https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Hukrim › Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS
Hukrim
Pekanbaru

Ngemplang Pajak 8 Miliar Lebih

Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS

Senin, 06 November 2023 | 21:55 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS

Press release Kejaksaan Tinggi Riau atas tersangka kasus Penggelapan Pajak, Komisaris CV PMS.

PEKANBARU, Tabloid Diksi || Penahanan terhadap Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) berinisial J diduga mengemplang pajak Rp 8.306.295.361, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (06/11/2023). 

Penahanan dilakukan usai proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Berkas tersangka sudah lengkap atau P-21.Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) . 

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, CV PMS bergerak pada bidang penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Pada periode Februari sampai Juli 2019, CV PMS tidak menyampaikan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana menjadi dasar peraturan yang berlaku.

"Tersangka tidak melakukan penyampaian faktur pajak di masa PPN maupun surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau lengkap yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.306.295.361," ujar Imran Yusuf SH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Dikatakannya, Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Imran mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Riau. "Kami sangat mendukung kawan-kawan Kanwil DJP, harapan hal seperti ini diinsentifkan lagi supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan. Kami, penegak hukum siap mendukung," ujarnya.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Imran mengharapkan, penindakan tersebut menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang bergerak di bidang perdagangan besar buah berisi kandungan minyak, sehingga dengan sportif menyampaikan pelaporan dan menyetorkan kewajiban pajak kepada negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Palayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau, Bambang Irawan mengatakan, bahwa proses hukum  dilakukan semata-mata menjadi tindakan akhir.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

"Sebetulnya menghukum bukanlah tindakan yang kami inginkan. Inti utamanya bagaimana Wajib Pajak bisa melakukan kewajibannya dengan baik. Proses kami lakukan, sosialisasi, imbauan, klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau itu semua sudah berjalan tapi tak bisa dipenuhi akhirnya kita lakukan tindakan seperti ini," ujar Kabid Penyuluhan Kanwil DJP Riau.

Selanjutnya Kabid menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

PPNS Kanwil DJP Riau, Widi menambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan administratif berupa imbauan kepada tersangka. 

"Saat penyidikan, setiap tindakan Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya. Setiap tindakan denda juga berbeda, tapi Wajib Pajak tidak melunasi pajaknya maka dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum," jelas Widi.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pembentahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara".

Tersangka terancam pidana hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun penjara. 

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Agenda Tersembunyi Pembunuhan Karakter Jaksa Agung 

    Senin, 06 Nov 2023 | 19:50 WIB
  • Pemerintah

    Plt Gubri Minta Pejabat Tak Keluar Kota 

    Senin, 06 Nov 2023 | 18:08 WIB
  • Peristiwa

    Hakim PN Batam Ditemukan Tewas di Hotel 

    Senin, 06 Nov 2023 | 17:14 WIB
  • Sorotan

    APBD-P 2023 Kota Pekanbaru Siap Digunakan

    Senin, 06 Nov 2023 | 16:17 WIB
  • Politik

    Dapil Riau I "STARS WAR" Dipastikan Sengit

    Senin, 06 Nov 2023 | 12:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #2

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #3

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com