Home › Hukum › Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit
Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit
Kantor Polsek Tampan, foto: internet
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Penyidik Polsek Tampan akan menahan H. Urin (64 tahun) dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diumumkan oleh penyidik Polsek Tampan melalui telepon kepada media pada hari Senin (3/4/23).
"Kesehatannya sudah diperiksa tadi, kata dokter tidak ada masalah selama H. Urin masih bisa menjaga makanannya," kata penyidik.
- Baca juga:
Penyidik juga mengatakan bahwa proses perkara H. Urin sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jaksa sudah memberikan surat P21 karena kasus sudah lengkap, jadi tidak ada lagi kewenangan kami," kata penyidik.
Namun, kuasa hukum H. Urin, Dr. Yudi Krismen, SH., MH, menilai bahwa Kanit Reskrim Polsek Tampan telah bersikap arogan.
"Mengapa mereka menahan orang yang berusia 64 tahun dalam kondisi sakit dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP? Apa yang terjadi?" ucap advokat yang akrab disapa Dr. YK.
Dr. YK menjelaskan bahwa awalnya H. Urin ditangani oleh Polsek Tampan karena melakukan tindak pidana ringan dan sekarang disusul dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan, padahal menurut dia klien tersebut dalam kondisi sakit.
"H. Urin sudah dibawa oleh penyidik ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diperiksa kesehatannya, dan dokter merekomendasikan agar klien kami harus dirawat inap. Namun, penyidik Polsek Tampan justru menahannya," ungkap Dr. YK.
Menurut Dr. YK, pihak kuasa hukum sudah memberikan saran dan permohonan kepada penyidik, namun tidak digubris oleh pihak penyidik Polsek Tampan.
Pihak kuasa hukum H. Urin menilai bahwa dalam penanganan perkara tersebut terdapat banyak kejanggalan dari awal proses penyelidikan, sehingga keluarga H. Urin melaporkan penyidik Polsek Tampan ke Propam Polda Riau.
"Penyidik sakit hati dan memaksakan kewenangannya untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap H. Urin. Kami khawatir dengan kondisi kesehatan H. Urin," kata kuasa hukum Dr. YK.
Dr. YK juga mengatakan bahwa pihak kuasa hukum menduga tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya ada unsur sakit hati karena penyidik yang menangani perkara H. Urin dilaporkan ke Propam.
"Jika berkas sudah rampung, kenapa tidak segera dilimpahkan ke Jaksa? Kenapa klien kami harus ditahan selama dua hari? Ini merupakan itikad buruk karena penyidik sakit hati," tutur Dr. YK.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga H. Urin menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.
DR. YK menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan pernyataan dari pendapat Prof Satjipto Raharjo tentang determinasi hukum modern adalah bahwa penegakan hukum modern memiliki kecenderungan untuk lebih menekankan pada teknis formalitas dan proseduralitas, sehingga bisa menyebabkan ketidakadilan dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini disebabkan karena hukum modern lebih mengutamakan prinsip formalisme dan aturan tertulis, sehingga bisa mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan dan keadilan dalam suatu kasus. Menurut Raharjo, penegakan hukum modern harus lebih berfokus pada keadilan substansial dan aspek-aspek kemanusiaan, agar tidak terjebak dalam formalisme dan proseduralitas yang bisa menyebabkan ketidakadilan.






Komentar Via Facebook :