Home › Hukrim › Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres
Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (23/6).
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperketat kepatuhan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap praktik impor ilegal. Ia menyebut kasus ini sebagai hasil dari kerja pengawasan yang konsisten.
-
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (23/6).
Penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer diduga kuat berisi barang ilegal sehingga langsung diamankan dan disegel untuk pemeriksaan lanjutan.


Komentar Via Facebook :