Home › Hukum › Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga
Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga
KAMPAR KIRI | TABLOIDDIKSI.COM - Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Pemerintah bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.
- Baca juga:
Disebutkan bahwa Penyalahgunaan, Pengangkutan BBM ataupun Perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Namun sepertinya ini tidak bagi para oknum warga dalam melakukan pelangsiran BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU-SPBU sekitarnya. Pasalnya, Oknum warga itu mengakui hanya melangsir BBM Subsidi jenis Bio Solar dari SPBU hanya mencari sesuap nasi.
Namun faktanya, BBM Bio Solar yang dilangsir dan diangkut tersebut diperjualbelikan kepada para pengusaha-pengusaha perkebunan, kontraktor alat berat yang bekerja tempat dimana mereka niagakan BBM tersebut.
Terpantau oleh Tim Awak Media pada Sabtu senja (05/10/2024), terlihat ada jejeran 6 jerigen 35 liter dan babytank berkapasitas besar berisikan BBM jenis Bio Solar berlokasi di titik koordinat 0,0125910, 101,2001260 Jalan Sungai Jalai (MAN 3 Kampar) Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut warga setempat, "itu usaha minyak milik orang dirumah itu pak, boleh dibilang rutinlah, kalau tak salah ceritanya di beli oleh pengusaha orang sini juga yang punya usaha di areal PSPI sana." Ungkapnya tanpa mau menyebutkan identitas maupun namanya.
Bidnen SH menanggapi informasi adanya dugaan aktifitas bertentangan dengan hukum diatas, "ini merupakan bentuk secara langsung mengambil hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini tidak tepat sasaran, tentu terindikasi penyelewengan terhadap BBM bersubsidi yang merupakan tindakan kriminal melawan hukum."
Perlu diketahui, biosolar merupakan salah satu jenis BBM bersubsidi. BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Subsidi ini berasal dari dana APBN dan jumlahnya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Konsumen yang berhak menggunakan biosolar subsidi adalah Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum berdasarkan lampiran Perpres No.191 Tahun 2014.
Selanjutnya Tim akan konfirmasi pemilik usaha yang diduga illegal tempat penampungan BBM Bio Solar tersebut, sebagaimana berpedoman UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini ditayangkan (05/10/2024, Sabtu Malam), Pemilik tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar dengan inisial KM dan KR se-Keluarga tidak menjawab via WhatsApp.
Diminta Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas para pemain BBM Subsidi jenis Bio Solar tersebut yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan dengan terang.
Report : YN24






Komentar Via Facebook :