https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Demo Dukung Ganjar Diproses Hukum 
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Dugaan Gratifikasi Bank Jateng

Demo Dukung Ganjar Diproses Hukum 

Kamis, 07 Maret 2024 | 11:25 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Demo Dukung Ganjar Diproses Hukum 

Keterangan Foto: Demo massa Aliansi Masyarakat Jawa Tengah meminta proses hukum dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ganjar Pranowo. 

SEMARANG, Aliansi Masyarakat Jawa Tengah menggelar demonstrasi usai Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Massa menggelar demo di depan Kantor Pusat Bank Jateng di Jalan Pemuda Semarang, Rabu (6/3/24).

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Membawa sejumlah poster bertulis "Selamatkan Dana Nasabah Bank Jateng", "Bank Jateng Untuk Masyarakat Bukan Pejabat, dan Bersihkan Bank Jateng dari Koruptor."

Intinya, mereka mendukung proses hukum dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Massa juga mengapresiasi Indonesia Police Watch (IPW) yang membuat laporan ke KPK pada Selasa (5/3/24) lalu.

"Mengerikan sekali Bank Jateng jadi ladang korupsi pejabat, pemberian CSR tidak jelas dan tidak transparan," sebut Didi Adi Saputro Koordinator Aksi dalam orasinya.

"Aksi ini bentuk sayang kami kepada Bank Jateng, aset BUMD milik masyarakat Jawa Tengah yang selama ini banyak membantu kepentingan masyarakat kecil, kok ternyata kondisinya begini. Beruntung ada IPW yang berani membongkar dan mengadukan ke KPK," jelasnya.

Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, bersihkan Bank Jateng dari intervensi pejabat dan kepentingan politik, ganti Komisaris yang makan gaji buta.

Kemudian usut tuntas oknum pegawai dan pejabat yang terlibat kongkalikong korupsi, benahi sistem kerja dengan profesional serta jaga integritas sebagai bank profesional.

"Kami menuntut Bank Jateng harus segera berbenah, jangan mau diintervensi pejabat demi kepentingan politik. Pecat Komisaris dan pegawai-pegawai yang terindikasi praktek kotor korupsi," kata Didi. 

Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Herry Nunggal yang menemui massa pendemo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap Bank Jateng.

Herry menegaskan bahwa Bank Jateng bakal menjaga integritasnya sebagai sebagai Bank yang profesional membantu masyarakat.

Terkait aduan IPW ke KPK, Herry menyebut Bank Jateng akan berkomitmen mematuhi proses hukum bila penyelidikan dan penyidikan dilakukan.

"Terima kasih atas perhatiannya, sampai saat ini kami masih berkomitmen bekerja yang terbaik untuk Bank Jateng. Tuntutan akan kami sampaikan kepada manajemen. Kalau soal aduan KPK, kita hormati saja nanti proses hukumnya", ungkap Herry usai menemui massa pendemo.

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (5/3/24).

Dalam hal ini, IPW melaporkan Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023. Pihak lain yang dilaporkan yakni Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

Sugeng menyebut modus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.

Gratifikasi itu, lanjutnya, diduga diterima dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. 

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak," kata Sugeng.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.

Sugeng menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu dijabat Ganjar Pranowo. Atas dasar itu, ia turut melaporkan Ganjar ke KPK.

KPK membenarkan ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Bank Jateng. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan laporan bakal ditindaklanjuti dengan diverifikasi.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.

Terpisah, Ganjar Pranowo membantah terlibat dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah.

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," sebut Ganjar lewat pesan singkat, Selasa (5/3/24).

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

GratifikasGanjarDemo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    PKS Tempatkan 10 Legislator di DPRD Riau 

    Rabu, 06 Mar 2024 | 20:31 WIB
  • Politik

    Agung Nugroho, Dua Periode Duduk di Kursi DPRD Riau 

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 22:48 WIB
  • Politik

    Hidupkan Persaudaraan, Aktivis Reformasi 98 Bersama Pro-Demokrasi Rajut Silahturahmi

    Senin, 19 Feb 2024 | 19:41 WIB
  • Sorotan

    Jangan Pilih Sds Caleg Demokrat Dapil 4 Siak, Diduga Jalankan Bisnis Judi dan CPO Ilegal

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 08:13 WIB
  • Peristiwa

    Terduga Korupsi Tak Kunjung di Proses, Demo Jilid 2 di Kejari Minta Eks PUPR di Tetapkan Tersangka

    Rabu, 25 Okt 2023 | 10:55 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com