https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat •   KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya •   Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?
Home › Hukrim › Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan 2 Perkara ke Kejagung 
Hukrim
Pekanbaru

Kejari Dumai dan Rohil Terbitkan SKP2

Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan 2 Perkara ke Kejagung 

Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:08 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan 2 Perkara ke Kejagung 

Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Video Conference bersama Kejari Dumai dan Kejari Rohil dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan ke Kejaksaan Agung.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin SH. MH, melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Video Conference berlangsung pukul 08.00 WIB, Rabu (25/10/2023) pagi.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin SH. MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus SH, dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono SH. MH.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

An. Tersangka Jhonter Makmur Pardede Alias Jo Bin Gotti Pardede yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

Kasus Posisi :

Berawal dari saksi Nur Syamsi yang bekerja di toko SAF Ponsel 3 didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang ingin menjual sebuah Handphone merk Oppo A16 warna Biru Mutiara tanpa di lengkapi kotak maupun bon/faktur pembelian awal, selanjutnya saksi Nur Syamsi menghubungi atasannya yaitu terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa Handphone Oppo A16 yang akan dijual masih dalam kondisi bagus dan penjualnya beralasan menjual handphonenya untuk biaya sekolah anak, selanjutnya terjadi tawar menawar harga hingga pada akhirnya terdakwa menawarkan dengan harga Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupaih) dan penjual setuju dengan harga tersebut;

Handphone Oppo A16 tersebut sudah laku terjual kepada saksi Ilham Aditya dengan harga Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan Handphone OPPO A16 sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Terdakwa awalnya merasa curiga dengan seseorang yang menjual Handphonenya tersebut tanpa bukti kepemilikan kotak atau bon/faktur pembelian, namun terdakwa tetap membelinya;

Handphone Oppo A16 yang dibeli terdakwa dari seseorang di toko SAF 3 milik terdakwa bukan merupakan milik orang tersebut, melainkan milik saksi Muhammad Alfian yang dibuktikan dengan 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A16 Warna Biru Mutiara yang disita secara sah menurut hukum dimana handphone tersebut sebelumnya telah diambil orang dari dalam rumah saksi Muhammad Alfian di Jalan Soekarno Hatta Gang Kelapa RT 006 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Handphone milik saksi Muhammad Alfian tersebut bernilai sekitar Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

An. Tersangka DELIANUS ZEBUA yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 


Kasus Posisi :

Bermula pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 yaitu pada siang hari saat Tersangka sedang menjalankan tugas pekerjaannya sebagai Buruh Panen di PT GUNUNG MAS RAYA, Terdakwa sambil memanen tandan buah sawit juga memungut brondolan buah sawit yang jatuh dan dimasukkan dalam karung-karung, selanjutnya tandan buat sawit itu dimasukkan ke dalam truk untuk diangkut sedangkan brondolan di sembunyikan di semak - semak sekitar kebun tersebut, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib Tersangka memasuki area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA melewati jalan masuk karyawan untuk memindahkan brondolan sawit yang telah ada dalam karung-karung goni, lalu saat Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI yang merupakan pegawai PT. GUNUNG MAS RAYA sedang melakukan patroli di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA, kemudian Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI melihat Tersangka DELIANUS ZEBUA yang merupakan pegawai/petugas panen PT. GUNUNG MAS RAYA sedang mengangkat brondolan buah sawit menggunakan karung-karung goni, lalu saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI menghampiri Tersangka, lalu Tersangka segera melarikan diri.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Selanjutnya keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB, Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI segera mengamankan Tersangka yang sedang berada di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA dan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) karung goni berisikan brondolan sawit milik PT. GUNUNG MAS RAYA untuk kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bagan Sinembah.

Saat ditanyakan oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah, Tersangka mengakui akan mengambil 46 (empat puluh enam) karung brondolan sawit milik PT GUNUNG MAS RAYA untuk kepada Sdra MIMIN (DPO).

  • Baca juga: Tragis, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 002/SRE-2/VIII/2023 tanggal 26 Agustus 2023 dari PT GUNUNG MAS RAYA menjelaskan Tersangka DELIANUS ZEBUA, sampai saat ini masih aktif bekerja sebagai buruh panen. Kerugian yang dialami korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

  • Baca juga: Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Baca juga: Sidang Terdakwa Sukarmis, Korupsi Hotel Kuansing Dampak Kerusakan Kategori "Berat"

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

  • Baca juga: Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Hari Jadi Pujud Ke-21, Bupati Rohil: APBD 10 Miliar Perbaiki Jalan Air Hitam

    Rabu, 25 Okt 2023 | 15:04 WIB
  • Politik

    Walikota Dumai Nampang Foto di Kemasan Beras Bantuan 

    Rabu, 25 Okt 2023 | 13:56 WIB
  • Peristiwa

    Terduga Korupsi Tak Kunjung di Proses, Demo Jilid 2 di Kejari Minta Eks PUPR di Tetapkan Tersangka

    Rabu, 25 Okt 2023 | 10:55 WIB
  • Sorotan

    Alat Berat Rusak Jalan Hingga Sebabkan Listrik Terputus di Duga Aktivitas Ilegal

    Rabu, 25 Okt 2023 | 13:02 WIB
  • Peristiwa

    Ketua DPRD Inhil Peduli Masyarakat 

    Rabu, 25 Okt 2023 | 09:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dr. H. Dianto Mampanini, SE., MT dan Pengurus DPW APWI Provinsi Riau Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

    Kamis, 22 Jan 2026 - 15:33 WIB
  • #2

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #3

    Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

    Rabu, 21 Jan 2026 - 14:11 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Polres Kampar Merajut Kebersamaan di Minggu Kasih, Kapolres: Kepercayaan Masyarakat Motivasi Kami!

    Minggu, 18 Jan 2026 - 16:17 WIB

SOROTAN

  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB
  • Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Jumat, 23 Jan 2026 | 13:01 WIB
  • Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Senin, 19 Jan 2026 | 15:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com