Home › Hukum › Polda Riau Jajarkan 15 Orang Tahanan Terkait Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi
GRANAT Hadiri Konferensi Pers
Polda Riau Jajarkan 15 Orang Tahanan Terkait Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi
Keterangan Foto: Ketua GRANAT DPD Riau DR Freddy Simanjutak SH MH bersama jajaran GRANAT sekota Pekanbaru
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau DR Freddy Simanjuntak SH MH beserta Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru dan rombongan menghadiri Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu dan pil Ekstasi di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura, kota Pekanbaru, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Polda Riau di bawah kepemimpinan Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya serta pejabat utama Polda Riau lainnya.
- Baca juga:
Selain dihadiri oleh Ketua Granat Riau dan jajarannya, turut hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Kota Pekanbaru, tamu undangan, dan tokoh masyarakat.
Dalam konferensi persnya, Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi menyampaikan bahwa barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dari laporan polisi terkait masalah narkotika.

"Barang bukti Shabu seberat 13.264,72 gram dan Ekstasi sebanyak 269 butir ini, beserta 15 (lima belas) orang tersangka, merupakan hasil pengungkapan dari 6 (enam) laporan polisi terkait masalah narkotika," jelas Wakapolda.
Dengan diamankannya barang bukti narkotika dan para tersangka, lanjut Wakapolda, ini membuktikan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau masih sangat memprihatinkan.
"Seiring dengan instruksi dari pimpinan Kapolda Riau yang memberikan arahan kepada Polda dan Polres di bawahnya untuk selalu melakukan penegakan hukum," ungkap Brigjen Kasihan.
Brigjen Kasihan Rahmadi melanjutkan, oleh karena itu kita dituntut untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam upaya pencegahan guna meminimalisir peredaran narkotika di Provinsi Riau.
"Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh orang yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di sini juga terdapat oknum sipir yang ikut terlibat dalam mengendalikan peredaran narkotika dengan inisial IS," terangnya.
Selanjutnya, IS (oknum sipir) dan J diperintahkan oleh narapidana tersebut untuk menjemput barang tersebut di Dumai untuk kemudian diamankan dan akan dikirim keluar Riau.
"Kita berharap dan berdoa agar upaya yang kita lakukan bersama ini dapat menurunkan, mengurangi, bahkan memberantas peredaran narkoba di Riau. Kita semua sadar bahwa semakin banyak dan semakin masif peredaran narkoba ini, dan ini merupakan upaya negara lain untuk merusak generasi kita," tutup Wakapolda Brigjen Kasihan Rahmadi.
Sementara itu, Kabag Wasidik Dirnarkoba Polda Riau AKBP Defrianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan barang bukti Shabu seberat 13.264,72 gram, di mana 7 kilogram diungkap di daerah Dumai.
"Dari hasil pengembangan pengiriman ke daerah Pekanbaru, barang bukti ini akan dikirim ke luar kota Pekanbaru. Berdasarkan keterangan dari para penjemput barang yang kita amankan, yakni IS (oknum sipir) dan J, mereka diperintahkan oleh salah seorang narapidana dengan inisial IR yang berada di Lapas Rumbai. Menurut pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar 5 juta per kilogram," pungkasnya.
Ketua DPD GRANAT Riau, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pengawasan masyarakat terhadap barang bukti ini sangat penting.
"Kami akan memastikan pengawasan terhadap barang bukti ini hingga benar-benar dimusnahkan. Tidak boleh ada sedikit pun yang hilang dari berat yang ada," tegasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa sebagai perwakilan masyarakat, mereka berkewajiban memastikan bahwa barang-barang terlarang tersebut tidak akan disalahgunakan kembali, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus di dalam tubuh Polri.**

Komentar Via Facebook :