https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Paus Raksasa Diduga Mati dan Tersangkut di Mangrove Inhil, Polisi Larang Warga Mendekat •   Cegah Kejahatan Sebelum Terjadi, Polsek Batu Hampar Perkuat Patroli Malam •   Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan •   Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN
Home › Hukum › Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 
Hukum
Kampar

Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Keterangan Foto: Penindakan dengan Pemasangan Plang Penyitaan di Kantor tersebut. Seluas 5.764 Ha lahan milik PT. Johan Sentosa disita oleh Negara

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dampingi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, SH., MM bersama JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada dan Tim dalam rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Riau.

Pada kesempatan ini, setibanya di Lanud RSN Pekanbaru Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat langsung meninjau PT. Johan Sentosa (Duta Palma Group) yang berada di Desa Pasir Sialam Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar dan kemudian melakukan penindakan dengan Pemasangan Plang Penyitaan di Kantor tersebut. Seluas 5.764 Ha lahan milik PT. Johan Sentosa disita oleh Negara melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat & termasuk kedalam objek Pengawasan & Pengamanan Pemerintah.

    Baca juga:
  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

Selain melakukan inventarisasi aset negara melalui identifikasi lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga bertugas untuk melakukan Pemulihan Aset Negara dan Penegakan Hukum melalui penindakan bagi para pelanggar baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

Sebagaimana diketahui sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menhan dan JAM Pidsus selaku Kalaksa yang ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan yang berpotensi hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan termasuk penerimaan negara. 

Tim Satgas ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, KemenESDM, Kemenkeu, BIG, Kemenhut & Kementerian terkait lainnya.

Berdasarkan surat JAM Pidsus Nomor : B-602/F/Fjp/02/2025 saat ini telah ditugaskan sebanyak 20 Kejati sebagai Posko Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna kemudahan koordinasi dan penindakan.

 

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Satgas PKHPenertiban Kawasan HutanPenyitaan LahanPT Johan SentosaDuta Palma GroupKejaksaan Tinggi RiauTNIPolriPemulihan Aset NegaraP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Plt Kadisdik Riau Bersama Ketua Dharma Wanita Salurkan 200 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan THL

    Kamis, 27 Feb 2025 | 11:14 WIB
  • Daerah

    Wakili Gubernur Riau, Jenri S Ginting Puji Kinerja KPU di Bumi Lancang Kuning

    Kamis, 27 Feb 2025 | 10:46 WIB
  • Artikel

    Bachtiar Karim Sang Pengusaha Visioner di Balik Sukses Musim Mas

    Kamis, 27 Feb 2025 | 09:58 WIB
  • Peristiwa

    Razia Bersama Polresta, Kasatpol PP Pekanbaru Himbau THM Tak Beroperasi Saat Ramadhan

    Kamis, 27 Feb 2025 | 05:21 WIB
  • Daerah

    Pastikan Dilapangan, Zulfahmi Adrian Ikut Sosialisasikan Tarif Parkir Turun Seribu Rupiah

    Kamis, 27 Feb 2025 | 03:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Jumat, 25 Sep 2026 | 07:12 WIB
  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 | 15:54 WIB
  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com