https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengungsi Afghanistan Demo di Pekanbaru, Desak Kepastian Masa Depan •   Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu •   9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis •   Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak
Home › Hukum › HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 
Hukum
Indragiri Hilir

Ingkari Ketentuan & Kesepakatan 

HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

Kamis, 08 Februari 2024 | 10:56 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

Keterangan Foto: Aktivitas pekerja perkebunan PT Arara Abadi

INDRAGIRI HILIR, Tabloiddiksi – Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dilaksanakan oleh koperasi Tani Sejahtera Mandiri (TSM) bersama PT Arara Abadi di wilayah Hutan Desa Belantaraya Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, terkesan kongkalikong.

Penandatanganan surat perjanjian HTR Desa Belantaraya Agustus 2023 silam, dilakukan oleh Ketua Koperasi Arbain, Sektretaris dan bendahara dengan PT Arara Abadi diwakili Humas, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Belantaraya Hasbullah, menuai polemik. 

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu

  • 9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis

  • Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak

Sejumlah masyarakat Belantaraya menyebutkan, Pengurus Koperasi tidak pernah melibatkan mereka dalam perjanjian kerja sama tersebut.

“Ini tidak jelas, kami sebagai anggota koperasi, tapi kami sama sekali tidak pernah dilibatkan, apa lagi mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Koperasi,” ucap seorang warga yang enggan disebut nama. 

Dari penuturan warga teungkap, Pengurus Koperasi telah menerima sejumlah uang cukup fantastis dari PT Arara Abadi.

“Informasi dari rekan-rekan bahwa ketua koperasi menerima sejumlah uang dari PT Arara Abadi, yang diwakili humasnya. Serah terima uang tersebut, di saksikan langsung oleh kepala Desa, itu ada bukti fotonya,” terangnya.

Lebih lanjut disebutkan, lahan yang dijadikan program HTR  masih dalam sengketa, terkait tapal batas tiga desa di wilayah Kecamatan Gaung.

Masyarakat yang masuk sebagai anggota Koperasi, tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. Karena mereka tidak pernah dilibatkan.

Kepala Desa Belantaraya Hasbullah membenarkan penyerahan uang dari PT Arara Abadi kepada Ketua Koperasi.

“Saya cuma saksi, kalau koprasi dapat pinjaman sejumlah uang buat operasional dan pengurusan administrasi lahan tersebut,” jelas Hasbullah, Rabu (07/02/2024).

Kades menyarankan kepada awak media menghubungi Baim selaku ketua Koperasi dan Mansur Humas PT Arara Abadi.

Tak cukup sampai disitu, awak media melakukan penelusuran terkait peruntukan Dana yang di terima oleh pengurus koperasi tersebut. Salah seorang sumber mengatakan, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pembuatan SKT di Kantor Desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Belantaraya menjelaskan. 

“Mungkin termasuk untuk itu juga nanti, ketika sudah duduk tapal batas lahan. Selagi belum duduk, saya belum berani mengeluarkan SKT. Dan sayapun sudah berapa kali suruh kembalikan dana pinjaman tersebut, kalau memang yang diurus tidak ada kejelasannya,” ujar Kades Belantaraya.

Dari penelusuran, melalui penjelasan Humas PT Arara Abadi Mansur, diperoleh keterangan.

“Setiap mau melakukan pengelolaan untuk HTR, tetap kita rapatkan. Baik itu melalui Desa dan camat. Kalau masyarakat sudah setuju, baru kita laksanakan pak. Karena kita minta juga surat SKT yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait, kita tidak ada paksaan dalam hal ini Pak,” kata Mansur.

Terkait dana pinjaman, Mansur menyebut, pihaknya membantu membiayai penerbitan SKT, karena surat itu menjadi syarat baru untuk bisa kerja sama dengan PT Arara Abadi.

“Sedangkan koperasi tidak punya biaya, dan pak camat tidak mau tandatangan tanpa biaya,” ungkapnya.

Sementara itu, lahan yang belum memiliki kejelasan status sebagiannya sudah digarap oleh PT Arara Abadi, sudah melewati proses pertimbangan.

Program Hutan Tanaman Rakyat Desa Belantaraya seharusnya di peruntukan untuk kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat, diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Patut diketahui poin-poin ketentuan pengelolaan hutan desa.

(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD) dengan ketentuan:

a. Berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi.

b. Berada didalam PIAPS; dan

c. Berada didalam wilayah desa yang disepakati atau diakui oleh desa yang berdampingan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Depak Iran 3-2, Qatar Ditunggu Yordania di Lusail

    Kamis, 08 Feb 2024 | 09:20 WIB
  • Peristiwa

    Glamor! Nalladia Diduga Sedang Asyik Party di Bali

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:53 WIB
  • Internasional

    Akun Milik IDF Unggah Perlakuan Keji

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:24 WIB
  • Sorotan

    Polda Riau Kawal Penyaluran Bansos di Bengkalis 

    Rabu, 07 Feb 2024 | 21:52 WIB
  • Ekonomi

    Pemko Launching "Pekanbaru Bertani"

    Rabu, 07 Feb 2024 | 19:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu

    Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu

    Senin, 10 Agu 2026 | 14:33 WIB
  • 9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis

    9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis

    Senin, 10 Agu 2026 | 14:15 WIB
  • Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak

    Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak

    Senin, 10 Agu 2026 | 14:01 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Bertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    Bertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:50 WIB
  • Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:40 WIB
  • Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:20 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com