https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun •   Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar •   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Home › Hukrim › Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama
Hukrim
Pekanbaru

Guna Pecat Karyawan Lama

Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama

Jumat, 22 Desember 2023 | 14:14 WIB,  
Penulis : Redaksi
Home Credit Diduga Ciptakan Konflik Internal, PH Sebut Gaya Lama

Afriadi Andika SH MH (kanan)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Seorang karyawati PT Home Credit Indonesia Uci Gusdiana dipecat sepihak oleh pimpinannya, setelah dituduh melakukan transaksi tidak prosederal dengan mitra atau nasabah kerjanya.

Anehnya, PHK yang dilakukan PT yang memiliki ratusan cabang di Indonesia tersebut terhadap keryawannya dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) pertama, kedua hingga ketiga kepada bersangkutan.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

''Saya sudah bekerja di PT Home Credit Indonesia pada Agustus tahun 2016. Dan menjadi karyawan Home Credit Indonesia pada tanggal 1 Juli 2018 (Karyawan tetap) dan di-PHK pada tanggal 6 September 2023 lalu,'' Uci mengawali ceritanya, kemarin.

Dirinya membantah dan menyatakan tidak benar adanya tuduhan terhadap dirinya yang disebut 

dalam surat PHK itu telah melakukan tindakan melanggar kode etik Perusahan Home Credit 

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Indonesia, yaitu telah memproses dan memperbolehkan terjadinya dana ilegal (Encashment) kepada Konsumen dalam hal ini MS atau Pihak Internal Home Credit Indonesia. 

Ms atau Internal Home Credit merupakan orang suruhan PT Home Credit Indonesia untuk 

menilai kinerja sales (Mistery Shopper). ''Saya sebagai sales di PT Home Credit Indonesia 

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

bertugas dan bertanggungjawab menawarkan atau mempromosikan produk pembiayaan Home Credit 

Indonesia kepada Konsumen. Baik itu Konsumen baru atau Konsumen lama. Setiap sales 

seperti saya setiap hari diberi no Hp dan nama Konsumen yang ingin di follow up kembali 

ingin melakukan pembiayaan kredit. Saya diberikan lids RPOS (Konsumen yang ingin di follow up) setiap harinya 40 Konsumen sampai 60 Konsumen setiap harinya,'' sebutnya.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Ceritanya berawal pada 15 Agustus, dirinya didatangi MS (Pihak Internal Home Credit) yang diduga bermaksud menjebak dirinya untuk melakukan pencairan dana ilegal (Encasment) tetapi Uci mengatakan menolaknya. 

''Karena didalam peraturan Home Credit tidak boleh. Saya sebagai sales sudah menolak MS (Pihak Internal Home Credit) kecuali masalah tersebut mendapatkan limit multiguna. Limit multy guna merupakan limit pinjaman dana tunai untuk Konsumen yang ada di Home Credit. Disini pihak Internal Home Credit (MS) tersebut tidak paham atau tidak mengerti dia mendapatkan limit multiguna atautidak,'' jelasnya. 

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

''Sebagai sales saya hanya membantu Konsumen untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang 

ada di aplikasi Konsumen (Internal Home Credit). Karena ketidak pahaman MS (Internal Home 

Credit) pada tanggal 19 Agustus 2023 saya mengajaknya untuk berjumpa karena dia tidak 

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

paham menggunakan aplikasi Home Credit,'' tambahnya.

Mana pada 19 Agustus 2023 tersebut MS mengajak berjumpa sehabis pulang kerja. ''Disini saya mengiyakan berjumpa dengan MS tersebut dalam keadaan buru-buru ada acara. MS membawa 

rekaman ketika berjumpa. Saya tidak memperbolehkan terjadinya kecairan dana ilegal 

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

(Encashment) terbukti dari chatt-an dan penolakan saya diakhir rekaman. Ditengah rekaman itu bukan dalam bentuk penawaran atau memperbolehkan tetapi itu adalah bagian dari Quasen Of The Box saya terhadap MS dimana dalam chattannya saya dengan MS ingin memastikan dan memperjelas hal itulah yang diinginkannya untuk menjebak saya,'' jelasnya lagi.

