Home › Hukrim › Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar
Kelebihan Bayar
Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

Pj Sekdako Indra Pomi Nasution, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihuhn SSTP MAP dan (Plt) Kajari Pekanbaru, Martinus Hasibuan, Rabu (8/2/2023)
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Pj Walikota Muflihuhn SSTP MAP apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (8/2/2023).
Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kelebihan bayar kegiatan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
-
Hingga akhirnya, pengembalian uang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah sebesar Rp5,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, usai penyerahan penghargaan, menjelaskan, penyelematan keuangan daerah ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menemukan adanya kelebihan bayar pengangkutan sampah pada DLHK Pekanbaru di zona 1, 2 dan 3.
-
Berdasarkan temuan itu, Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan. Para pihak terkait diundang ke Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi.
"Dari penyelidikan tersebut, pihak yang kita periksa proaktif untuk mengembalikan kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK tersebut sebesar Rp5,2 miliar. Terdiri dari dua perusahaan, PT Godang dan SHI (Samhana Indah)," kata Marel dilansir dari Kominfo Pekanbaru, Rabu (8/2).
-
Marel merincikan, PT Godang Tua Jaya mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp3,7 miliar sedangkan dari PT Samhana Indah sebesar Rp1,5 miliar lebih.
"Dari tindak lanjut penegakan hukum, akhirnya para pihak mau mengembalikan kelebihan bayar tersebut," tambah Marel.
-
Dalam penyelidikan ini, ungkap Marel, awalnya pihak perusahaan tidak mau mengembalikan kelebihan bayar. Pasalnya, DLHK Pekanbaru belum membayar tunda bayar pengangkutan sampah selama 4 bulan.
Begitu juga pihak DLHK Pekanbaru tidak mau membayar tunda bayar sebelum temuan BPK dibayarkan.
-
"Jadi ini ego sektoral masing-masing. Pihak perusahaan tidak mau karena merasa dirugikan akibat belum dibayar sedangkan pihak pemda tak mau (bayar) karena ada temuan BPK," jelas Marel.
Dari pemeriksaan yang dilakukan dan masukan-masukan yang diberikan akhirnya perusahaan mengembalikan kelebihan bayar.
-
"Saat ini uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru. Kemudian sudah diinformasikan ke Inspektorat untuk menidaklanjuti temuan BPK, dan juga sudah dilaporkan ke BPK, kalau ini sudah dibayarkan," papar Marel.
Dengan adanya pengembalian kelebihan bayar tersebut, maka Kejari Pekanbaru menghentikan penyelidikan. Hal itu juga berdasarkan surat Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara.
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :