https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Dugaan Setoran Rp30 juta ke Sipir Terbongkar, Tiga Pegawai Lapas Diperiksa •   Diduga Korsleting Listrik, Dua Ruko Tiga Lantai Hangus Terbakar, Polsek Payung Sekaki Bergerak Cepat •   Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II •   Pengedar Sabu Dibekuk, 24,23 Gram Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok
Home › Hukrim › Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama
Hukrim
Pekanbaru

Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

Senin, 01 Juli 2024 | 18:06 WIB,  
Penulis : TIM
Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

Situasi saat persidangan selesai, wanita berhijab (Corry), Senin (1/7/2024)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sidang kedua nomor perkara 610/Pid.B/2024/PN Pbr, terdakwa Corry Adhelina Somad Alias Cory dalam hal pembacaan eksepsi atas dakwaan menarik perhatian. Tak biasa, korban inisial Mel mengaku kaget kenapa tiba-tiba sudah sidang kedua, padahal sidang pertama dirinya tak mendapatkan pemberitahuan, Senin (1/7/2024).

Sebelum sidang dimulai peserta tampak memasuki ruangan, mulai dari Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa dan Hakim.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

"Saya kaget, pelaku berpakaian normal dan biasa. Kenapa gak pakai baju kuning ya?" sebut Mel saat itu.

Sesaat setelah itu, Jhonson Ketua Majelis Hakim memulai sidang. Ketua Majelis bertanya kepada korban (Mel) apakah dapat membuka ruang perdamaian.

  • Baca juga: 2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 32 Motor Curian Disita Polresta Pekanbaru

"Semestinya hakim ketua menanyakan hal tersebut kepada terdakwa," jawabnya.

Ini sudah sidang kedua, Masa saya sidang pertama saya tidak diberitahu, sambung Mel.

  • Baca juga: Polres Kampar Berhasil Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pembunuhan

Lantas Hakim Ketua mengulang pertanyaan yang sama diarahkan kepada terdakwa.

  • Baca juga: Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

"Apakah terdakwa ingin berdamai?"

Terdakwa Corry menjawabnya bahwa ia menginginkan perdamaian.

  • Baca juga: BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

"Perdamaian nantinya mencakup biaya perawatan dan lainnya yang diminta oleh pihak korban," jelas Hakim Ketua diikuti jawaban "ya" oleh Terdakwa.

Lalu pertanyaan kepada korbanpun disampaikan terkait apa saja syarat-syarat berdamainya.

  • Baca juga: 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

"Saya belum bisa mikirin apa-apa dan masih syok atas peristiwa tersebut," ucap Mel dengan nada sedih.

Mel menjelaskan permintaan maaf dari Corry tidak pernah ada dan seolah tidak menyesal hingga dipersidangan hari ini.

  • Baca juga: Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

"Saya tidak memahami maksud Hakim ketua, semestinya yang harus ditekankan minta maaf (permintaan damai) itu adalah kepada Terdakwa. Kenapa sepertinya saya yang salah? Saya tak mengerti maksud Majelis Ketua," terang Mel mendalam.

"Baiklah kalau demikian, Nanti saudari akan tau apa maksud saya," pungkas Hakim Ketua.

  • Baca juga: 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

Terakhir, Hakim mempersilahkan Penasihat Hukum menyerahkan esepsi terhadap dakwaan dan membacakannya.

Menanggapi isi eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk melakukan sanggahan atas Esepsi terdakwa.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

CorrySidang KeduaPengadilan NegeriPekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Babinsa Serda Widi Anugrah Ingatkan Satpam Tingkatkan Keamanan

    Sabtu, 29 Jun 2024 | 20:18 WIB
  • Pemerintah

    Damkar Pekanbaru Beri Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebarakan pada Warga Marpoyan

    Sabtu, 29 Jun 2024 | 13:31 WIB
  • Pemerintah

    Banjir di Jalan Soebrantas, Sekdako: Drainase Tidak Tersambung

    Jumat, 28 Jun 2024 | 21:44 WIB
  • Hukrim

    Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

    Kamis, 27 Jun 2024 | 19:57 WIB
  • Parlementaria

    Paripurna Istimewa Peringati HUT Kota Pekanbaru ke-240

    Minggu, 23 Jun 2024 | 16:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB
  • #3

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Prediksi Wali Kota Pekanbaru Tepat! Argentina Bangkit Tekuk Inggris 2-1 dan Melaju ke Final

    Kamis, 16 Jul 2026 - 05:09 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Senin, 27 Jul 2026 | 15:16 WIB
  • Pengedar Sabu Dibekuk, 24,23 Gram Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok

    Pengedar Sabu Dibekuk, 24,23 Gram Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok

    Senin, 27 Jul 2026 | 14:03 WIB
  • Disembunyikan Di Selangkangan, Upaya Penyelundupan Narkotika Berhasil Di Dagalkan Polda Riau Dan Avsec Bandara

    Disembunyikan Di Selangkangan, Upaya Penyelundupan Narkotika Berhasil Di Dagalkan Polda Riau Dan Avsec Bandara

    Minggu, 26 Jul 2026 | 14:26 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com