Home › Hukrim › Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
Warganet Kritik Putusan Ringan
Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
JAKARTA – Harvey Moeis menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi di PT Timah. Kasus yang melibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini memicu gelombang kritik dari warganet, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk skala kerugian sebesar itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Eko Aryanto, mengungkapkan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam kasus tersebut. “Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” jelas Eko saat membacakan vonis di ruang sidang.
-
Hakim juga merinci kerugian negara yang tercatat dalam kasus ini, yakni:
Kerugian atas penyewaan alat pelogaman timah yang tak sesuai ketentuan: Rp 2,28 triliun.
Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp 26,64 triliun.

Komentar Via Facebook :