https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Hukum › Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau
Hukum
Pekanbaru

Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Jumat, 15 November 2024 | 20:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Tim kuasa hukum tersangka BD mendatangi Polda Riau pada hari Jumat (15/11/2024)

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Tim kuasa hukum BD mendatangi Polda Riau pada hari Jumat (15/11/2024) untuk membela kepentingan kliennya yang saat ini ditahan oleh Polsek Tambang.

Penasihat hukum BD, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, CPCLE, CBCLS, CPA, CPC, CCCLE, CPArb, CPM, dan Miftahul Huda, SH, melaporkan beberapa personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau karena diduga kurang profesional dalam melaksanakan tugas.

    Baca juga:
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

“Kami melaporkan personel Polsek Tambang ke Bid Propam Polda Riau terkait dugaan pelanggaran prosedur,” kata Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, saat berada di Mapolda Riau.

Mulkan menjelaskan bahwa kliennya, BD, dilaporkan ke Polsek Tambang terkait suatu perkara. Dalam penanganan kasus tersebut, mereka menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas.

"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2024, dan pada hari yang sama langsung dilakukan proses sidik serta diterbitkan surat permintaan keterangan. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini," jelas Mulkan.

Menurut Mulkan, penyidik tidak mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

"Penyidik tidak melaksanakan prosedur yang telah diamanatkan, padahal Kapolseklah yang bertanggung jawab. Kami melaporkan ketidakprofesionalan ini karena penyidikan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang," tegasnya.

Mulkan menambahkan, seharusnya penyidik terlebih dahulu memanggil dan meminta keterangan dari kliennya, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Bersama laporan ini, kami berharap kepada Kapolri untuk mengawasi kinerja Polda Riau dan kepada Bid Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini serta memberikan sanksi yang sesuai kepada terlapor," ujar Mulkan.

Sementara itu, Miftahul Huda, SH, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan Kapolri maupun Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Proses hukum seharusnya mengikuti tahapan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Miftahul.

Ketika dimintai tanggapan mengenai laporan tersebut, Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh jajarannya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Terhadap BD, kami telah melaksanakan seluruh rangkaian hukum sesuai prosedur yang berlaku sebelum mengambil tindakan," ujar Kapolsek Tambang kepada PersadaRiau melalui telepon WhatsApp pada Jumat (15/11/2024).

Sebagai informasi, BD dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana tercatat dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/275/X/2024/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 26 Oktober 2024.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi di rumah korban yang terletak di Perumahan Mawaddah, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

 

Editor : Pimpinan Redaksi

TOPIK TERKAIT

kuasa hukumBDPolsek TambangPolda RiauPropampelanggaran prosedurhukum acara pidanakekerasan dalam rumah tanggaKapolriKampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Ulama dan Tokoh Politik Kompak Dukung Pasangan Bermarwah di Kampar

    Kamis, 14 Nov 2024 | 21:38 WIB
  • Sorotan

    Defisit Anggaran Pekanbaru Memasuki APBD-P, Kinerja Wali Kota dan Ketua TPAD Terlibat?

    Kamis, 14 Nov 2024 | 16:03 WIB
  • Politik

    Cak Imin Dukung Abdul Wahid di Tabligh Akbar, Riau Siap Jadi Contoh Provinsi Lain

    Rabu, 13 Nov 2024 | 20:59 WIB
  • Politik

    Abdul Wahid Janji Kembangkan Rupat Sebagai Kawasan Wisata dalam Kampanye di Pulau Rupat

    Minggu, 10 Nov 2024 | 21:01 WIB
  • TNI-Polri

    Debat Pilkada Cabup/Cawabup Kampar Diprediksi Berlangsung Sengit 

    Sabtu, 02 Nov 2024 | 15:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com