, terdapat satu OPD yang mengalokasikan lebih dari Rp3 miliar untuk anggaran publikasi media pada tahun 2023 dan 2024.
“Kami melihat ada angka yang sangat besar dalam anggaran publikasi media di beberapa OPD, yang menimbulkan pertanyaan apakah anggaran tersebut sudah terealisasi sesuai ketentuan atau terdapat potensi penyimpangan,” ungkapnya.
KEND Zai juga menyebutkan bahwa dugaan adanya monopoli dan ketidaksesuaian realisasi anggaran mendorong BAKORNAS Riau untuk meminta klarifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran publikasi media digunakan secara transparan.
“Kami ingin mengetahui ke mana aliran anggaran tersebut dan apakah sudah sesuai aturan. Sebagai bagian dari kontrol sosial, ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan,” tambah KEND Zai.
Lebih lanjut, KEND Zai menegaskan bahwa jika klarifikasi dari OPD terkait tidak meyakinkan dan tidak disertai bukti akurat, pihaknya siap melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, hanya aparat hukum yang dapat menentukan apakah terdapat unsur korupsi dalam pengelolaan anggaran publikasi media ini.
“Kami menunggu balasan dari OPD yang kami surati. Jika ada dugaan kuat, kami akan melaporkan kasus ini ke APH agar mereka dapat melakukan audit lebih lanjut,” tegasnya.
Selain menyoroti anggaran publikasi media, BAKORNAS Riau juga menyurati Dinas Perkim Kota Pekanbaru terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di bawah dinas tersebut.
KEND Zai mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa data awal dari hasil investigasi lapangan, dan dicurigai ada ketidaksesuaian proyek yang dilakukan oleh Dinas tersebut.
Hal ini menjadi perhatian khusus BAKORNAS Riau, mengingat sektor perumahan dan permukiman merupakan sektor vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak ingin uang negara digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami juga menyurati Dinas Perkim untuk memberikan penjelasan terkait proyek-proyek yang diduga janggal,” ujarnya.
KEND Zai menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu yang cukup bagi OPD yang telah disurati untuk memberikan klarifikasi. Namun, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang memadai, BAKORNAS Riau berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami memberikan waktu kepada mereka untuk menjawab surat kami. Jika tidak ada tanggapan atau jawabannya tidak memadai, kami akan melanjutkan laporan kepada APH. Ini untuk memastikan agar anggaran dikelola secara transparan dan tidak ada penyelewengan yang merugikan rakyat,” pungkas KEND Zai.***






Komentar Via Facebook :