https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Hukum › Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum
Hukum
Pekanbaru

Persidangan Hadirkan Saksi Ahli 

Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:15 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

Keterangan Foto: Seorang ibu pedagang sayuran berdiri didepan lapak Pasar Simpang Baru Panam, lokasi pasar dalam penyelesaian sengketa kepemilikan.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - DR. Dayat Limbong, SH.,M.Hum Ahli Hukum Bidang Pertanahan dihadirkan saat menjadi saksi terkait perkara gugatan kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Baru Panam yang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.Suasana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pengajuan eksepsi penggugat dan pihak tergugat sengketa lahan kepada Hakim Ketua pimpinan sidang. 

Dalam​ keterangannya, Ahli Hukum Bidang Pertanahan itu secara runut menyebut, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang menjelaskan bahwa, hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

"Secara prinsip, tujuan pemberian hak tersebut adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu," ucap Doktor Limbong.Pasar Simpang Baru Panam, yang menjadi fokus sengketa kepemilikan lahan. 

"Jenis tanah yang dapat diberikan hak pengelolaan adalah sepanjang diatas tanah tersebut tidak dibebani hak orang lain," tegasnya.

Saat Penasehat Hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H. dari kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan, SH. dan Rekan, mencecar ahli, terkait kekuatan hukum objek sengketa, berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam). 

Ahli menjelaskan, bahwa surat keputusan (SK) merupakan langkah awal untuk memperoleh suatu hak, dalam tahapan ini kemudian dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis dari pemohon untuk mengetahui letak objek dan luas yang dimohonkan, termasuk apakah objek yang dimohonkan tersebut dibebani hak orang lain.Satuan Polisi Pamong Praja berjaga-jaga di pintu masuk Pasar Simpang Baru Panam, memantau situasi ditengah kondisi memanas perihal sengketa kepemilikan lahan pasar. 

Jika si pemohon tidak melakukan setiap proses yang dimaksud, maka, secara hukum surat keputusan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mengelola suatu objek atau mengambil suatu hasil dari objek tersebut," sebut Doktor Limbong.

Apalagi, di atas tanah yang dimohonkan terdapat hak orang lain, menurut hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak atas objek tersebut.

Ia pun merasa heran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek. sementara, instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Oleh Sebab itu, menurut hukum, dengan mendaftarkan surat keputusan tersebut ke instansi yang berwenang barulah saat itulah timbul hak.

Maka, akibat hukumnya, kata Doktor Limbong, surat keputusan tersebut batal demi hukum, sebagaimana yang diuraikan dalam diktum kelima surat keputusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam). Pada Diktum kelima surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa keputusan ini dengan sendirinya batal, apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum PERTAMA hingga Diktum KEEMPAT.

Sementara, terungkap di persidangan, bahwa Pemko Pekanbaru tidak pernah melaksanakan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam Diktum Pertama hingga Diktum Keempat.

Saat sesi wawancara dengan awak media, kuasa hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H menegaskan, sesuai fakta persidangan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kliennya. 

"Itu tugas kami selaku penasehat hukum, untuk menjelaskan kepada masyarakat, nilai suatu kebenaran," jelas Agus Tri.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga PHK Sepihak Tiga Bulan Tak Dibayar Upah, Karyawan PTSI Gelar Aksi Damai

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:10 WIB
  • Peristiwa

    Gejolak dan Kontroversi, Transisi Pengelolaan Pasar Bawah Rugikan Pedagang

    Selasa, 13 Jun 2023 | 15:56 WIB
  • Daerah

    Personil Polsubsektor Pelalawan Laksanakan Patroli Cegah C3

    Selasa, 13 Jun 2023 | 13:34 WIB
  • Hukum

    Hanya Berganti Nama GOLD DRAGON Kembali Langgar Aturan 

    Selasa, 13 Jun 2023 | 07:08 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com