https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Hukrim › 3 Kasus Korupsi Jerat M Adil
Hukrim
Pekanbaru

Terdakwa Sampaikan Permintaan Maaf

3 Kasus Korupsi Jerat M Adil

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:25 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
3 Kasus Korupsi Jerat M Adil

Sidang pledoi terdakwa kasus korupsi M Adil di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (07/12/2023).

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif mengungkapkan isi hati atas tiga kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Kepulauan Meranti atas tindakannya tersebut.

Permohonan maaf itu disampaikan M Adil ketika pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (07/12/2023). 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Diketahui, KPK mendakwa M Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada Ketua Tim Auditor BPK Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.

Perbuatan itu dilakukan M Adil bersama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa. Ketiganya ditangkap pada 6 April 2023.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Dalam tiga kasus korupsi itu, Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 9 tahun penjara.

"Majelis hakim, pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan isi hati saya melalui pembelaan ini. Pada kesempatan ini, saya mohon menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya sendiri dan kepala seluruh masyarakat Kepulauan Meranti atas perkara yang menimpa saya," ujar M Adil di hadapan Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Dalam pembelaannya, M Adil menceritakan sempat menjadi kapten kapal selama 10 tahun, menjadi kontraktor hingga akhirnya masuk ke dunia politik dan menjadi Bupati Kepulauan Meranti. 

"Sejak dilantik sebagai Bupati Kepulauan Meranti pada 26 Februari 2021, saya bercita-cita dan berkeinginan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kepulauan Meranti. Sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti membutuhkan pembangunan yang layak sementara APBN dan APBD tidak cukup untuk membiayai pembangunan," terangnya.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Dia menyebut dirinya dipojokkan oleh Sekda dan kepala OPD yang menyebut kalau mereka akan dipindah jika tak menuruti pemotongan UP dan GU. "Kenyataanya OPD yang melakukan pemotong dilakukan secara sadar, tanpa paksaan dan tekanan dari saya. Tidak ada bukti tertulis kalau saya menerima Rp17.280.222.003," lanjut M Adil.

Uang yang diberikan OPD itu pun, lanjut M Adil, bukan merupakan uang negara tapi merupakan SPPD masing-masing OPD sehingga mereka tidak menerima secara utuh. "Perkara ini bukanlah merupakan Tindak Pidana Korupsi, melainkan hubungan keperdataan antara saya dengan masing-masing OPD," jelasnya.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Terkait lelang perjalanan ibadah umrah gratis, M Adil menyatakan tidak mengarahkan agar PT TMT keluar sebagai pemenang. Lelang dilakukan dengan e-katalog. "Uang yang diberikan Fitria Nengsih adalah karena hubungan suami istri, tidak ada hubungan saya sebagai Bupati," kata M Adil.

Begitu juga tentang suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1.010.000.000. M Adil menegaskan, dirinya tidak ada memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triatmoko dan staf BPKAD, Dita Anggoro untuk memberikan uang.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Uang yang diberikan saksi itu tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya kepada saya, karena saya telah memberikan kewenangan pengelolaan keuangan sudah melekat kepada masing-masing OPD. Ada PA, KPA, PPK dan PPTK," ujarnya.

Atas pembelaan itu, M Adil yang didampingi penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara membebaskan dirinya dari segala dakwaan JPU. Mengembalikan harkat dan martabat dirinya seperti semula untuk menjadi Bupati Kepulauan Meranti.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

"Mengembalikan seluruh barang bukti milik saya yang disita Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini kepada saya," harapnya lirih.

JPU juga membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," jelas JPU.

Pada persidangan sebelumnya, selain dituntut penjara selama 9 tahun, JPU juga meminta hakim menghukum M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Kapolda dan Sekda Riau Bakal Pj Gubri, Indra Pomi Cocok Sekda Riau

    Jumat, 08 Des 2023 | 07:00 WIB
  • Hukrim

    Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar Milik Bos Timah

    Kamis, 07 Des 2023 | 23:10 WIB
  • Politik

    8 Fraksi Sepakat TPP ASN Dianggarkan 12 Bulan, Kecuali Gerindra

    Kamis, 07 Des 2023 | 22:38 WIB
  • Hukrim

    Kejati Riau Tahan Direktur PT Tursania

    Kamis, 07 Des 2023 | 21:52 WIB
  • Politik

    Muflihun Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Pelanggar Netralitas Pemilu

    Kamis, 07 Des 2023 | 19:22 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com