https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat •   Bentuk Dari Dukungan Kepada Pelaku Usaha, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Pendamping Penjual makanan •   Komsos Diwilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan •   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun
Home › Hukrim › HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 
Hukrim
Indragiri Hilir

Ingkari Ketentuan & Kesepakatan 

HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

Kamis, 08 Februari 2024 | 10:56 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

Aktivitas pekerja perkebunan PT Arara Abadi

INDRAGIRI HILIR, Tabloiddiksi – Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dilaksanakan oleh koperasi Tani Sejahtera Mandiri (TSM) bersama PT Arara Abadi di wilayah Hutan Desa Belantaraya Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, terkesan kongkalikong.

Penandatanganan surat perjanjian HTR Desa Belantaraya Agustus 2023 silam, dilakukan oleh Ketua Koperasi Arbain, Sektretaris dan bendahara dengan PT Arara Abadi diwakili Humas, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Belantaraya Hasbullah, menuai polemik. 

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Sejumlah masyarakat Belantaraya menyebutkan, Pengurus Koperasi tidak pernah melibatkan mereka dalam perjanjian kerja sama tersebut.

“Ini tidak jelas, kami sebagai anggota koperasi, tapi kami sama sekali tidak pernah dilibatkan, apa lagi mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Koperasi,” ucap seorang warga yang enggan disebut nama. 

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Dari penuturan warga teungkap, Pengurus Koperasi telah menerima sejumlah uang cukup fantastis dari PT Arara Abadi.

“Informasi dari rekan-rekan bahwa ketua koperasi menerima sejumlah uang dari PT Arara Abadi, yang diwakili humasnya. Serah terima uang tersebut, di saksikan langsung oleh kepala Desa, itu ada bukti fotonya,” terangnya.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Lebih lanjut disebutkan, lahan yang dijadikan program HTR  masih dalam sengketa, terkait tapal batas tiga desa di wilayah Kecamatan Gaung.

Masyarakat yang masuk sebagai anggota Koperasi, tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. Karena mereka tidak pernah dilibatkan.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Kepala Desa Belantaraya Hasbullah membenarkan penyerahan uang dari PT Arara Abadi kepada Ketua Koperasi.

“Saya cuma saksi, kalau koprasi dapat pinjaman sejumlah uang buat operasional dan pengurusan administrasi lahan tersebut,” jelas Hasbullah, Rabu (07/02/2024).

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Kades menyarankan kepada awak media menghubungi Baim selaku ketua Koperasi dan Mansur Humas PT Arara Abadi.

Tak cukup sampai disitu, awak media melakukan penelusuran terkait peruntukan Dana yang di terima oleh pengurus koperasi tersebut. Salah seorang sumber mengatakan, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pembuatan SKT di Kantor Desa.

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Belantaraya menjelaskan. 

“Mungkin termasuk untuk itu juga nanti, ketika sudah duduk tapal batas lahan. Selagi belum duduk, saya belum berani mengeluarkan SKT. Dan sayapun sudah berapa kali suruh kembalikan dana pinjaman tersebut, kalau memang yang diurus tidak ada kejelasannya,” ujar Kades Belantaraya.

Dari penelusuran, melalui penjelasan Humas PT Arara Abadi Mansur, diperoleh keterangan.

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

“Setiap mau melakukan pengelolaan untuk HTR, tetap kita rapatkan. Baik itu melalui Desa dan camat. Kalau masyarakat sudah setuju, baru kita laksanakan pak. Karena kita minta juga surat SKT yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait, kita tidak ada paksaan dalam hal ini Pak,” kata Mansur.

Terkait dana pinjaman, Mansur menyebut, pihaknya membantu membiayai penerbitan SKT, karena surat itu menjadi syarat baru untuk bisa kerja sama dengan PT Arara Abadi.

  • Baca juga: Polsek Cerenti Bergerak Cepat, Tutup Permanen Tempat Pembakaran Emas Ilegal

“Sedangkan koperasi tidak punya biaya, dan pak camat tidak mau tandatangan tanpa biaya,” ungkapnya.

Sementara itu, lahan yang belum memiliki kejelasan status sebagiannya sudah digarap oleh PT Arara Abadi, sudah melewati proses pertimbangan.

  • Baca juga: Kapal Asing Bermuatan Narkotika Terciduk di Sekitar Perairan Pongkar Karimun

Program Hutan Tanaman Rakyat Desa Belantaraya seharusnya di peruntukan untuk kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat, diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Patut diketahui poin-poin ketentuan pengelolaan hutan desa.

  • Baca juga: Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan 945gr dan 4.570 Butir Ekstasi, Modus Baru Gunakan Kandang Ayam

(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD) dengan ketentuan:

a. Berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi.

b. Berada didalam PIAPS; dan

c. Berada didalam wilayah desa yang disepakati atau diakui oleh desa yang berdampingan.

  • Baca juga: Polisi Ringkus 12 Anggota Begal "Duta Mas" Siak Hulu

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Depak Iran 3-2, Qatar Ditunggu Yordania di Lusail

    Kamis, 08 Feb 2024 | 09:20 WIB
  • Peristiwa

    Glamor! Nalladia Diduga Sedang Asyik Party di Bali

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:53 WIB
  • Internasional

    Akun Milik IDF Unggah Perlakuan Keji

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:24 WIB
  • Sorotan

    Polda Riau Kawal Penyaluran Bansos di Bengkalis 

    Rabu, 07 Feb 2024 | 21:52 WIB
  • Ekbis

    Pemko Launching "Pekanbaru Bertani"

    Rabu, 07 Feb 2024 | 19:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #2

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 - 23:23 WIB
  • #3

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 - 15:12 WIB
  • #4

    Komsos Diwilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan

    Minggu, 29 Jun 2025 - 11:55 WIB
  • #5

    Bentuk Dari Dukungan Kepada Pelaku Usaha, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Pendamping Penjual makanan

    Kamis, 03 Jul 2025 - 11:42 WIB

SOROTAN

  • Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com