https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Hukrim › Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan
Hukrim
Kampar

Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:04 WIB,  
Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

KAMPAR KIRI HULU, RIAU - Tarmizi, warga Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga mendapatkan ancaman percobaan pembunuhan setelah melaporkan pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun miliknya.

Menurut informasi yang diperoleh Tim, Tarmizi telah melaporkan pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun miliknya ke Polsek Kampar Kiri pada Oktober 2024. Namun, setelah melaporkan kejadian tersebut, Tarmizi diduga mendapatkan ancaman percobaan pembunuhan dari sekelompok pihak yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Selasa (25/02/2025), Pihak berwajib telah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan telah menemukan beberapa bukti yang mendukung adanya pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun. Namun, untuk unsur ancaman percobaan pembunuhan terhadap Tarmizi masih didalami pihaknya.

Ketua DPP PMRI, Mhd Indra Safutra, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dalam bentuk pengawasan ketertiban masyarakat untuk menemukan pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Sekretaris DPD PMRI Kampar, Hasbi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti pendukung penyelidikan pihak berwajib, berupa 2 pokok sawit yang dirusak pelaku dan satu batang kayu pagar yang dirusak oleh pelaku.

Disela kegiatan Dedi Osri SH, Advokat muda yang mendampingi perkara ini dilokasi menyampaiakan dasar hukum mediasi perkara pengrusakan tanaman dan pagar tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Dasar-Dasar Permusuhan dan Penyelesaian Sengketa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Selain itu, mediasi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam konteks perkara pengrusakan tanaman dan pagar ini, mediasi dapat dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, dan efisien dibandingkan dengan proses peradilan yang lebih panjang dan rumit." Ujar Dedi.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Peraturan Polri Presisi dan Polri Kamtibmas merupakan dua konsep yang terkait dengan kegiatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri Presisi adalah program Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan masyarakat melalui pendekatan yang lebih presisi dan efektif.

Polri Kamtibmas adalah konsep yang terkait dengan kegiatan Polri dalam menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri Kamtibmas mencakup berbagai kegiatan, seperti patroli keamanan, penindakan terhadap kejahatan, dan pelayanan masyarakat.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Dalam implementasinya, Polri Presisi dan Polri Kamtibmas memiliki kaitan yang erat. Program Polri Presisi dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)." Tutup Dedi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Luncurkan Danantara, Presiden Prabowo: Bukan Sekadar Badan Pengelola Investasi

    Selasa, 25 Feb 2025 | 21:30 WIB
  • Sorotan

    Tindak Tegas Juru Parkir Nakal, Dishub Sosialisasi Tarif Baru

    Selasa, 25 Feb 2025 | 21:06 WIB
  • Sorotan

    BPBD Kota Pekanbaru Tanggap Penanganan Banjir di Sejumlah Kecamatan

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:56 WIB
  • Ekbis

    Wabup Misharti Memberikan Santunan di Desa Baru

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:32 WIB
  • Peristiwa

    Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:16 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com