https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit
Hukrim
Pekanbaru

Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

Rabu, 05 April 2023 | 01:08 WIB,  
Penulis : TIM
Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

Kantor Polsek Tampan, foto: internet

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Penyidik Polsek Tampan akan menahan H. Urin (64 tahun) dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diumumkan oleh penyidik Polsek Tampan melalui telepon kepada media pada hari Senin (3/4/23).

"Kesehatannya sudah diperiksa tadi, kata dokter tidak ada masalah selama H. Urin masih bisa menjaga makanannya," kata penyidik.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Penyidik juga mengatakan bahwa proses perkara H. Urin sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jaksa sudah memberikan surat P21 karena kasus sudah lengkap, jadi tidak ada lagi kewenangan kami," kata penyidik.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Namun, kuasa hukum H. Urin, Dr. Yudi Krismen, SH., MH, menilai bahwa Kanit Reskrim Polsek Tampan telah bersikap arogan.

"Mengapa mereka menahan orang yang berusia 64 tahun dalam kondisi sakit dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP? Apa yang terjadi?" ucap advokat yang akrab disapa Dr. YK.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Dr. YK menjelaskan bahwa awalnya H. Urin ditangani oleh Polsek Tampan karena melakukan tindak pidana ringan dan sekarang disusul dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan, padahal menurut dia klien tersebut dalam kondisi sakit.

"H. Urin sudah dibawa oleh penyidik ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diperiksa kesehatannya, dan dokter merekomendasikan agar klien kami harus dirawat inap. Namun, penyidik Polsek Tampan justru menahannya," ungkap Dr. YK.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Menurut Dr. YK, pihak kuasa hukum sudah memberikan saran dan permohonan kepada penyidik, namun tidak digubris oleh pihak penyidik Polsek Tampan.

Pihak kuasa hukum H. Urin menilai bahwa dalam penanganan perkara tersebut terdapat banyak kejanggalan dari awal proses penyelidikan, sehingga keluarga H. Urin melaporkan penyidik Polsek Tampan ke Propam Polda Riau.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Penyidik sakit hati dan memaksakan kewenangannya untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap H. Urin. Kami khawatir dengan kondisi kesehatan H. Urin," kata kuasa hukum Dr. YK.

Dr. YK juga mengatakan bahwa pihak kuasa hukum menduga tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya ada unsur sakit hati karena penyidik yang menangani perkara H. Urin dilaporkan ke Propam.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Jika berkas sudah rampung, kenapa tidak segera dilimpahkan ke Jaksa? Kenapa klien kami harus ditahan selama dua hari? Ini merupakan itikad buruk karena penyidik sakit hati," tutur Dr. YK.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga H. Urin menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

DR. YK menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan pernyataan dari pendapat Prof Satjipto Raharjo tentang determinasi hukum modern adalah bahwa penegakan hukum modern memiliki kecenderungan untuk lebih menekankan pada teknis formalitas dan proseduralitas, sehingga bisa menyebabkan ketidakadilan dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini disebabkan karena hukum modern lebih mengutamakan prinsip formalisme dan aturan tertulis, sehingga bisa mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan dan keadilan dalam suatu kasus. Menurut Raharjo, penegakan hukum modern harus lebih berfokus pada keadilan substansial dan aspek-aspek kemanusiaan, agar tidak terjebak dalam formalisme dan proseduralitas yang bisa menyebabkan ketidakadilan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

penahananpria_lansiakasus_tidak_menyenangkanpenegakan_hukumformalismekemanusiaanPolsek_TampanPropam_Polda_RiauJaksakuasa_hukumRiaudugaan_ke
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Warga Desa Tambun Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Berbuka Puasa

    Selasa, 04 Apr 2023 | 20:05 WIB
  • Sorotan

    Tangis Haru Tuti Pecah, Saat Bupati Kuansing Suhardiman Berikan Bantuan Kursi Roda

    Senin, 03 Apr 2023 | 00:20 WIB
  • Nasional

    KPU Riau Bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja Sebagai Upaya Perlindungan Badan Adhock

    Minggu, 02 Apr 2023 | 05:04 WIB
  • Pemerintah

    Jamin Keamanan Masyarakat, Tim Gabungan Polda Riau Lakukan Patroli Sahur

    Minggu, 02 Apr 2023 | 03:50 WIB
  • Sorotan

    Berikut Rincian Qimat Zakat Fitrah 1444H, Yang Ditetapkan Kemenag Kuansing 

    Jumat, 31 Mar 2023 | 05:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com