https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain •   Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing •   Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang •   Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum
Hukrim
Pekanbaru

Persidangan Hadirkan Saksi Ahli 

Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:15 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

Seorang ibu pedagang sayuran berdiri didepan lapak Pasar Simpang Baru Panam, lokasi pasar dalam penyelesaian sengketa kepemilikan.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - DR. Dayat Limbong, SH.,M.Hum Ahli Hukum Bidang Pertanahan dihadirkan saat menjadi saksi terkait perkara gugatan kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Baru Panam yang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.Suasana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pengajuan eksepsi penggugat dan pihak tergugat sengketa lahan kepada Hakim Ketua pimpinan sidang. 

Dalam​ keterangannya, Ahli Hukum Bidang Pertanahan itu secara runut menyebut, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang menjelaskan bahwa, hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

"Secara prinsip, tujuan pemberian hak tersebut adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu," ucap Doktor Limbong.Pasar Simpang Baru Panam, yang menjadi fokus sengketa kepemilikan lahan. 

"Jenis tanah yang dapat diberikan hak pengelolaan adalah sepanjang diatas tanah tersebut tidak dibebani hak orang lain," tegasnya.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Saat Penasehat Hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H. dari kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan, SH. dan Rekan, mencecar ahli, terkait kekuatan hukum objek sengketa, berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam). 

Ahli menjelaskan, bahwa surat keputusan (SK) merupakan langkah awal untuk memperoleh suatu hak, dalam tahapan ini kemudian dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis dari pemohon untuk mengetahui letak objek dan luas yang dimohonkan, termasuk apakah objek yang dimohonkan tersebut dibebani hak orang lain.Satuan Polisi Pamong Praja berjaga-jaga di pintu masuk Pasar Simpang Baru Panam, memantau situasi ditengah kondisi memanas perihal sengketa kepemilikan lahan pasar. 

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Jika si pemohon tidak melakukan setiap proses yang dimaksud, maka, secara hukum surat keputusan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mengelola suatu objek atau mengambil suatu hasil dari objek tersebut," sebut Doktor Limbong.

Apalagi, di atas tanah yang dimohonkan terdapat hak orang lain, menurut hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak atas objek tersebut.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Ia pun merasa heran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek. sementara, instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Oleh Sebab itu, menurut hukum, dengan mendaftarkan surat keputusan tersebut ke instansi yang berwenang barulah saat itulah timbul hak.

Maka, akibat hukumnya, kata Doktor Limbong, surat keputusan tersebut batal demi hukum, sebagaimana yang diuraikan dalam diktum kelima surat keputusan tersebut.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam). Pada Diktum kelima surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa keputusan ini dengan sendirinya batal, apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum PERTAMA hingga Diktum KEEMPAT.

Sementara, terungkap di persidangan, bahwa Pemko Pekanbaru tidak pernah melaksanakan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam Diktum Pertama hingga Diktum Keempat.

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Saat sesi wawancara dengan awak media, kuasa hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H menegaskan, sesuai fakta persidangan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kliennya. 

"Itu tugas kami selaku penasehat hukum, untuk menjelaskan kepada masyarakat, nilai suatu kebenaran," jelas Agus Tri.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga PHK Sepihak Tiga Bulan Tak Dibayar Upah, Karyawan PTSI Gelar Aksi Damai

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:10 WIB
  • Peristiwa

    Gejolak dan Kontroversi, Transisi Pengelolaan Pasar Bawah Rugikan Pedagang

    Selasa, 13 Jun 2023 | 15:56 WIB
  • Pemerintah

    Personil Polsubsektor Pelalawan Laksanakan Patroli Cegah C3

    Selasa, 13 Jun 2023 | 13:34 WIB
  • Hukrim

    Hanya Berganti Nama GOLD DRAGON Kembali Langgar Aturan 

    Selasa, 13 Jun 2023 | 07:08 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 - 18:15 WIB
  • #2

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 - 21:35 WIB
  • #3

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 - 19:53 WIB
  • #4

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #5

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB

SOROTAN

  • Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 | 19:53 WIB
  • Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 | 18:15 WIB
  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com