https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga
Hukrim
Kampar

Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 22:14 WIB,  
Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga

KAMPAR KIRI | TABLOIDDIKSI.COM - Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Pemerintah bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Disebutkan bahwa Penyalahgunaan, Pengangkutan BBM ataupun Perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Namun sepertinya ini tidak bagi para oknum warga dalam melakukan pelangsiran BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU-SPBU sekitarnya. Pasalnya, Oknum warga itu mengakui hanya melangsir BBM Subsidi jenis Bio Solar dari SPBU hanya mencari sesuap nasi.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Namun faktanya, BBM Bio Solar yang dilangsir dan diangkut tersebut diperjualbelikan kepada para pengusaha-pengusaha perkebunan, kontraktor alat berat yang bekerja tempat dimana mereka niagakan BBM tersebut.

Terpantau oleh Tim Awak Media pada Sabtu senja (05/10/2024), terlihat ada jejeran 6 jerigen 35 liter dan babytank berkapasitas besar berisikan BBM jenis Bio Solar berlokasi di titik koordinat 0,0125910, 101,2001260 Jalan Sungai Jalai (MAN 3 Kampar) Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Menurut warga setempat, "itu usaha minyak milik orang dirumah itu pak, boleh dibilang rutinlah, kalau tak salah ceritanya di beli oleh pengusaha orang sini juga yang punya usaha di areal PSPI sana." Ungkapnya tanpa mau menyebutkan identitas maupun namanya.

Bidnen SH menanggapi informasi adanya dugaan aktifitas bertentangan dengan hukum diatas, "ini merupakan bentuk secara langsung mengambil hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini tidak tepat sasaran, tentu terindikasi penyelewengan terhadap BBM bersubsidi yang merupakan tindakan kriminal melawan hukum."

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Perlu diketahui, biosolar merupakan salah satu jenis BBM bersubsidi. BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Subsidi ini berasal dari dana APBN dan jumlahnya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Konsumen yang berhak menggunakan biosolar subsidi adalah Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum berdasarkan lampiran Perpres No.191 Tahun 2014.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Selanjutnya Tim akan konfirmasi pemilik usaha yang diduga illegal tempat penampungan BBM Bio Solar tersebut, sebagaimana berpedoman UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini ditayangkan (05/10/2024, Sabtu Malam), Pemilik tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar dengan inisial KM dan KR se-Keluarga tidak menjawab via WhatsApp.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Diminta Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas para pemain BBM Subsidi jenis Bio Solar tersebut yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan dengan terang.

 

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

 

 

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

 

Report : YN24

  • Baca juga: IRT dan Dua Pria Pelaku Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Rohul

 

 

  • Baca juga: Gempita Penegakan Hukum di Kuansing Terhalang, Mabes Polri dan Polda Riau Eksis

 

 

  • Baca juga: Eks Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, PT SPR Disinyalir Rugikan Setengah Triliunan

 

 

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

PertaminaPolda RiauPolres KamparESDM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Warga Sebut QR Code MyPertamina Dugaan Modus Baru Oknum SPBU Kerjasama Mafia BBM Subsidi

    Sabtu, 05 Okt 2024 | 13:29 WIB
  • Sorotan

    Sikap Polda Riau Dianggap Timpang, Pemeriksaan Pimpinan DPRD Riau Dinantikan

    Senin, 26 Agu 2024 | 20:56 WIB
  • Sorotan

    Pemko Diminta Bertindak, Granat Puji Polda Riau Terkait Razia THM di Pekanbaru 

    Senin, 22 Jul 2024 | 08:42 WIB
  • Sorotan

    Disinyalir ASN Dinas Pendidikan Riau Atau ESDM, Terpantau Teken-teken Dokumen di Restoran

    Selasa, 16 Jul 2024 | 22:40 WIB
  • Hukrim

    12 Cowok dan 4 Cewek Diamankan dari Tiga THM di Pekanbaru

    Selasa, 16 Jul 2024 | 15:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com