https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS •   80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri  •   Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali •   Diduga Sopir Microsleep, Bus Pelangi Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai
Home › Hukrim › Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama
Hukrim
Pekanbaru

Guna Pecat Karyawan Lama

Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama

Jumat, 22 Desember 2023 | 14:14 WIB,  
Penulis : Redaksi
Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama

Afriadi Andika SH MH (kanan)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Seorang karyawati PT Home Credit Indonesia Uci Gusdiana dipecat sepihak oleh pimpinannya, setelah dituduh melakukan transaksi tidak prosederal dengan mitra atau nasabah kerjanya.

Anehnya, PHK yang dilakukan PT yang memiliki ratusan cabang di Indonesia tersebut terhadap keryawannya dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) pertama, kedua hingga ketiga kepada bersangkutan.

  • Baca juga: Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

''Saya sudah bekerja di PT Home Credit Indonesia pada Agustus tahun 2016. Dan menjadi karyawan Home Credit Indonesia pada tanggal 1 Juli 2018 (Karyawan tetap) dan di-PHK pada tanggal 6 September 2023 lalu,'' Uci mengawali ceritanya, kemarin.

Dirinya membantah dan menyatakan tidak benar adanya tuduhan terhadap dirinya yang disebut 

dalam surat PHK itu telah melakukan tindakan melanggar kode etik Perusahan Home Credit 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

Indonesia, yaitu telah memproses dan memperbolehkan terjadinya dana ilegal (Encashment) kepada Konsumen dalam hal ini MS atau Pihak Internal Home Credit Indonesia. 

Ms atau Internal Home Credit merupakan orang suruhan PT Home Credit Indonesia untuk 

menilai kinerja sales (Mistery Shopper). ''Saya sebagai sales di PT Home Credit Indonesia 

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

bertugas dan bertanggungjawab menawarkan atau mempromosikan produk pembiayaan Home Credit 

Indonesia kepada Konsumen. Baik itu Konsumen baru atau Konsumen lama. Setiap sales 

seperti saya setiap hari diberi no Hp dan nama Konsumen yang ingin di follow up kembali 

ingin melakukan pembiayaan kredit. Saya diberikan lids RPOS (Konsumen yang ingin di follow up) setiap harinya 40 Konsumen sampai 60 Konsumen setiap harinya,'' sebutnya.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

Ceritanya berawal pada 15 Agustus, dirinya didatangi MS (Pihak Internal Home Credit) yang diduga bermaksud menjebak dirinya untuk melakukan pencairan dana ilegal (Encasment) tetapi Uci mengatakan menolaknya. 

''Karena didalam peraturan Home Credit tidak boleh. Saya sebagai sales sudah menolak MS (Pihak Internal Home Credit) kecuali masalah tersebut mendapatkan limit multiguna. Limit multy guna merupakan limit pinjaman dana tunai untuk Konsumen yang ada di Home Credit. Disini pihak Internal Home Credit (MS) tersebut tidak paham atau tidak mengerti dia mendapatkan limit multiguna atautidak,'' jelasnya. 

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

''Sebagai sales saya hanya membantu Konsumen untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang 

ada di aplikasi Konsumen (Internal Home Credit). Karena ketidak pahaman MS (Internal Home 

Credit) pada tanggal 19 Agustus 2023 saya mengajaknya untuk berjumpa karena dia tidak 

  • Baca juga: Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

paham menggunakan aplikasi Home Credit,'' tambahnya.

Mana pada 19 Agustus 2023 tersebut MS mengajak berjumpa sehabis pulang kerja. ''Disini saya mengiyakan berjumpa dengan MS tersebut dalam keadaan buru-buru ada acara. MS membawa 

rekaman ketika berjumpa. Saya tidak memperbolehkan terjadinya kecairan dana ilegal 

  • Baca juga: Ada Rakit Kayu di Sungai Desa Tanjung Belit, Kepolisian Setempat Belum Memberikan Komentar !

(Encashment) terbukti dari chatt-an dan penolakan saya diakhir rekaman. Ditengah rekaman itu bukan dalam bentuk penawaran atau memperbolehkan tetapi itu adalah bagian dari Quasen Of The Box saya terhadap MS dimana dalam chattannya saya dengan MS ingin memastikan dan memperjelas hal itulah yang diinginkannya untuk menjebak saya,'' jelasnya lagi.

