Home › Hukrim › Bantahan Bupati Rohil, Kuasa Hukum Pelapor Sentil Hal Biasa, Lupa Pernah Nego
Bantahan Bupati Rohil, Kuasa Hukum Pelapor Sentil Hal Biasa, Lupa Pernah Nego
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Setelah dibantah oleh Kuasa Hukum Bupati Afrizal Sintong terkait adanya laporan dugaan Penipuan dengan kerugian sekitar Rp 3,2 Miliar. Pengacara Pelapor sebut bukti laporan sudah masuk, Sabtu (25/3).
Kuasa Hukum Pelapor, Bambang Keristian, menyebut laporan dibuktikan dengan laporan No : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023.
-
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukum, Bupati Rohil Bantah Lakukan Penggelapan
“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Laporan Polisi itu,” kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum'at 24 Maret 2023 di Pekanbaru.
-
Baca Juga: Dalih Berikan Proyek Manfaatkan Jabatan, Bupati Ini Dilaporkan Penggelapan di Polda Riau
Ketika ditanyakan menanggapi jawaban pihak sebelah Bambang menyebut hal biasa.
-
“Yah biasa tu, kalau dia mau bantah. Cuma dia lupa kalau dia mengirim perwakilannya Kadis PUPR untuk ‘nego’ minta kurang, dan anehnya masih janji mau ngasih proyek lagi, ada rekamannya lho,” kata Bambang, Sabtu (25/3).
Baca Juga: Jasad Pria Buruh Sawit Penghuluan Siarang-arang Ditemukan Mengapung
-
Lanjut Bambang, kalau laporan klien kita tak benar kok dia minta nego dan minta kurang bahkan masih janji mau ngasih proyek lagi.
"Ada rekaman pembicaraan kadis sama klien kita bang. Tak apa nanti sama-sama kita buktikan di depan penyidik,” jelasnya.
-
Selain itu Bambang juga sempat mengungkap kronologis peristiwa sebelum dilaporkan itu. Kronologis tersebut atas pernyataan kliennya.
Salah satu kronologi tersebut “sekitar bulan Maret Ny. S yang merupakan istri dari terlapor menelepon istri kliennya meminta uang Rp100 juta dan uang tersebut diantarkan ke Hotel Jatra Pekanbaru”.
-
“Ny. S dan beberapa Asisten Pribadinya yang berinisial WC dan E sudah menunggu kliennya dan istrinya di Lobby Hotel Jatra, pelapor dan istrinya datang bersama S alias UO,” demikian pungkas Bambang mengungkap salah satu kronologi pengambilan uang oleh terlapor yang saat ini disebutnya sudah diberikan kepada Penyidik Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Baca Juga: Jelang Puasa, Pemdes Siarang-arang Gelar Makan Bersama
-
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :