https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Meskipun Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pemadaman Di Rantau Bais •   Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa •   Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan •   Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan
Home › Hukrim › Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama
Hukrim
Pekanbaru

Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

Senin, 01 Juli 2024 | 18:06 WIB,  
Penulis : TIM
Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

Situasi saat persidangan selesai, wanita berhijab (Corry), Senin (1/7/2024)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sidang kedua nomor perkara 610/Pid.B/2024/PN Pbr, terdakwa Corry Adhelina Somad Alias Cory dalam hal pembacaan eksepsi atas dakwaan menarik perhatian. Tak biasa, korban inisial Mel mengaku kaget kenapa tiba-tiba sudah sidang kedua, padahal sidang pertama dirinya tak mendapatkan pemberitahuan, Senin (1/7/2024).

Sebelum sidang dimulai peserta tampak memasuki ruangan, mulai dari Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa dan Hakim.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

"Saya kaget, pelaku berpakaian normal dan biasa. Kenapa gak pakai baju kuning ya?" sebut Mel saat itu.

Sesaat setelah itu, Jhonson Ketua Majelis Hakim memulai sidang. Ketua Majelis bertanya kepada korban (Mel) apakah dapat membuka ruang perdamaian.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

"Semestinya hakim ketua menanyakan hal tersebut kepada terdakwa," jawabnya.

Ini sudah sidang kedua, Masa saya sidang pertama saya tidak diberitahu, sambung Mel.

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

Lantas Hakim Ketua mengulang pertanyaan yang sama diarahkan kepada terdakwa.

  • Baca juga: Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

"Apakah terdakwa ingin berdamai?"

Terdakwa Corry menjawabnya bahwa ia menginginkan perdamaian.

  • Baca juga: Ada Rakit Kayu di Sungai Desa Tanjung Belit, Kepolisian Setempat Belum Memberikan Komentar !

"Perdamaian nantinya mencakup biaya perawatan dan lainnya yang diminta oleh pihak korban," jelas Hakim Ketua diikuti jawaban "ya" oleh Terdakwa.

Lalu pertanyaan kepada korbanpun disampaikan terkait apa saja syarat-syarat berdamainya.

  • Baca juga: Galian C Tambang Batu Sungai Subayang Kampar Diduga Tak Kantongi Legalitas ! Ada Apa Penegak Hukumnya dan Tindakan Tegas Pihak Terkait ?

"Saya belum bisa mikirin apa-apa dan masih syok atas peristiwa tersebut," ucap Mel dengan nada sedih.

Mel menjelaskan permintaan maaf dari Corry tidak pernah ada dan seolah tidak menyesal hingga dipersidangan hari ini.

  • Baca juga: KPK Tetapkan RM, IPN & NK Tersangka Korupsi Anggaran Setda Kota Pekanbaru

"Saya tidak memahami maksud Hakim ketua, semestinya yang harus ditekankan minta maaf (permintaan damai) itu adalah kepada Terdakwa. Kenapa sepertinya saya yang salah? Saya tak mengerti maksud Majelis Ketua," terang Mel mendalam.

"Baiklah kalau demikian, Nanti saudari akan tau apa maksud saya," pungkas Hakim Ketua.

  • Baca juga: Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Terakhir, Hakim mempersilahkan Penasihat Hukum menyerahkan esepsi terhadap dakwaan dan membacakannya.

Menanggapi isi eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk melakukan sanggahan atas Esepsi terdakwa.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

CorrySidang KeduaPengadilan NegeriPekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Babinsa Serda Widi Anugrah Ingatkan Satpam Tingkatkan Keamanan

    Sabtu, 29 Jun 2024 | 20:18 WIB
  • Pemerintah

    Damkar Pekanbaru Beri Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebarakan pada Warga Marpoyan

    Sabtu, 29 Jun 2024 | 13:31 WIB
  • Pemerintah

    Banjir di Jalan Soebrantas, Sekdako: Drainase Tidak Tersambung

    Jumat, 28 Jun 2024 | 21:44 WIB
  • Hukrim

    Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

    Kamis, 27 Jun 2024 | 19:57 WIB
  • Parlementaria

    Paripurna Istimewa Peringati HUT Kota Pekanbaru ke-240

    Minggu, 23 Jun 2024 | 16:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 - 18:33 WIB
  • #3

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #4

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com