https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › Hukrim › Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama
Hukrim
Pekanbaru

Guna Pecat Karyawan Lama

Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama

Jumat, 22 Desember 2023 | 14:14 WIB,  
Penulis : Redaksi
Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama

Afriadi Andika SH MH (kanan)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Seorang karyawati PT Home Credit Indonesia Uci Gusdiana dipecat sepihak oleh pimpinannya, setelah dituduh melakukan transaksi tidak prosederal dengan mitra atau nasabah kerjanya.

Anehnya, PHK yang dilakukan PT yang memiliki ratusan cabang di Indonesia tersebut terhadap keryawannya dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) pertama, kedua hingga ketiga kepada bersangkutan.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

''Saya sudah bekerja di PT Home Credit Indonesia pada Agustus tahun 2016. Dan menjadi karyawan Home Credit Indonesia pada tanggal 1 Juli 2018 (Karyawan tetap) dan di-PHK pada tanggal 6 September 2023 lalu,'' Uci mengawali ceritanya, kemarin.

Dirinya membantah dan menyatakan tidak benar adanya tuduhan terhadap dirinya yang disebut 

dalam surat PHK itu telah melakukan tindakan melanggar kode etik Perusahan Home Credit 

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Indonesia, yaitu telah memproses dan memperbolehkan terjadinya dana ilegal (Encashment) kepada Konsumen dalam hal ini MS atau Pihak Internal Home Credit Indonesia. 

Ms atau Internal Home Credit merupakan orang suruhan PT Home Credit Indonesia untuk 

menilai kinerja sales (Mistery Shopper). ''Saya sebagai sales di PT Home Credit Indonesia 

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

bertugas dan bertanggungjawab menawarkan atau mempromosikan produk pembiayaan Home Credit 

Indonesia kepada Konsumen. Baik itu Konsumen baru atau Konsumen lama. Setiap sales 

seperti saya setiap hari diberi no Hp dan nama Konsumen yang ingin di follow up kembali 

ingin melakukan pembiayaan kredit. Saya diberikan lids RPOS (Konsumen yang ingin di follow up) setiap harinya 40 Konsumen sampai 60 Konsumen setiap harinya,'' sebutnya.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Ceritanya berawal pada 15 Agustus, dirinya didatangi MS (Pihak Internal Home Credit) yang diduga bermaksud menjebak dirinya untuk melakukan pencairan dana ilegal (Encasment) tetapi Uci mengatakan menolaknya. 

''Karena didalam peraturan Home Credit tidak boleh. Saya sebagai sales sudah menolak MS (Pihak Internal Home Credit) kecuali masalah tersebut mendapatkan limit multiguna. Limit multy guna merupakan limit pinjaman dana tunai untuk Konsumen yang ada di Home Credit. Disini pihak Internal Home Credit (MS) tersebut tidak paham atau tidak mengerti dia mendapatkan limit multiguna atautidak,'' jelasnya. 

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

''Sebagai sales saya hanya membantu Konsumen untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang 

ada di aplikasi Konsumen (Internal Home Credit). Karena ketidak pahaman MS (Internal Home 

Credit) pada tanggal 19 Agustus 2023 saya mengajaknya untuk berjumpa karena dia tidak 

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

paham menggunakan aplikasi Home Credit,'' tambahnya.

Mana pada 19 Agustus 2023 tersebut MS mengajak berjumpa sehabis pulang kerja. ''Disini saya mengiyakan berjumpa dengan MS tersebut dalam keadaan buru-buru ada acara. MS membawa 

rekaman ketika berjumpa. Saya tidak memperbolehkan terjadinya kecairan dana ilegal 

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

(Encashment) terbukti dari chatt-an dan penolakan saya diakhir rekaman. Ditengah rekaman itu bukan dalam bentuk penawaran atau memperbolehkan tetapi itu adalah bagian dari Quasen Of The Box saya terhadap MS dimana dalam chattannya saya dengan MS ingin memastikan dan memperjelas hal itulah yang diinginkannya untuk menjebak saya,'' jelasnya lagi.

