https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Hukum › Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga
Hukum
Kampar

Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 22:14 WIB,  
Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga

KAMPAR KIRI | TABLOIDDIKSI.COM - Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Pemerintah bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.

    Baca juga:
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

Disebutkan bahwa Penyalahgunaan, Pengangkutan BBM ataupun Perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Namun sepertinya ini tidak bagi para oknum warga dalam melakukan pelangsiran BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU-SPBU sekitarnya. Pasalnya, Oknum warga itu mengakui hanya melangsir BBM Subsidi jenis Bio Solar dari SPBU hanya mencari sesuap nasi.

Namun faktanya, BBM Bio Solar yang dilangsir dan diangkut tersebut diperjualbelikan kepada para pengusaha-pengusaha perkebunan, kontraktor alat berat yang bekerja tempat dimana mereka niagakan BBM tersebut.

Terpantau oleh Tim Awak Media pada Sabtu senja (05/10/2024), terlihat ada jejeran 6 jerigen 35 liter dan babytank berkapasitas besar berisikan BBM jenis Bio Solar berlokasi di titik koordinat 0,0125910, 101,2001260 Jalan Sungai Jalai (MAN 3 Kampar) Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut warga setempat, "itu usaha minyak milik orang dirumah itu pak, boleh dibilang rutinlah, kalau tak salah ceritanya di beli oleh pengusaha orang sini juga yang punya usaha di areal PSPI sana." Ungkapnya tanpa mau menyebutkan identitas maupun namanya.

Bidnen SH menanggapi informasi adanya dugaan aktifitas bertentangan dengan hukum diatas, "ini merupakan bentuk secara langsung mengambil hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini tidak tepat sasaran, tentu terindikasi penyelewengan terhadap BBM bersubsidi yang merupakan tindakan kriminal melawan hukum."

Perlu diketahui, biosolar merupakan salah satu jenis BBM bersubsidi. BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Subsidi ini berasal dari dana APBN dan jumlahnya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Konsumen yang berhak menggunakan biosolar subsidi adalah Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum berdasarkan lampiran Perpres No.191 Tahun 2014.

Selanjutnya Tim akan konfirmasi pemilik usaha yang diduga illegal tempat penampungan BBM Bio Solar tersebut, sebagaimana berpedoman UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini ditayangkan (05/10/2024, Sabtu Malam), Pemilik tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar dengan inisial KM dan KR se-Keluarga tidak menjawab via WhatsApp.

Diminta Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas para pemain BBM Subsidi jenis Bio Solar tersebut yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan dengan terang.

 

 

 

 

Report : YN24

 

 

 

 

 

 

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

PertaminaPolda RiauPolres KamparESDM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Warga Sebut QR Code MyPertamina Dugaan Modus Baru Oknum SPBU Kerjasama Mafia BBM Subsidi

    Sabtu, 05 Okt 2024 | 13:29 WIB
  • Sorotan

    Sikap Polda Riau Dianggap Timpang, Pemeriksaan Pimpinan DPRD Riau Dinantikan

    Senin, 26 Agu 2024 | 20:56 WIB
  • Sorotan

    Pemko Diminta Bertindak, Granat Puji Polda Riau Terkait Razia THM di Pekanbaru 

    Senin, 22 Jul 2024 | 08:42 WIB
  • Sorotan

    Disinyalir ASN Dinas Pendidikan Riau Atau ESDM, Terpantau Teken-teken Dokumen di Restoran

    Selasa, 16 Jul 2024 | 22:40 WIB
  • Hukum

    12 Cowok dan 4 Cewek Diamankan dari Tiga THM di Pekanbaru

    Selasa, 16 Jul 2024 | 15:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com