https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit
Hukrim
Pekanbaru

Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

Rabu, 05 April 2023 | 01:08 WIB,  
Penulis : TIM
Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

Kantor Polsek Tampan, foto: internet

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Penyidik Polsek Tampan akan menahan H. Urin (64 tahun) dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diumumkan oleh penyidik Polsek Tampan melalui telepon kepada media pada hari Senin (3/4/23).

"Kesehatannya sudah diperiksa tadi, kata dokter tidak ada masalah selama H. Urin masih bisa menjaga makanannya," kata penyidik.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Penyidik juga mengatakan bahwa proses perkara H. Urin sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jaksa sudah memberikan surat P21 karena kasus sudah lengkap, jadi tidak ada lagi kewenangan kami," kata penyidik.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Namun, kuasa hukum H. Urin, Dr. Yudi Krismen, SH., MH, menilai bahwa Kanit Reskrim Polsek Tampan telah bersikap arogan.

"Mengapa mereka menahan orang yang berusia 64 tahun dalam kondisi sakit dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP? Apa yang terjadi?" ucap advokat yang akrab disapa Dr. YK.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Dr. YK menjelaskan bahwa awalnya H. Urin ditangani oleh Polsek Tampan karena melakukan tindak pidana ringan dan sekarang disusul dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan, padahal menurut dia klien tersebut dalam kondisi sakit.

"H. Urin sudah dibawa oleh penyidik ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diperiksa kesehatannya, dan dokter merekomendasikan agar klien kami harus dirawat inap. Namun, penyidik Polsek Tampan justru menahannya," ungkap Dr. YK.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Menurut Dr. YK, pihak kuasa hukum sudah memberikan saran dan permohonan kepada penyidik, namun tidak digubris oleh pihak penyidik Polsek Tampan.

Pihak kuasa hukum H. Urin menilai bahwa dalam penanganan perkara tersebut terdapat banyak kejanggalan dari awal proses penyelidikan, sehingga keluarga H. Urin melaporkan penyidik Polsek Tampan ke Propam Polda Riau.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Penyidik sakit hati dan memaksakan kewenangannya untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap H. Urin. Kami khawatir dengan kondisi kesehatan H. Urin," kata kuasa hukum Dr. YK.

Dr. YK juga mengatakan bahwa pihak kuasa hukum menduga tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya ada unsur sakit hati karena penyidik yang menangani perkara H. Urin dilaporkan ke Propam.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

"Jika berkas sudah rampung, kenapa tidak segera dilimpahkan ke Jaksa? Kenapa klien kami harus ditahan selama dua hari? Ini merupakan itikad buruk karena penyidik sakit hati," tutur Dr. YK.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga H. Urin menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

DR. YK menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan pernyataan dari pendapat Prof Satjipto Raharjo tentang determinasi hukum modern adalah bahwa penegakan hukum modern memiliki kecenderungan untuk lebih menekankan pada teknis formalitas dan proseduralitas, sehingga bisa menyebabkan ketidakadilan dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini disebabkan karena hukum modern lebih mengutamakan prinsip formalisme dan aturan tertulis, sehingga bisa mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan dan keadilan dalam suatu kasus. Menurut Raharjo, penegakan hukum modern harus lebih berfokus pada keadilan substansial dan aspek-aspek kemanusiaan, agar tidak terjebak dalam formalisme dan proseduralitas yang bisa menyebabkan ketidakadilan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

penahananpria_lansiakasus_tidak_menyenangkanpenegakan_hukumformalismekemanusiaanPolsek_TampanPropam_Polda_RiauJaksakuasa_hukumRiaudugaan_ke
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Warga Desa Tambun Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Berbuka Puasa

    Selasa, 04 Apr 2023 | 20:05 WIB
  • Sorotan

    Tangis Haru Tuti Pecah, Saat Bupati Kuansing Suhardiman Berikan Bantuan Kursi Roda

    Senin, 03 Apr 2023 | 00:20 WIB
  • Nasional

    KPU Riau Bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja Sebagai Upaya Perlindungan Badan Adhock

    Minggu, 02 Apr 2023 | 05:04 WIB
  • Pemerintah

    Jamin Keamanan Masyarakat, Tim Gabungan Polda Riau Lakukan Patroli Sahur

    Minggu, 02 Apr 2023 | 03:50 WIB
  • Sorotan

    Berikut Rincian Qimat Zakat Fitrah 1444H, Yang Ditetapkan Kemenag Kuansing 

    Jumat, 31 Mar 2023 | 05:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com