https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat •   KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya •   Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai? •   Dapat Persetujuan BKN, Pemko Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta ASN
Home › Hukrim › Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama
Hukrim
Pekanbaru

Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

Senin, 01 Juli 2024 | 18:06 WIB,  
Penulis : TIM
Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

Situasi saat persidangan selesai, wanita berhijab (Corry), Senin (1/7/2024)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sidang kedua nomor perkara 610/Pid.B/2024/PN Pbr, terdakwa Corry Adhelina Somad Alias Cory dalam hal pembacaan eksepsi atas dakwaan menarik perhatian. Tak biasa, korban inisial Mel mengaku kaget kenapa tiba-tiba sudah sidang kedua, padahal sidang pertama dirinya tak mendapatkan pemberitahuan, Senin (1/7/2024).

Sebelum sidang dimulai peserta tampak memasuki ruangan, mulai dari Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa dan Hakim.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

"Saya kaget, pelaku berpakaian normal dan biasa. Kenapa gak pakai baju kuning ya?" sebut Mel saat itu.

Sesaat setelah itu, Jhonson Ketua Majelis Hakim memulai sidang. Ketua Majelis bertanya kepada korban (Mel) apakah dapat membuka ruang perdamaian.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

"Semestinya hakim ketua menanyakan hal tersebut kepada terdakwa," jawabnya.

Ini sudah sidang kedua, Masa saya sidang pertama saya tidak diberitahu, sambung Mel.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Lantas Hakim Ketua mengulang pertanyaan yang sama diarahkan kepada terdakwa.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

"Apakah terdakwa ingin berdamai?"

Terdakwa Corry menjawabnya bahwa ia menginginkan perdamaian.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

"Perdamaian nantinya mencakup biaya perawatan dan lainnya yang diminta oleh pihak korban," jelas Hakim Ketua diikuti jawaban "ya" oleh Terdakwa.

Lalu pertanyaan kepada korbanpun disampaikan terkait apa saja syarat-syarat berdamainya.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

"Saya belum bisa mikirin apa-apa dan masih syok atas peristiwa tersebut," ucap Mel dengan nada sedih.

Mel menjelaskan permintaan maaf dari Corry tidak pernah ada dan seolah tidak menyesal hingga dipersidangan hari ini.

  • Baca juga: Tragis, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops

"Saya tidak memahami maksud Hakim ketua, semestinya yang harus ditekankan minta maaf (permintaan damai) itu adalah kepada Terdakwa. Kenapa sepertinya saya yang salah? Saya tak mengerti maksud Majelis Ketua," terang Mel mendalam.

"Baiklah kalau demikian, Nanti saudari akan tau apa maksud saya," pungkas Hakim Ketua.

  • Baca juga: Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Terakhir, Hakim mempersilahkan Penasihat Hukum menyerahkan esepsi terhadap dakwaan dan membacakannya.

Menanggapi isi eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk melakukan sanggahan atas Esepsi terdakwa.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

CorrySidang KeduaPengadilan NegeriPekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Babinsa Serda Widi Anugrah Ingatkan Satpam Tingkatkan Keamanan

    Sabtu, 29 Jun 2024 | 20:18 WIB
  • Pemerintah

    Damkar Pekanbaru Beri Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebarakan pada Warga Marpoyan

    Sabtu, 29 Jun 2024 | 13:31 WIB
  • Pemerintah

    Banjir di Jalan Soebrantas, Sekdako: Drainase Tidak Tersambung

    Jumat, 28 Jun 2024 | 21:44 WIB
  • Hukrim

    Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

    Kamis, 27 Jun 2024 | 19:57 WIB
  • Parlementaria

    Paripurna Istimewa Peringati HUT Kota Pekanbaru ke-240

    Minggu, 23 Jun 2024 | 16:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dr. H. Dianto Mampanini, SE., MT dan Pengurus DPW APWI Provinsi Riau Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

    Kamis, 22 Jan 2026 - 15:33 WIB
  • #2

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 - 01:07 WIB
  • #3

    Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

    Rabu, 14 Jan 2026 - 08:50 WIB
  • #4

    Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

    Rabu, 21 Jan 2026 - 14:11 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB

SOROTAN

  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB
  • Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Jumat, 23 Jan 2026 | 13:01 WIB
  • Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Senin, 19 Jan 2026 | 15:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com