https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau
Hukrim
Pekanbaru

Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Jumat, 15 November 2024 | 20:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Tim kuasa hukum tersangka BD mendatangi Polda Riau pada hari Jumat (15/11/2024)

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Tim kuasa hukum BD mendatangi Polda Riau pada hari Jumat (15/11/2024) untuk membela kepentingan kliennya yang saat ini ditahan oleh Polsek Tambang.

Penasihat hukum BD, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, CPCLE, CBCLS, CPA, CPC, CCCLE, CPArb, CPM, dan Miftahul Huda, SH, melaporkan beberapa personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau karena diduga kurang profesional dalam melaksanakan tugas.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

“Kami melaporkan personel Polsek Tambang ke Bid Propam Polda Riau terkait dugaan pelanggaran prosedur,” kata Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, saat berada di Mapolda Riau.

Mulkan menjelaskan bahwa kliennya, BD, dilaporkan ke Polsek Tambang terkait suatu perkara. Dalam penanganan kasus tersebut, mereka menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2024, dan pada hari yang sama langsung dilakukan proses sidik serta diterbitkan surat permintaan keterangan. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini," jelas Mulkan.

Menurut Mulkan, penyidik tidak mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Penyidik tidak melaksanakan prosedur yang telah diamanatkan, padahal Kapolseklah yang bertanggung jawab. Kami melaporkan ketidakprofesionalan ini karena penyidikan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang," tegasnya.

Mulkan menambahkan, seharusnya penyidik terlebih dahulu memanggil dan meminta keterangan dari kliennya, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Bersama laporan ini, kami berharap kepada Kapolri untuk mengawasi kinerja Polda Riau dan kepada Bid Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini serta memberikan sanksi yang sesuai kepada terlapor," ujar Mulkan.

Sementara itu, Miftahul Huda, SH, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan Kapolri maupun Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

“Proses hukum seharusnya mengikuti tahapan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Miftahul.

Ketika dimintai tanggapan mengenai laporan tersebut, Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh jajarannya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

"Terhadap BD, kami telah melaksanakan seluruh rangkaian hukum sesuai prosedur yang berlaku sebelum mengambil tindakan," ujar Kapolsek Tambang kepada PersadaRiau melalui telepon WhatsApp pada Jumat (15/11/2024).

Sebagai informasi, BD dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana tercatat dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/275/X/2024/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 26 Oktober 2024.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Peristiwa KDRT tersebut terjadi di rumah korban yang terletak di Perumahan Mawaddah, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

kuasa hukumBDPolsek TambangPolda RiauPropampelanggaran prosedurhukum acara pidanakekerasan dalam rumah tanggaKapolriKampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Ulama dan Tokoh Politik Kompak Dukung Pasangan Bermarwah di Kampar

    Kamis, 14 Nov 2024 | 21:38 WIB
  • Sorotan

    Defisit Anggaran Pekanbaru Memasuki APBD-P, Kinerja Wali Kota dan Ketua TPAD Terlibat?

    Kamis, 14 Nov 2024 | 16:03 WIB
  • Politik

    Cak Imin Dukung Abdul Wahid di Tabligh Akbar, Riau Siap Jadi Contoh Provinsi Lain

    Rabu, 13 Nov 2024 | 20:59 WIB
  • Politik

    Abdul Wahid Janji Kembangkan Rupat Sebagai Kawasan Wisata dalam Kampanye di Pulau Rupat

    Minggu, 10 Nov 2024 | 21:01 WIB
  • TNI-Polri

    Debat Pilkada Cabup/Cawabup Kampar Diprediksi Berlangsung Sengit 

    Sabtu, 02 Nov 2024 | 15:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com