https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ribuan Titik Nobar Piala Dunia 2026, Menpora Apresiasi Antusiasme Publik •   Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres •   Mendiktisaintek Brian Yuliarto Nyatakan Riset Tak Cukup di Jurnal, Harus Berdampak ke Masyarakat •   Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Home › Hukrim › Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum
Hukrim
Pekanbaru

Persidangan Hadirkan Saksi Ahli 

Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:15 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

Seorang ibu pedagang sayuran berdiri didepan lapak Pasar Simpang Baru Panam, lokasi pasar dalam penyelesaian sengketa kepemilikan.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - DR. Dayat Limbong, SH.,M.Hum Ahli Hukum Bidang Pertanahan dihadirkan saat menjadi saksi terkait perkara gugatan kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Baru Panam yang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.Suasana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pengajuan eksepsi penggugat dan pihak tergugat sengketa lahan kepada Hakim Ketua pimpinan sidang. 

Dalam​ keterangannya, Ahli Hukum Bidang Pertanahan itu secara runut menyebut, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang menjelaskan bahwa, hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

"Secara prinsip, tujuan pemberian hak tersebut adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu," ucap Doktor Limbong.Pasar Simpang Baru Panam, yang menjadi fokus sengketa kepemilikan lahan. 

"Jenis tanah yang dapat diberikan hak pengelolaan adalah sepanjang diatas tanah tersebut tidak dibebani hak orang lain," tegasnya.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

Saat Penasehat Hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H. dari kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan, SH. dan Rekan, mencecar ahli, terkait kekuatan hukum objek sengketa, berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam). 

Ahli menjelaskan, bahwa surat keputusan (SK) merupakan langkah awal untuk memperoleh suatu hak, dalam tahapan ini kemudian dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis dari pemohon untuk mengetahui letak objek dan luas yang dimohonkan, termasuk apakah objek yang dimohonkan tersebut dibebani hak orang lain.Satuan Polisi Pamong Praja berjaga-jaga di pintu masuk Pasar Simpang Baru Panam, memantau situasi ditengah kondisi memanas perihal sengketa kepemilikan lahan pasar. 

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

Jika si pemohon tidak melakukan setiap proses yang dimaksud, maka, secara hukum surat keputusan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mengelola suatu objek atau mengambil suatu hasil dari objek tersebut," sebut Doktor Limbong.

Apalagi, di atas tanah yang dimohonkan terdapat hak orang lain, menurut hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak atas objek tersebut.

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

Ia pun merasa heran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek. sementara, instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Oleh Sebab itu, menurut hukum, dengan mendaftarkan surat keputusan tersebut ke instansi yang berwenang barulah saat itulah timbul hak.

Maka, akibat hukumnya, kata Doktor Limbong, surat keputusan tersebut batal demi hukum, sebagaimana yang diuraikan dalam diktum kelima surat keputusan tersebut.

  • Baca juga: Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam). Pada Diktum kelima surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa keputusan ini dengan sendirinya batal, apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum PERTAMA hingga Diktum KEEMPAT.

Sementara, terungkap di persidangan, bahwa Pemko Pekanbaru tidak pernah melaksanakan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam Diktum Pertama hingga Diktum Keempat.

  • Baca juga: Ada Rakit Kayu di Sungai Desa Tanjung Belit, Kepolisian Setempat Belum Memberikan Komentar !

Saat sesi wawancara dengan awak media, kuasa hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H menegaskan, sesuai fakta persidangan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kliennya. 

"Itu tugas kami selaku penasehat hukum, untuk menjelaskan kepada masyarakat, nilai suatu kebenaran," jelas Agus Tri.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga PHK Sepihak Tiga Bulan Tak Dibayar Upah, Karyawan PTSI Gelar Aksi Damai

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:10 WIB
  • Peristiwa

    Gejolak dan Kontroversi, Transisi Pengelolaan Pasar Bawah Rugikan Pedagang

    Selasa, 13 Jun 2023 | 15:56 WIB
  • Pemerintah

    Personil Polsubsektor Pelalawan Laksanakan Patroli Cegah C3

    Selasa, 13 Jun 2023 | 13:34 WIB
  • Hukrim

    Hanya Berganti Nama GOLD DRAGON Kembali Langgar Aturan 

    Selasa, 13 Jun 2023 | 07:08 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com