https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun •   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar
Home › Hukum › Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Warganet Kritik Putusan Ringan 

Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:56 WIB,  
Penulis : Redaksi
Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Keterangan Foto:

JAKARTA – Harvey Moeis menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi di PT Timah. Kasus yang melibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini memicu gelombang kritik dari warganet, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk skala kerugian sebesar itu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Eko Aryanto, mengungkapkan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam kasus tersebut. “Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” jelas Eko saat membacakan vonis di ruang sidang.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

Hakim juga merinci kerugian negara yang tercatat dalam kasus ini, yakni:

Kerugian atas penyewaan alat pelogaman timah yang tak sesuai ketentuan: Rp 2,28 triliun.

Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp 26,64 triliun.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp 271,07 triliun.

Total keseluruhan kerugian mencapai Rp 300 triliun. Meski demikian, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama enam bulan.

Vonis tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hukuman ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mengecam hukuman 6,5 tahun penjara sebagai terlalu ringan, mengingat besarnya kerugian negara.

“Kerugian negara sampai Rp 300 triliun, tapi hukumannya cuma 6 tahun? Ini lelucon hukum. Hukuman harus proporsional terhadap kejahatan!” tulis seorang warganet.

“Jangan sampai nanti dapat remisi karena alasan berperilaku baik. Tolong hukum ditegakkan seadil-adilnya,” timpal warganet lainnya.

Putusan pengadilan menjadi sorotan luas, memunculkan desakan agar sistem peradilan lebih transparan dan hukuman tegas untuk kasus korupsi besar. Adakah vonis Harvey membuka jalan untuk revisi sistem hukum, atau justru sebaliknya??? 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Harvey Moeis Kritik Warganet Putusan Ringan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com