''Jika saya memperbolehkan, saya seharusnya memproses MS dan terjadilah Encashment tetapi 

dengan tegas dan jelas saya menolaknya baik di chatt-an maupun diakhir rekaman serta tidak ada faktor perencanaan didalamnya. Saya berjumpa Konsumen/MS tersebut di Indomaret. Dalam hal ini tempatnya direkaman sudah direkayasa pihak internal seolah-olah terjadi 

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

ditoko. Dalam peraturan home credit hanya diperbolehkan memproses Konsumen ditoko atau 

dirumah Konsumen,'' tambahnya.

Ketika pihak Internal Home Credit melaporkan ke pusat, lanjutnya hanya memberikan bukti rekaman pertemuan dirihya dan MS saja. Disini Uci merasa difitnah dan sudah merencanakan dan memproses pencairan dana (Encashment) di toko dalam hal ini kredit barang boleh dijual kembali.

  • Baca juga: IRT dan Dua Pria Pelaku Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Rohul

Maka pada 4 September 2023, dirinya dinyatakan TERMINATE (PHK). Padahal selama ia bekerja 

di PT Home Credit Indonesia, diriya sudah memberikan yang terbaik. Terbukti, ia pernah 

menjadi sales terbaik Green dan Black berkali-kali serta diakhir Uci sebelum di-PHK 3 bulan berturut-turut mencapai vas (Asuransi) menjual asuransi terbaik di Sumatera. Dengan tidak adanya tunggakan Konsumen dan score card penilaian kinerja sales diatas 100 persen dengan pencapaian diatas 200 juta.

  • Baca juga: Gempita Penegakan Hukum di Kuansing Terhalang, Mabes Polri dan Polda Riau Eksis

Terakhir, sebutnya, pada 6 September 2023 dirinya dipecat perusahaan. Dengan tuduhan telah mencemarkan dan melakukan pencairan dana ilegal. ''Disini saya sudah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti bahwa saya tidak bersalah, yaitu bukti rekaman dan chattan dengan MS (Internal Home Credit). Lebih parahnya lagi 5 tahun saya bekerja menjadi karyawan tetap. Saya tidak mendapatkan pesangon dan hanya dapat penggantian uang cuti,'' 

katanya.

  • Baca juga: Eks Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, PT SPR Disinyalir Rugikan Setengah Triliunan

Kuasa hukum Uci Gusdiana, Afriadi Andika SH MH sangat menyayangkan sikap perusahaan 

sebasar Home Credite Indonesia yang melakukan tindakan PHK sepihak tanpa mengikuti prosedural undang-undang ketenagakerjaan.

''Ini yang sangat kita sayangkan, sudahlah pesangon korban tidak dikeluarkan, dituduh melakukan kesalahan kerja dan melanggar aturan perusahaan. Bahkan, bersangkutan sama sekali tidak pernah mengeluarkan suarat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada karyawannya, kok tiba-tiba diberhentikan,'' sebut pengacara muda ini sambil menilai ini gaya lama.

  • Baca juga: KPK RI Bersiap Periksa Dirut RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra Diduga Korupsi

Pihaknya bertekad akan membawa masalah ini ke pengadilan ketika tidak ada titik temu kedua bela pihak dan kliennya sudah melakukan pelaporan ke Disnaker Riau dan sudah dua kali dilakukan mediasi tapi tidak menemukan jalan keluar.

''Kita sudah dua keli melakukan mediasi kepada kedua bela pihak. Tarakhir tadi, tapi tak juga menemukan kata sepakat, justru pihak perusahaan mengubah sepihak isi perjanjian pertemuan pertama dengan pihak yang satu lagi,'' heran Bambang, mediator dari Disnaker.(red/tim)

  • Baca juga: Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Home Credit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com