Home › Hukum › 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!
4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!
Keterangan Foto: Iin Suhelna (Korban) bersama Advokat Moh.Zainuddin SH MH
KAMPAR KIRI, RIAU - Kasus kekerasan yang dialami Iin Suhelna (34) di Kampar, Riau, masih berlanjut, namun proses hukumnya terkesan lamban. Sudah 4 bulan sejak laporan dibuat, namun belum ada perkembangan signifikan, meski telah ada dua alat bukti dan dua saksi kejadian.
Dikonfirmasi pihak Iin Suhelna, Selasa (06/01/2026), sebagai Pelapor dan Korban telah memberikan kuasa khusus kepada advokat Mohammad Zainudin, S.H., M.H. dan Hendra Saputra, S.Pi., S.H. dari Kantor Hukum Nusantara Sepakat & Associates untuk mendampingi dan mewakili dirinya dalam proses hukum.
- Baca juga:
Kasus ini bermula pada 2 September 2025, ketika Iin Suhelna menjadi korban kekerasan dan penganiayaan di Jl. Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Laporan polisi telah dibuat dengan Nomor: LP/B/60/XI/2025/SPKT/POLSEK KAMPAR KIRI/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 1 November 2025, dengan terlapor Darma Yani, Siswati, Suhertati, dan Feri Irawan.
"Pihak kita akan layangkan surat SP2HP ke Kepolisian dalam perkara yang terkesan lamban ini." Kata pihak Iin Suhelna kepada Jurnalis, (07/01) siang.
Hal ini, membuat masyarakat khawatir bahwa kasus ini akan hilang dalam ketenangan. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, AKP Khamry Ghufron SH, menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditangani.
"Hari ini (07/01/2026), kita gelar." Ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Ghufran SH.






Komentar Via Facebook :