''Jika saya memperbolehkan, saya seharusnya memproses MS dan terjadilah Encashment tetapi 

dengan tegas dan jelas saya menolaknya baik di chatt-an maupun diakhir rekaman serta tidak ada faktor perencanaan didalamnya. Saya berjumpa Konsumen/MS tersebut di Indomaret. Dalam hal ini tempatnya direkaman sudah direkayasa pihak internal seolah-olah terjadi 

  • Baca juga: Galian C Tambang Batu Sungai Subayang Kampar Diduga Tak Kantongi Legalitas ! Ada Apa Penegak Hukumnya dan Tindakan Tegas Pihak Terkait ?

ditoko. Dalam peraturan home credit hanya diperbolehkan memproses Konsumen ditoko atau 

dirumah Konsumen,'' tambahnya.

Ketika pihak Internal Home Credit melaporkan ke pusat, lanjutnya hanya memberikan bukti rekaman pertemuan dirihya dan MS saja. Disini Uci merasa difitnah dan sudah merencanakan dan memproses pencairan dana (Encashment) di toko dalam hal ini kredit barang boleh dijual kembali.

  • Baca juga: KPK Tetapkan RM, IPN & NK Tersangka Korupsi Anggaran Setda Kota Pekanbaru

Maka pada 4 September 2023, dirinya dinyatakan TERMINATE (PHK). Padahal selama ia bekerja 

di PT Home Credit Indonesia, diriya sudah memberikan yang terbaik. Terbukti, ia pernah 

menjadi sales terbaik Green dan Black berkali-kali serta diakhir Uci sebelum di-PHK 3 bulan berturut-turut mencapai vas (Asuransi) menjual asuransi terbaik di Sumatera. Dengan tidak adanya tunggakan Konsumen dan score card penilaian kinerja sales diatas 100 persen dengan pencapaian diatas 200 juta.

  • Baca juga: Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Terakhir, sebutnya, pada 6 September 2023 dirinya dipecat perusahaan. Dengan tuduhan telah mencemarkan dan melakukan pencairan dana ilegal. ''Disini saya sudah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti bahwa saya tidak bersalah, yaitu bukti rekaman dan chattan dengan MS (Internal Home Credit). Lebih parahnya lagi 5 tahun saya bekerja menjadi karyawan tetap. Saya tidak mendapatkan pesangon dan hanya dapat penggantian uang cuti,'' 

katanya.

  • Baca juga: Akui Pasokan BBM Bio Solar Dirumah : Pakai Sendiri Untuk Antisipasi !, Pengusaha CPO Panorama Mengeluh Akan Aktifitas Itu !

Kuasa hukum Uci Gusdiana, Afriadi Andika SH MH sangat menyayangkan sikap perusahaan 

sebasar Home Credite Indonesia yang melakukan tindakan PHK sepihak tanpa mengikuti prosedural undang-undang ketenagakerjaan.

''Ini yang sangat kita sayangkan, sudahlah pesangon korban tidak dikeluarkan, dituduh melakukan kesalahan kerja dan melanggar aturan perusahaan. Bahkan, bersangkutan sama sekali tidak pernah mengeluarkan suarat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada karyawannya, kok tiba-tiba diberhentikan,'' sebut pengacara muda ini sambil menilai ini gaya lama.

  • Baca juga: Transaksi Fiktif Rp 5,2 M Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain, Jadi Tersangka !

Pihaknya bertekad akan membawa masalah ini ke pengadilan ketika tidak ada titik temu kedua bela pihak dan kliennya sudah melakukan pelaporan ke Disnaker Riau dan sudah dua kali dilakukan mediasi tapi tidak menemukan jalan keluar.

''Kita sudah dua keli melakukan mediasi kepada kedua bela pihak. Tarakhir tadi, tapi tak juga menemukan kata sepakat, justru pihak perusahaan mengubah sepihak isi perjanjian pertemuan pertama dengan pihak yang satu lagi,'' heran Bambang, mediator dari Disnaker.(red/tim)

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades Banjar Nan Tigo Jadi Atensi Polisi

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Home Credit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #3

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

    Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

    Rabu, 08 Jul 2026 | 14:15 WIB
  • 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

    80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

    Rabu, 08 Jul 2026 | 13:16 WIB
  • Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

    Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

    Rabu, 08 Jul 2026 | 12:25 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com