https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar
Hukrim
Pekanbaru

Kelebihan Bayar

Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

Kamis, 09 Februari 2023 | 03:32 WIB,  
Penulis : Redaksi
Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

Pj Sekdako Indra Pomi Nasution, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihuhn SSTP MAP dan (Plt) Kajari Pekanbaru, Martinus Hasibuan, Rabu (8/2/2023)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Pj Walikota Muflihuhn SSTP MAP apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (8/2/2023).

Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kelebihan bayar kegiatan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Hingga akhirnya,  pengembalian uang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah sebesar Rp5,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, usai penyerahan penghargaan,  menjelaskan, penyelematan keuangan daerah ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menemukan adanya kelebihan bayar pengangkutan sampah pada DLHK Pekanbaru di zona 1, 2 dan 3.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Berdasarkan temuan itu, Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan. Para pihak terkait diundang ke Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi.

"Dari penyelidikan tersebut, pihak yang kita periksa proaktif untuk mengembalikan kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK tersebut sebesar Rp5,2 miliar. Terdiri dari dua perusahaan, PT Godang dan SHI (Samhana Indah)," kata Marel dilansir dari Kominfo Pekanbaru, Rabu (8/2).

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Marel merincikan, PT Godang Tua Jaya mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp3,7 miliar sedangkan dari PT Samhana Indah sebesar Rp1,5 miliar lebih.

"Dari tindak lanjut penegakan hukum, akhirnya para pihak mau mengembalikan kelebihan bayar tersebut," tambah Marel.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Dalam penyelidikan ini, ungkap Marel, awalnya pihak perusahaan tidak mau mengembalikan kelebihan bayar. Pasalnya, DLHK Pekanbaru belum membayar tunda bayar pengangkutan sampah selama 4 bulan.

Begitu juga pihak DLHK Pekanbaru tidak mau membayar tunda bayar sebelum temuan BPK dibayarkan.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Jadi ini ego sektoral masing-masing. Pihak perusahaan tidak mau karena merasa dirugikan akibat belum dibayar sedangkan pihak pemda tak mau (bayar) karena ada temuan BPK," jelas Marel.

Dari pemeriksaan yang dilakukan dan masukan-masukan yang diberikan akhirnya perusahaan mengembalikan kelebihan bayar.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

"Saat ini uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru. Kemudian sudah diinformasikan ke Inspektorat untuk menidaklanjuti temuan BPK, dan juga sudah dilaporkan ke BPK, kalau ini sudah dibayarkan," papar Marel.

Dengan adanya pengembalian kelebihan bayar tersebut, maka Kejari Pekanbaru menghentikan penyelidikan. Hal itu juga berdasarkan surat Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Berdasarkan surat Jampidus tahun 2018, bagaimana SOP penyelidikan, disebutkan dalam tahap penyelidikan jika para pihak yang diperiksa proaktif melakukan pengembalian negara dapat jadi pertimbangan untuk tahap selanjutnya.

"Juga dilihat dari kepentingan pembangunan dan stabilitas ekonomi daerah atau nasional. Hingga kami menghentikan proses penyelidikan," jelas Marel.

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

Sementara, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihuhn menyebut, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejari Pekanbaru yang dipimpin Martinus Hasibuan yang telah menyelamatkan uang negara Rp5,2 miliar.

"Kedepannya dengan kolaborasi dan sinergitas Pemko dan Kejari Pekanbaru, kita bisa terus mengungkap, dan mengembalikan uang (daerah). Kita hanya ingin sesuai aturan, bagaimana pengelolaan keuangan pemko berjalan dengan baik," tutur Muflihun.

  • Baca juga: IRT dan Dua Pria Pelaku Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Rohul

Kerja sama ini, kata Muflihun, akan terus dilanjutkan, terutama dalam pendampingan kegiatan Pemko Pekanbaru.

"Kami sudah sepakat dengan Pak Kajari, kita minta juga nanti berkomunikasi dalam hal pendampingan yang lainnya, dan juga akan berupaya melakukan arahan dari BPK," ungkap Muflihun.

  • Baca juga: Gempita Penegakan Hukum di Kuansing Terhalang, Mabes Polri dan Polda Riau Eksis

Terakhir Muflihun berharap agar OPD melakukan pembelajaran, bagaimana kita menghitung, apa masalah tunda bayar. Ketika menyangkut pihak ketiga tentu kita harap bisa diselesaikan. (*)

 

Editor : Redaksi
Sumber : Kominfo Pekanbaru

TOPIK TERKAIT

Kejari PekanbaruSelamatkan kerugian negaraPT Godang Tua JayaPT Samhana IndahDLHK Kelebihan Bayar kerugian negara5.2 Miliar Pekanbaru Tablo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Peringatan HPN, Dirut PJC: Pergubri Deskriminasi Institusi Media

    Rabu, 08 Feb 2023 | 10:40 WIB
  • Peristiwa

    Ketua LSP Pers Indonesia Laporkan Oknum Dewan Pers

    Rabu, 08 Feb 2023 | 10:00 WIB
  • Hukrim

    Penertiban PETI, Polsek Kuantan Hilir Bakar Enam Unit Rakit Tak Bertuan

    Rabu, 08 Feb 2023 | 04:39 WIB
  • Peristiwa

    Bersinergi Wujudkan Siak Hijau Dukung Program Pemda

    Rabu, 08 Feb 2023 | 03:59 WIB
  • Sorotan

    Jalanan Kampar Dipenuhi Lubang-lubang Pasca HUT ke-73

    Selasa, 07 Feb 2023 | 17:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com