https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !
Sorotan
Kampar

Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

Kamis, 09 Januari 2025 | 21:13 WIB,  
Penulis : TIM
Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

KAMPAR KIRI (RIAU) - Dugaan LKS (Lebar Kerja Siswa) untuk peserta didik Dijual di Toko Buku, diantaranya Dua Sekolah di Kabupaten Kampar, para siswa membeli dengan Harga Rp120 Ribu per Paket. Segelintir orang tua / wali siswa diwawancarai bahwa Penyediaan LKS tersebut yang dijual di toko buku setempat dengan dalih tujuan untuk membantu siswa dalam proses belajar.

Dua sekalah tersebut diketahui menurut informasi, SD Negeri 005 Lipat Kain dan SD Negeri 012 Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri. Kuat dugaan nenurut data Dikdasmen (pendidikan dasar menengah) dua sekolah tersebut, paket LKS yang dibeli mencapai 560-an paket (SD 012 ± 260 peserta didik dan SD 005 ± 302 peserta didik) dengan harga Rp120 Ribuan per paket untuk materi pelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Dugaan ini diindikasi ada kerjasama bisnis jual beli LKS SDN 005 dan SDN 012 berkolaborasi dengan Distributor, kerjasama ini diduga melibatkan toko buku setempat sebagai perantara memperlancar jual beli Lembar Kerja Siswa.

Menurut salah seorang narasumber dari distributor, bahwa modal per-LKS jauh dibawah harga jual kepada para siswa dua sekolah dasar tersebut. Tentunya memperlancar kolaborasi, Distributor diduga memberikan komisi kepada sekolah.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Salah satu orang tua / wali murid diantara dua sekolah yang juga merupakan warga setempat (enggan disebutkan identitasnya, khawatir berdampak kepada peserta didik) sebut saja MA ini menanggapi adanya jual beli LKS di satuan Dikdasmen wilayah Kampar Kiri, "Kerjasama ini diduga melanggar peraturan pendidikan. Pastinya pihak sekolah tidak akan memberikan komentar seakan tidak ada keterlibatan dalam jual beli LKS, Makanya tegas kita minta transparansi dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar."

"Pemerintah Kampar Tentunya telah menetapkan dan menghimbau tentang Aturan Jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS) guna menghindari penyalahgunaan dan memastikan transparansi." Pungkas MA.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

"Sekolah wajib menyediakan LKS untuk siswa dari anggaran tersedia di dana Bantuan Operasional Sekolah, dan Distributor harus memiliki izin resmi !. Seyogyanya pembelian LKS harus melalui proses tender, sebab sekolah dilarang tegas menjual LKS kepada siswa bahkan dijual dengan harga tidak sesuai standar yang berlaku. Pemerintah semestinya melalui aturan, melindungi kepentingan siswa dan orang tua," kata warga ini lagi.

Pimpinan Redaksi TabloidDiksi.com, Bidnen SH menanggapi dan menjelaskan Aturan Larangan Jual Beli LKS di Sekolah :

1. Larangan Penjualan : Sekolah dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

2. Pengadaan LKS : Sekolah harus menyediakan LKS secara gratis untuk siswa.

3. Sumber Dana : Biaya pengadaan LKS ditanggung oleh sekolah dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

4. Pengawasan : Kepala sekolah dan komite sekolah bertanggung jawab mengawasi penggunaan dana BOS untuk pengadaan LKS.

5. Transparansi : Sekolah harus transparan dalam penggunaan dana BOS dan pengadaan LKS.

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

6. Penghentian Kerjasama : Sekolah dilarang bekerja sama dengan distributor LKS yang tidak memiliki izin resmi dengan perantara Toko atau Warung penutupan LKS diluar sekolah.

7. Sanksi : Pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

"Kita merujuk kepada Dasar Hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana BOS. Jika melanggar, tentunya ada tiga kategori indikasi Pelanggaran administratif, Pelanggaran hukum dan Pelanggaran etika pendidikan." Ujar Bidnen memaparkan kepada awak media saat dimintai tanggapan, (09/01/2025).

  • Baca juga: Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru

Ditambahnya, "Terbukti mengangkangi aturan perundang-undagan tersebut, dapat di Sanksi Pelanggaran Pemberhentian sementara, Pemberhentian tetap, Pidana denda bahkan Pidana penjara." 

Hasil investigasi Tim, "sekolah dilarang melakukan kerjasama dengan toko untuk menjual LKS kepada siswa, Sekolah tidak boleh memaksakan siswa membeli LKS dari toko tertentu.Sekolah harus menyediakan LKS secara gratis atau dengan biaya minimal. Sekolah dilarang menerima komisi atau keuntungan dari penjualan LKS."

  • Baca juga: RAPP Tanggapi Kecelakaan di Estate Nagodang, Dorong Tindakan Tegas

Intinya, Toko dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik secara langsung, Toko hanya boleh menjual LKS kepada sekolah atau lembaga pendidikan melalui prosedur, dan Harga LKS harus sesuai dengan harga yang ditentukan oleh penerbit atau penyedia."

Sanksi Pelanggaran ini dapat di Pidana denda maksimal Rp 50 juta. Pidana penjara maksimal 2 tahun. Pencabutan izin usaha. Pembekuan aktivitas usaha, "Masyarakat dan orang tua siswa dapat melaporkan pelanggaran adanya kolaborasi jual beli LKS di satuan pendidikan." Tutup Pimred TabloidDiksi.com yang tergabung kedalam Kongres Advokat Indonesia (KAI).

  • Baca juga: Satu dari Lima Buruh Meninggal, PT. Mayatama Solusindo Cuci Tangan Dibalik Sejumlah Kasus

Hingga berita ini dirilis Kamis sore (09/01/2025), Plh.Kepala UPT SDN 005 Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Hj Asnawati dan Kepala UPT SDN 012 Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri belum memberikan keterangan secara resmi terkait adanya dugaan kolaborasi jualbeli LKS dengan Distributor Perantara Toko Buku sebagai tempat penitipan.

Korwil Disdik Wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Jasri saat dikirim rilis informasi ini via Pesan WhatsApp juga belum menanggapi. Selanjutnya, awak media tabloiddiksi.com grup dalam waktu dekat akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar beserta Inspektorat wilayah Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota.

  • Baca juga: Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Hadiri Pisah Sabut Wakapolda Riau, Bupati Kuansing:"Pemkab Kuansing Siap Satu Komando Bersama Jajaran Polri

    Kamis, 09 Jan 2025 | 14:37 WIB
  • Ekbis

    Puluhan Miliar Omzet Aryaduta, Pemprov Hanya Profit Rp200 Juta

    Kamis, 09 Jan 2025 | 11:25 WIB
  • TNI-Polri

    Dukung Program Pemerintah, Danramil 06/TM melaksanakan Kegiatan Program Pemberian Makan Bergizi Gratis

    Rabu, 08 Jan 2025 | 13:53 WIB
  • Pemerintah

    Lakukan Sidak Ke PT GSL, Suhardiman Amby Tegaskan Semua Perusahaan Di Kuansing Harus Taat Aturan

    Rabu, 08 Jan 2025 | 02:16 WIB
  • Pemerintah

    Ambil Langkah Strategis Untuk Ciptakan SDM Unggul, Pemkab Kuansing Lakukan MOU Bersama UNILAK

    Rabu, 08 Jan 2025 | 01:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara

    Jumat, 30 Mei 2025 - 11:41 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com