https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Sidang Terdakwa Sukarmis, Korupsi Hotel Kuansing Dampak Kerusakan Kategori "Berat"
Hukum
Pekanbaru

Sidang Terdakwa Sukarmis, Korupsi Hotel Kuansing Dampak Kerusakan Kategori "Berat"

Kamis, 19 September 2024 | 20:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Terdakwa Sukarmis, Korupsi Hotel Kuansing Dampak Kerusakan Kategori "Berat"

Keterangan Foto: Sidang Terdakwa Sukarmis, Kamis (19/9)

PEKANBARU Taboid Diksi – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan utama. Pada agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (19/9), tiga ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan hotel yang kini mengalami kerusakan parah.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Bapak Bagus Sudaryanto, MT, seorang ahli arsitektur yang sebelumnya ditugaskan oleh JPU sebagai konsultan untuk menghitung tingkat kerusakan fisik Hotel Kuansing. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya, Bagus menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi pada Hotel Kuansing telah mencapai 52,48%, yang menurut klasifikasi kerusakan bangunan termasuk dalam kategori "kerusakan berat."

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

"Kami mengklasifikasikan kerusakan bangunan dalam tiga kategori: kerusakan ringan di bawah 30%, kerusakan sedang antara 30 hingga 45%, dan kerusakan berat lebih dari 45%. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, kerusakan Hotel Kuansing berada pada angka 52,48%, yang berarti bangunan tersebut mengalami kerusakan berat," jelas Bagus dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya korupsi dalam pembangunan hotel yang menelan biaya besar namun tidak menunjukkan hasil yang sesuai. Dalam persidangan, JPU menyoroti bahwa kerusakan tersebut tidak semata-mata akibat faktor alam atau usia bangunan, tetapi diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan anggaran selama masa pembangunan.

Selain Bagus, ahli lainnya yang dihadirkan adalah Dr. Desi, seorang ahli hukum administrasi negara, dan Dr. Erdianto, ahli hukum pidana. Dr. Desi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, dan dalam konteks kasus ini, dugaan mall administrasi atau penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi. "Tindakan yang tidak sesuai prosedur atau melanggar peraturan perundang-undangan bisa menyebabkan kerugian negara, dan ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Sidang ini menjadi krusial karena mengungkap fakta-fakta baru terkait kerusakan fisik Hotel Kuansing yang memicu dugaan penyalahgunaan dana besar. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di Kabupaten Kuansing, tetapi juga menarik perhatian publik di tingkat nasional, mengingat dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah tersebut. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Sukarmis Kuansing Hotel Korupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Kejati Riau Diburu, AMAK Desak Penjelasan Kasus Bupati Rohil

    Selasa, 06 Agu 2024 | 14:04 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil Menilai Demo INPEST di KPK dan Kejagung Ditunggangi Oknum Politik

    Kamis, 01 Agu 2024 | 23:23 WIB
  • Sorotan

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Riau, Penyidikan Ungkap Ribuan Tiket Fiktif dan Akan Jemput Paksa Muflihun

    Rabu, 31 Jul 2024 | 17:22 WIB
  • TNI-Polri

    Barang Bukti Aktivitas Pembakaran Emas di Desa Pulau Jambu Diamankan oleh Babinsa

    Rabu, 31 Jul 2024 | 12:31 WIB
  • Politik

    Bupati Suhardiman Resmikan Kantor Polsek Imunan, Kapolres Kuansing: Terimakasih Pemkab

    Sabtu, 06 Jul 2024 | 16:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com