https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk •   Bukan Sekadar Penghargaan, Enam Prestasi Antar Polda Riau Jadi Juara Umum Ketahanan Pangan •   Polsek Bukitraya Cek Tanaman Warga, Cabai hingga Sawi Jadi Penopang Pangan Keluarga •   Musim Kemarau Mengintai, Polsek Batu Hampar Gencarkan Patroli Karhutla
Home › Hukum › Seorang WNA Diamankan Diduga Pelaku Perdagangan Manusia: Benarkah Satgas PPLN Tutup Mata?
Hukum
Pekanbaru

Kaburnya 96 WNA Rohingya

Seorang WNA Diamankan Diduga Pelaku Perdagangan Manusia: Benarkah Satgas PPLN Tutup Mata?

Senin, 22 Mei 2023 | 12:19 WIB,  
Penulis : TIM
Seorang WNA Diamankan Diduga Pelaku Perdagangan Manusia: Benarkah Satgas PPLN Tutup Mata?

Keterangan Foto: Seorang WNA inisal Mams di salah satu hotel Pekanbaru, Sabtu (20/5)

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Seorang warga Rohingya berkebangsaan Myanmar yang dikenal dengan inisial MAMS telah diamankan pada Sabtu (20/5/2023) dini hari dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru atas dugaan terlibat dalam perdagangan manusia (human trafficking).

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan selembar kartu relawan UNHCR yang dikeluarkan oleh Malaysia, negara tetangga. Selain itu, beberapa pakaian juga ditemukan.

    Baca juga:
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

Baca Juga: Lanal Dumai Serahkan 24 Warga Negara Asing | 19 WNA Myanmar (Rohingya) dan 5 WNA Bangladesh Diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai

Hal mengejutkan terbongkar lewat hasil investigasi dilapangan di duga kuat WNA ini salah satu pemeran utama dalam kasus perdagangan manusia. Selain lewat pengakuannya, orang ini juga telah menginap selama satu bulan di salah satu hotel Pekanbaru tanpa memiliki dokumen imigrasi yang sah.

Saat diinterogasi di dalam kamar, MAMS mengklaim bahwa tujuannya datang ke Pekanbaru adalah untuk menjemput istrinya yang saat ini berada di salah satu rumah perlindungan khusus untuk pengungsi.

Baca Juga: Presiden Harus Tau!! | Bukan Kali Pertama Kini 91 Pengungsi Rohingya Kabur, Membuat Masyarakat Resah Pemkot Terkesan Tutup Mata

Namun, dalam tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan oleh petugas, terlihat bahwa MAMS berkomunikasi menggunakan aksara Myanmar. Selain itu, ia juga menggunakan bahasa Melayu saat berbicara dengan seorang warga negara Indonesia. Dalam salah satu percakapan tersebut, MAMS dipanggil dengan sebutan "Pak Boss".

Lebih aneh dan menimbulkan pertanyaan besar, ketika warga setempat hendak membawanya ke Rudenim, MAMS mencoba menyuap dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pekanbaru Tampung 191 Pengungsi Rohingya dari Aceh

Meski demikian, warga tidak terpengaruh dan tetap mengantarkannya ke Rumah Rudenim untuk menjalani tahanan.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Kepala Badan Kesbangpol (Kaban) Syoffaizal menolak memberikan tanggapan. Padahal, Syoffaizal juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN) yang bertanggung jawab atas kasus semacam ini.

"Rudenim, sesuai dengan Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, kini memiliki kewenangan penindakan dan penegakan hukum yang berada di bawah Satgas PPLN dan Polresta Pekanbaru," ungkap sumber dari Medium Pos di Rudenim Pekanbaru.

Namun, anehnya, Satgas PPLN justru melemparkan tanggung jawab kepada pihak Rudenim. Bahkan, pekan lalu terjadi kejadian pelarian 96 warga Rohingya yang tinggal di tempat penampungan di Pekanbaru, namun 19 di antaranya berhasil ditangkap oleh pihak Lanal Dumai.

Meskipun Pekanbaru rentan terhadap tindakan perdagangan manusia atau human trafficking, tetap saja pengungsi Rohingya terus berdatangan ke kota ini.

Hal ini terbukti dengan adanya rencana rapat pembahasan "gelombang 3" terkait penerimaan dan penempatan pengungsi Rohingya di Pekanbaru pada hari Rabu (24/5/2023) mendatang. 

Namun, tetap saja Satgas PPLN enggan memberikan tanggapan atas hal ini, menimbulkan pertanyaan mengenai kebersamaan dan koordinasi antara lembaga terkait.

Ketidakberdayaan Satgas PPLN dalam menangani kasus ini semakin mencuat ketika mereka melemparkan tanggung jawab kepada pihak Rudenim.

Ironisnya, Satgas PPLN masih tetap bungkam dalam menyikapi situasi ini, meninggalkan tanda tanya akan komitmennya dalam menangani isu pengungsi tersebut.

Terakhir, kejadian ini menimbulkan teka-teki dengan prasangka yang meluas bisa dikatakan sejalan dengan peribahasa “ada udang dibalik batu?”. **

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

HumanTraffickingRohingyaPekanbaruSatgasPPLNKontroversiPenegakanHukumTanggapanKontroversial
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Jadi Sorotan LP KPK Riau: Jeritan Masyarakat Terkesan Diabaikan, Ada Apa?

    Minggu, 21 Mei 2023 | 21:29 WIB
  • Daerah

    DPC GRANAT Kota Pekanbaru Bersiap-Siap untuk HANI 2023: Target Sosialisasi Akbar dan Aksi Anti Narkotika

    Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:52 WIB
  • Daerah

    Tim Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Agen BRI Link di Pekanbaru

    Jumat, 19 Mei 2023 | 15:50 WIB
  • Daerah

    19 WNA Myanmar (Rohingya) dan 5 WNA Bangladesh Diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai

    Selasa, 16 Mei 2023 | 19:38 WIB
  • Hukum

    2 Tersangka OTT Polda Riau Pungut Uang Dari 9 Kepala Puskesmas di Kampar

    Selasa, 16 Mei 2023 | 02:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:38 WIB
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Selasa, 11 Agu 2026 | 21:35 WIB
  • Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Selasa, 11 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com