Home › Hukum › Tanggapi Kontroversi Korban yang Jadi Tersangka
Dirkrimum Polda Riau
Tanggapi Kontroversi Korban yang Jadi Tersangka
Pengacara Kondang Pekanbaru, DR Freddy Simanjutak SH MH
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Kombes Pol Asep Darmawan Dirkrimum Polda Riau tanggapi terkait kontroversi korban kenapa jadi tersangka, begini!
Peristiwa di jalan Srikandi pada perumahan De Casablanca pada 15 Maret 2023 lalu.
- Baca juga:
“Heldy datang melapor kejadian tarik menarik ke Polda Riau, saat itu ia membawa hasil visum masih di hari kejadian yang sama pada tanggal 15 Maret 2023,” imbuh Kombes Pol Asep, Jumat (2/6) malam.
Saat itu, pihaknya mengaku tak mengetahui perihal tabrakan yang dilakukan Heldy saat membuat laporan tersebut.
“Kami baru mengetahui setelah melakukan panggilan kembali kepada pelapor,” sebut Asep.
Dijelaskan oleh Asep bahwa terkait peristiwa Chandra bisa ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana ringan oleh Polda Riau karena berbeda situasi sebelum Heldy menabrak Chandra dengan mobilnya.
“Jadi, ini kan peristiwa berbeda. Chandra pada saat menjemput anak-anaknya memang mendapat perlawanan dari Heldy dan lewat rekaman CCTV ada pertengkaran disana,” beber Asep.
Hal itulah yang dilaporkan oleh Heldy, bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan dengan luka cakar di pergelangan tangan.
Lanjutnya, pada dasarnya kami bertindak netral dan semua kita perlakukan sama.
“Bukti permulaan lewat keterangan korban, bukti visum dan keterangan saksi Dewi serta rekaman CCTV inilah kita kembangkan ke tahap penetapan tersangka,” sebutnya.
Meskipun, diakui oleh Asep memang dari keterangan Heldy dan saksi bahwa Chandra tak ada melakukan pemukulan.
“Heldy menyampaikan bahwa dia ditarik dan lewat bukti visum ada bekas cakar kemudian dihubungkan dengan CCTV bahwa memang ada peristiwa pertengkaran itu,” jelas Asep.
Masih menurut Asep yang juga mantan Kapolres Kampar tahun 2019 yang di copot oleh mantan Kapolri Jenderal Idham Aziz, pihaknya masih akan terus melanjutkan perkara tersebut sebagaimana aturan hukum acara pidana berlaku.
Meskipun diakuinya ada kesalahan penulisan identitas terkait perbedaan agama, “petugas dalam satu hari banyak mengerjakan berkas-berkas dan menumpuk.”
TANGGAPAN PENGACARA:
DR Freddy Simanjutak SH MH, menyampaikan bahwa Polda Riau masih terlalu dini dan tergesa-gesa menetapkan tersangka atas kliennya.
“Tak benar itu dihari yang sama Heldy melapor, saya pegang bukti kuat. Heldy melapor ke Polda Riau dihari berikutnya tanggal 16 Maret 2023 setelah klien saya buat laporan di Polresta karena jadi korban pencobaan pembunuhan dengan cara ditabrak menggunakan mobil. Heldy sengaja melaporkan ke Polda Riau untuk membuat laporan tandingan,” tegas Freddy mengecam perbuatan Heldy yang dinilai sejalan dengan Polda Riau, Sabtu (3/6).
Lebih dalam, Freddy yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Riau menegaskan, “Ini perlu digaris bawahi, itu masih satu rangkaian peristiwa yang sama di tempat yang sama,” celetus Freddy blak-blakan.
Fakta hukum dari keterangan sakti yang melihat saat itu mengungkapkan kebenaran bahwa Chandra tak ada melakukan pencakaran ataupun pemukulan. Tak hanya itu, berdasarkan rekaman CCTV dan bukti rekaman melalui ponsel saksi juga tak ada adegan yang membuktikan jika Chandra telah mencakar.
“Patut diduga hasil visum bekas cakar itu bisa saja pelapor sendiri yang membuat. Jangan jadi Playing victim bertindak seolah korban sebagai pembelaan diri,” tangkalnya.
Secara garis besar, Freddy meragukan adanya pengaturan perkara kriminal umum di Polresta terkait tersangka Heldy karena Asep jabat Dirkrimum Polda Riau.
“Aneh saja ya! Wajar saja kalau saya menyampaikan hal ini sebagai dugaan adanya krimininalisasi terhadap klien saya,” imbuhnya.
Freddy juga menyampaikan bahwa pada Senin, 5 Juni 2023 pagi dirinya bersama kliennya akan mendatangi Kantor Polda Riau untuk memenuhi panggilan terhadap kliennya.TIM






Komentar Via Facebook :