https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan
Home › Hukrim › Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta
Hukrim
Kuansing

Aktivitas PETI Di Kuansing

Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:33 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Potret Kegiatan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sawah Pada Malam Hari (Foto: Ist)

KUANSING, Tabloid Diksi - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak di Kuantan Singingi, Riau, khususnya di Desa Sawah. Meskipun aktivitas PETI tersebut berulang kali dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang di peroleh awak media dari salah seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, para pekerja PETI di Desa Sawah tersebut bekerja pada malam hari. Informasi tersebut disampaikannya Via telfon WhatsApp, Selasa (18/02/2025), Siang.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Disampaikannya, para pekerja PETI di Desa Sawah tersebut mulai bekerja sekira pukul 23:00 WIB - 04:00 Sebelum Sholat subuh, aktivitas melanggar hukum tersebut dikabarkan sudah berlangsung begitu lama di Desa Sawah tersebut.

"Para pekerja PETI tersebut bekerja pada malam hari, lebih kurang ada 4 buah rakit bekerja di Desa Sawah tersebut. Mereka mulai bekerja sekira pukul 23:00 - 04:00 Sebelum Sholat subuh. Aktivitas PETI di Desa Sawah ini sudah berlangsung begitu lama,"ungkapnya.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

"Ya, sebenarnya untuk memberhentikan aktivitas PETI di Desa Sawah ini gampang, tangkap pemodalnya. Pemodalnya diduga bernama Lodi, Ano, Nori, Pendi. Cobalah datangi orang tersebut,"tambahnya.

Lebih lanjut narasumber tersebut mengatakan, kita tidak ingin arena pacu jalur ini hancur akibat keserakahan dari oknum-oknum tertentu, hanya demi mengais kekayaan mereka sendiri.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

"Kita tidak ingin saja, arena pacu jalur ini luluh lantah akibat keserakahan oknum-oknum tertentu, hanya demi mengais ke untungan untuk kekayaan mereka sendiri. Hidup di negara hukum ini, seharusnya kita taat hukum."tukasnya.

"Kita tidak serta-merta hanya melarang, tapi jika ingin melakukan aktivitas PETI tersebut, pemerintah juga sudah membuat regulasinya, jadi ikutilah regulasi tersebut. Jangan menjadi orang yang tidak bertanggung jawab,"celotehnya.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tegas Dilarang Undang-undang 

Sebagai mana disebutkan dalam Undang-undang yang melarang penambangan emas tanpa izin adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Dalam undang-undang tersebut, diatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan emas tanpa izin, yaitu: a) Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin secara resmi dan sah dari Kementerian ESDM dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar ; b) Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau mengangkut mineral tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Dengan demikian, tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Camat Serahkan SK Pelaksana Tugas Eselon IV di Lingkungan Kampar Kiri Sebagai Motifasi dan Tanggung Jawab !

    Selasa, 18 Feb 2025 | 09:11 WIB
  • Nasional

    Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

    Senin, 17 Feb 2025 | 14:09 WIB
  • Internasional

    Tegas! Presiden Prabowo Sebut Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia

    Senin, 17 Feb 2025 | 09:20 WIB
  • Sorotan

    Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai Ciptakan Papan Plang Nama

    Senin, 17 Feb 2025 | 09:04 WIB
  • Peristiwa

    Kabel Listrik Membawa Petaka, Salah Seorang Warna Pangean Dari Lubuk Jambi Menuju INHU Masuk Puskesmas

    Minggu, 16 Feb 2025 | 23:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:31 WIB
  • #2

    Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

    Rabu, 25 Mar 2026 - 19:41 WIB
  • #3

    Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN

    Rabu, 25 Mar 2026 - 14:49 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com