Home › Hukum › Galian C Tambang Batu Sungai Subayang Kampar Diduga Tak Kantongi Legalitas ! Ada Apa Penegak Hukumnya dan Tindakan Tegas Pihak Terkait ?
Galian C Tambang Batu Sungai Subayang Kampar Diduga Tak Kantongi Legalitas ! Ada Apa Penegak Hukumnya dan Tindakan Tegas Pihak Terkait ?
Keterangan Foto:
KUNTU - Dugaan adanya di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar aktifitas galian c jenis batu sungai diduga kuat tidak mengantongi izin terkait pertambangan batu.
Pasalnya usaha yang dilakoni oleh Pak Datuk Yunal ini menurut masyarakat sudah beroperasi lebih dari sepekan belakangan, puluhan mobil angkutan hilir mudik mengangkut batu yang dikeruk menggunakan alat berat di Aliran Sungai Subayang Kampar Desa Kuntu.
- Baca juga:
Menurut investigasi awak media (12/12/2024) Kamis siang, Pak Datuk Yunal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengakui bahwa ia hanya sebagai pekerja, pengelola dikoordinir oleh orang lain. Ia mengirimkan Nomor Kontak pihak pengelola bernama Tobing, namun ketika dikonfirmasi orang yang disebut sebagai pengelola ini mengakui bahwa memang benar dia (Tobing-red) sebagai pengelola galian c jenis pertambangan batu sungai.
Aktifitas tersebut diduga tidak mengantongi legalitas dan perizinan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Apakah Galian C ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait di Pemerintahan Kabupaten Kampar Provinsi Riau ?
Kenapa bisa bebas Galian C yang terindikasi beroperasi tanpa mengantongi izin ?
Apakah ada oknum dibalik kegiatan usaha ini guna mensupport lancarnya usaha illegal pertambangan batu di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri ?
Bagaimana tanggapan dan sikap pemerintahan desa setempat menindak adanya aktifitas tanpa mengantongi izin ?
Hingga berita ini dirilis, belum diketahui motif dari lancarnya aktifitas pertambangan batu di aliran sungai Subayang Kampar, Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.
Ketua Umum P.M.R.I meminta pihak penegak hukum bersama pihak terkait di OPD Pemerintahan Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau segera menindak tegas usaha yang merugikan lingkungan dan alam serta dapat merugikan kas daerah.






Komentar Via Facebook :