''Jika saya memperbolehkan, saya seharusnya memproses MS dan terjadilah Encashment tetapi 

dengan tegas dan jelas saya menolaknya baik di chatt-an maupun diakhir rekaman serta tidak ada faktor perencanaan didalamnya. Saya berjumpa Konsumen/MS tersebut di Indomaret. Dalam hal ini tempatnya direkaman sudah direkayasa pihak internal seolah-olah terjadi 

  • Baca juga: Polsek Cerenti Bergerak Cepat, Tutup Permanen Tempat Pembakaran Emas Ilegal

ditoko. Dalam peraturan home credit hanya diperbolehkan memproses Konsumen ditoko atau 

dirumah Konsumen,'' tambahnya.

Ketika pihak Internal Home Credit melaporkan ke pusat, lanjutnya hanya memberikan bukti rekaman pertemuan dirihya dan MS saja. Disini Uci merasa difitnah dan sudah merencanakan dan memproses pencairan dana (Encashment) di toko dalam hal ini kredit barang boleh dijual kembali.

  • Baca juga: Kapal Asing Bermuatan Narkotika Terciduk di Sekitar Perairan Pongkar Karimun

Maka pada 4 September 2023, dirinya dinyatakan TERMINATE (PHK). Padahal selama ia bekerja 

di PT Home Credit Indonesia, diriya sudah memberikan yang terbaik. Terbukti, ia pernah 

menjadi sales terbaik Green dan Black berkali-kali serta diakhir Uci sebelum di-PHK 3 bulan berturut-turut mencapai vas (Asuransi) menjual asuransi terbaik di Sumatera. Dengan tidak adanya tunggakan Konsumen dan score card penilaian kinerja sales diatas 100 persen dengan pencapaian diatas 200 juta.

  • Baca juga: Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan 945gr dan 4.570 Butir Ekstasi, Modus Baru Gunakan Kandang Ayam

Terakhir, sebutnya, pada 6 September 2023 dirinya dipecat perusahaan. Dengan tuduhan telah mencemarkan dan melakukan pencairan dana ilegal. ''Disini saya sudah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti bahwa saya tidak bersalah, yaitu bukti rekaman dan chattan dengan MS (Internal Home Credit). Lebih parahnya lagi 5 tahun saya bekerja menjadi karyawan tetap. Saya tidak mendapatkan pesangon dan hanya dapat penggantian uang cuti,'' 

katanya.

  • Baca juga: Polisi Ringkus 12 Anggota Begal "Duta Mas" Siak Hulu

Kuasa hukum Uci Gusdiana, Afriadi Andika SH MH sangat menyayangkan sikap perusahaan 

sebasar Home Credite Indonesia yang melakukan tindakan PHK sepihak tanpa mengikuti prosedural undang-undang ketenagakerjaan.

''Ini yang sangat kita sayangkan, sudahlah pesangon korban tidak dikeluarkan, dituduh melakukan kesalahan kerja dan melanggar aturan perusahaan. Bahkan, bersangkutan sama sekali tidak pernah mengeluarkan suarat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada karyawannya, kok tiba-tiba diberhentikan,'' sebut pengacara muda ini sambil menilai ini gaya lama.

  • Baca juga: Waduh !!, Ternyata Aktivitas PETI Masih Banyak Beroperasi Di Kecamatan Pangean, Diduga Pemiliknya Ada Oknum Pejabat Desa

Pihaknya bertekad akan membawa masalah ini ke pengadilan ketika tidak ada titik temu kedua bela pihak dan kliennya sudah melakukan pelaporan ke Disnaker Riau dan sudah dua kali dilakukan mediasi tapi tidak menemukan jalan keluar.

''Kita sudah dua keli melakukan mediasi kepada kedua bela pihak. Tarakhir tadi, tapi tak juga menemukan kata sepakat, justru pihak perusahaan mengubah sepihak isi perjanjian pertemuan pertama dengan pihak yang satu lagi,'' heran Bambang, mediator dari Disnaker.(red/tim)

  • Baca juga: Tangis Histeris Ibu di Siak, Anak Tersayang Digelandang Polisi 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Home Credit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #2

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #3

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #4

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:04 WIB
  • #5

    DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45

    Kamis, 19 Jun 2025 - 20:29 WIB

SOROTAN

  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com