https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sambangi Kebun Warga, Bhabinkamtibmas Air Dingin Pantau Tanaman Terong •   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar •   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
Home › Hukum › 3 Kasus Korupsi Jerat M Adil
Hukum
Pekanbaru

Terdakwa Sampaikan Permintaan Maaf

3 Kasus Korupsi Jerat M Adil

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:25 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
3 Kasus Korupsi Jerat M Adil

Sidang pledoi terdakwa kasus korupsi M Adil di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (07/12/2023).

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif mengungkapkan isi hati atas tiga kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Kepulauan Meranti atas tindakannya tersebut.

Permohonan maaf itu disampaikan M Adil ketika pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (07/12/2023). 

    Baca juga:
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

Diketahui, KPK mendakwa M Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada Ketua Tim Auditor BPK Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.

Perbuatan itu dilakukan M Adil bersama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa. Ketiganya ditangkap pada 6 April 2023.

Dalam tiga kasus korupsi itu, Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 9 tahun penjara.

"Majelis hakim, pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan isi hati saya melalui pembelaan ini. Pada kesempatan ini, saya mohon menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya sendiri dan kepala seluruh masyarakat Kepulauan Meranti atas perkara yang menimpa saya," ujar M Adil di hadapan Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta.

Dalam pembelaannya, M Adil menceritakan sempat menjadi kapten kapal selama 10 tahun, menjadi kontraktor hingga akhirnya masuk ke dunia politik dan menjadi Bupati Kepulauan Meranti. 

"Sejak dilantik sebagai Bupati Kepulauan Meranti pada 26 Februari 2021, saya bercita-cita dan berkeinginan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kepulauan Meranti. Sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti membutuhkan pembangunan yang layak sementara APBN dan APBD tidak cukup untuk membiayai pembangunan," terangnya.

Dia menyebut dirinya dipojokkan oleh Sekda dan kepala OPD yang menyebut kalau mereka akan dipindah jika tak menuruti pemotongan UP dan GU. "Kenyataanya OPD yang melakukan pemotong dilakukan secara sadar, tanpa paksaan dan tekanan dari saya. Tidak ada bukti tertulis kalau saya menerima Rp17.280.222.003," lanjut M Adil.

Uang yang diberikan OPD itu pun, lanjut M Adil, bukan merupakan uang negara tapi merupakan SPPD masing-masing OPD sehingga mereka tidak menerima secara utuh. "Perkara ini bukanlah merupakan Tindak Pidana Korupsi, melainkan hubungan keperdataan antara saya dengan masing-masing OPD," jelasnya.

Terkait lelang perjalanan ibadah umrah gratis, M Adil menyatakan tidak mengarahkan agar PT TMT keluar sebagai pemenang. Lelang dilakukan dengan e-katalog. "Uang yang diberikan Fitria Nengsih adalah karena hubungan suami istri, tidak ada hubungan saya sebagai Bupati," kata M Adil.

Begitu juga tentang suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1.010.000.000. M Adil menegaskan, dirinya tidak ada memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triatmoko dan staf BPKAD, Dita Anggoro untuk memberikan uang.

"Uang yang diberikan saksi itu tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya kepada saya, karena saya telah memberikan kewenangan pengelolaan keuangan sudah melekat kepada masing-masing OPD. Ada PA, KPA, PPK dan PPTK," ujarnya.

Atas pembelaan itu, M Adil yang didampingi penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara membebaskan dirinya dari segala dakwaan JPU. Mengembalikan harkat dan martabat dirinya seperti semula untuk menjadi Bupati Kepulauan Meranti.

"Mengembalikan seluruh barang bukti milik saya yang disita Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini kepada saya," harapnya lirih.

JPU juga membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," jelas JPU.

Pada persidangan sebelumnya, selain dituntut penjara selama 9 tahun, JPU juga meminta hakim menghukum M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Kapolda dan Sekda Riau Bakal Pj Gubri, Indra Pomi Cocok Sekda Riau

    Jumat, 08 Des 2023 | 07:00 WIB
  • Hukum

    Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar Milik Bos Timah

    Kamis, 07 Des 2023 | 23:10 WIB
  • Politik

    8 Fraksi Sepakat TPP ASN Dianggarkan 12 Bulan, Kecuali Gerindra

    Kamis, 07 Des 2023 | 22:38 WIB
  • Hukum

    Kejati Riau Tahan Direktur PT Tursania

    Kamis, 07 Des 2023 | 21:52 WIB
  • Politik

    Muflihun Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Pelanggar Netralitas Pemilu

    Kamis, 07 Des 2023 | 19:22 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com