Home › Hukrim › Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama
Guna Pecat Karyawan Lama
Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama

Afriadi Andika SH MH (kanan)
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Seorang karyawati PT Home Credit Indonesia Uci Gusdiana dipecat sepihak oleh pimpinannya, setelah dituduh melakukan transaksi tidak prosederal dengan mitra atau nasabah kerjanya.
Anehnya, PHK yang dilakukan PT yang memiliki ratusan cabang di Indonesia tersebut terhadap keryawannya dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) pertama, kedua hingga ketiga kepada bersangkutan.
-
''Saya sudah bekerja di PT Home Credit Indonesia pada Agustus tahun 2016. Dan menjadi karyawan Home Credit Indonesia pada tanggal 1 Juli 2018 (Karyawan tetap) dan di-PHK pada tanggal 6 September 2023 lalu,'' Uci mengawali ceritanya, kemarin.
Dirinya membantah dan menyatakan tidak benar adanya tuduhan terhadap dirinya yang disebut
dalam surat PHK itu telah melakukan tindakan melanggar kode etik Perusahan Home Credit
-
Ms atau Internal Home Credit merupakan orang suruhan PT Home Credit Indonesia untuk
menilai kinerja sales (Mistery Shopper). ''Saya sebagai sales di PT Home Credit Indonesia
-
Indonesia kepada Konsumen. Baik itu Konsumen baru atau Konsumen lama. Setiap sales
seperti saya setiap hari diberi no Hp dan nama Konsumen yang ingin di follow up kembali
ingin melakukan pembiayaan kredit. Saya diberikan lids RPOS (Konsumen yang ingin di follow up) setiap harinya 40 Konsumen sampai 60 Konsumen setiap harinya,'' sebutnya.
-
Ceritanya berawal pada 15 Agustus, dirinya didatangi MS (Pihak Internal Home Credit) yang diduga bermaksud menjebak dirinya untuk melakukan pencairan dana ilegal (Encasment) tetapi Uci mengatakan menolaknya.
''Karena didalam peraturan Home Credit tidak boleh. Saya sebagai sales sudah menolak MS (Pihak Internal Home Credit) kecuali masalah tersebut mendapatkan limit multiguna. Limit multy guna merupakan limit pinjaman dana tunai untuk Konsumen yang ada di Home Credit. Disini pihak Internal Home Credit (MS) tersebut tidak paham atau tidak mengerti dia mendapatkan limit multiguna atautidak,'' jelasnya.
-
''Sebagai sales saya hanya membantu Konsumen untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang
ada di aplikasi Konsumen (Internal Home Credit). Karena ketidak pahaman MS (Internal Home
Credit) pada tanggal 19 Agustus 2023 saya mengajaknya untuk berjumpa karena dia tidak
-
Mana pada 19 Agustus 2023 tersebut MS mengajak berjumpa sehabis pulang kerja. ''Disini saya mengiyakan berjumpa dengan MS tersebut dalam keadaan buru-buru ada acara. MS membawa
rekaman ketika berjumpa. Saya tidak memperbolehkan terjadinya kecairan dana ilegal
-
''Jika saya memperbolehkan, saya seharusnya memproses MS dan terjadilah Encashment tetapi
dengan tegas dan jelas saya menolaknya baik di chatt-an maupun diakhir rekaman serta tidak ada faktor perencanaan didalamnya. Saya berjumpa Konsumen/MS tersebut di Indomaret. Dalam hal ini tempatnya direkaman sudah direkayasa pihak internal seolah-olah terjadi
-
dirumah Konsumen,'' tambahnya.
Ketika pihak Internal Home Credit melaporkan ke pusat, lanjutnya hanya memberikan bukti rekaman pertemuan dirihya dan MS saja. Disini Uci merasa difitnah dan sudah merencanakan dan memproses pencairan dana (Encashment) di toko dalam hal ini kredit barang boleh dijual kembali.
-
Maka pada 4 September 2023, dirinya dinyatakan TERMINATE (PHK). Padahal selama ia bekerja
di PT Home Credit Indonesia, diriya sudah memberikan yang terbaik. Terbukti, ia pernah
menjadi sales terbaik Green dan Black berkali-kali serta diakhir Uci sebelum di-PHK 3 bulan berturut-turut mencapai vas (Asuransi) menjual asuransi terbaik di Sumatera. Dengan tidak adanya tunggakan Konsumen dan score card penilaian kinerja sales diatas 100 persen dengan pencapaian diatas 200 juta.
-
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :