https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT •   Malam Mencekam di Bukit Raya! Satu Rumah Terbakar, 3 Damkar Turun dan Wali Kota Cek Lokasi •   Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kampar, GPM Riau Desak Dapur Ditutup dan Diusut •   Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas
Home › Hukum › Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS
Hukum
Pekanbaru

Ngemplang Pajak 8 Miliar Lebih

Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS

Senin, 06 November 2023 | 21:55 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS

Keterangan Foto: Press release Kejaksaan Tinggi Riau atas tersangka kasus Penggelapan Pajak, Komisaris CV PMS.

PEKANBARU, Tabloid Diksi || Penahanan terhadap Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) berinisial J diduga mengemplang pajak Rp 8.306.295.361, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (06/11/2023). 

Penahanan dilakukan usai proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Berkas tersangka sudah lengkap atau P-21.Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) . 

    Baca juga:
  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, CV PMS bergerak pada bidang penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Pada periode Februari sampai Juli 2019, CV PMS tidak menyampaikan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana menjadi dasar peraturan yang berlaku.

"Tersangka tidak melakukan penyampaian faktur pajak di masa PPN maupun surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau lengkap yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.306.295.361," ujar Imran Yusuf SH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.

Dikatakannya, Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Imran mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Riau. "Kami sangat mendukung kawan-kawan Kanwil DJP, harapan hal seperti ini diinsentifkan lagi supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan. Kami, penegak hukum siap mendukung," ujarnya.

Imran mengharapkan, penindakan tersebut menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang bergerak di bidang perdagangan besar buah berisi kandungan minyak, sehingga dengan sportif menyampaikan pelaporan dan menyetorkan kewajiban pajak kepada negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Palayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau, Bambang Irawan mengatakan, bahwa proses hukum  dilakukan semata-mata menjadi tindakan akhir.

"Sebetulnya menghukum bukanlah tindakan yang kami inginkan. Inti utamanya bagaimana Wajib Pajak bisa melakukan kewajibannya dengan baik. Proses kami lakukan, sosialisasi, imbauan, klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau itu semua sudah berjalan tapi tak bisa dipenuhi akhirnya kita lakukan tindakan seperti ini," ujar Kabid Penyuluhan Kanwil DJP Riau.

Selanjutnya Kabid menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara.

PPNS Kanwil DJP Riau, Widi menambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan administratif berupa imbauan kepada tersangka. 

"Saat penyidikan, setiap tindakan Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya. Setiap tindakan denda juga berbeda, tapi Wajib Pajak tidak melunasi pajaknya maka dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum," jelas Widi.

Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pembentahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara".

Tersangka terancam pidana hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun penjara. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Agenda Tersembunyi Pembunuhan Karakter Jaksa Agung 

    Senin, 06 Nov 2023 | 19:50 WIB
  • Daerah

    Plt Gubri Minta Pejabat Tak Keluar Kota 

    Senin, 06 Nov 2023 | 18:08 WIB
  • Peristiwa

    Hakim PN Batam Ditemukan Tewas di Hotel 

    Senin, 06 Nov 2023 | 17:14 WIB
  • Sorotan

    APBD-P 2023 Kota Pekanbaru Siap Digunakan

    Senin, 06 Nov 2023 | 16:17 WIB
  • Politik

    Dapil Riau I "STARS WAR" Dipastikan Sengit

    Senin, 06 Nov 2023 | 12:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:41 WIB
  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
  • Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:05 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com