Home › Hukrim › Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit
Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

Kantor Polsek Tampan, foto: internet
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Penyidik Polsek Tampan akan menahan H. Urin (64 tahun) dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diumumkan oleh penyidik Polsek Tampan melalui telepon kepada media pada hari Senin (3/4/23).
"Kesehatannya sudah diperiksa tadi, kata dokter tidak ada masalah selama H. Urin masih bisa menjaga makanannya," kata penyidik.
-
Penyidik juga mengatakan bahwa proses perkara H. Urin sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jaksa sudah memberikan surat P21 karena kasus sudah lengkap, jadi tidak ada lagi kewenangan kami," kata penyidik.
-
Namun, kuasa hukum H. Urin, Dr. Yudi Krismen, SH., MH, menilai bahwa Kanit Reskrim Polsek Tampan telah bersikap arogan.
"Mengapa mereka menahan orang yang berusia 64 tahun dalam kondisi sakit dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP? Apa yang terjadi?" ucap advokat yang akrab disapa Dr. YK.
-
Dr. YK menjelaskan bahwa awalnya H. Urin ditangani oleh Polsek Tampan karena melakukan tindak pidana ringan dan sekarang disusul dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan, padahal menurut dia klien tersebut dalam kondisi sakit.
"H. Urin sudah dibawa oleh penyidik ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diperiksa kesehatannya, dan dokter merekomendasikan agar klien kami harus dirawat inap. Namun, penyidik Polsek Tampan justru menahannya," ungkap Dr. YK.
-
-
Komentar Via Facebook :