Home › Hukrim › Transaksi Fiktif Rp 5,2 M Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain, Jadi Tersangka !
Transaksi Fiktif Rp 5,2 M Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain, Jadi Tersangka !
![Transaksi Fiktif Rp 5,2 M Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain, Jadi Tersangka !](https://tabloiddiksi.com/foto_berita/2024/08/2024-08-17-transaksi-fiktif-rp-5-2-m-eks-kepala-unit-bank-bumn-lipat-kain-jadi-tersangka.jpg)
Dok.Ist
KAMPAR KIRI - Polisi menetapkan tersangka kasus transaksi fiktif oleh mantan kepala bank BUMN Lipat Kain, Kampar, berinisial EP. Akibatnya, bank mengalami kerugian mencapai Rp 5,2 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan transaksi fiktif terjadi pada periode April 2024 lalu. EP memerintahkan teller melakukan transaksi fiktif.
-
"Tersangka ini memerintahkan HRM selaku teller melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Namun tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi slip penyetoran. Slip penarikan sebesar Rp 6.302.500.000," kata Anom, Jumat (17/8/2024).
Slip penarikan dilakukan menggunakan Fiat Approval dan Password milik EP. Sehingga menyebabkan terjadi selisih antara jumlah uang yang berada pada sistem atau vault balance Inquiry dengan fisik.
-
Tak sedikit, selisih uang yang berada pada brangkas bank sebesar Rp 5.272.500.000. Uang itu kemudian menyebabkan kerugian hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak bank.
"Kerugian Rp 5,2 miliar lebih ini diketahui berdasarkan hasil audit internal. Terlihat ada kerugian akibat transaksi fiktif yang terjadi di kantor cabang Lipat Kain," tegas Anom.
-
Komentar Via Facebook :