https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Bantahan Bupati Rohil, Kuasa Hukum Pelapor Sentil Hal Biasa, Lupa Pernah Nego
Hukrim
Pekanbaru

Bantahan Bupati Rohil, Kuasa Hukum Pelapor Sentil Hal Biasa, Lupa Pernah Nego

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:33 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bantahan Bupati Rohil, Kuasa Hukum Pelapor Sentil Hal Biasa, Lupa Pernah Nego

Ilustrasi

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Setelah dibantah oleh Kuasa Hukum Bupati Afrizal Sintong terkait adanya laporan dugaan Penipuan dengan kerugian sekitar Rp 3,2 Miliar. Pengacara Pelapor sebut bukti laporan sudah masuk, Sabtu (25/3).

Kuasa Hukum Pelapor, Bambang Keristian, menyebut laporan dibuktikan dengan laporan No : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Baca Juga: Melalui Kuasa Hukum, Bupati Rohil Bantah Lakukan Penggelapan

“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Laporan Polisi itu,” kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum'at 24 Maret 2023 di Pekanbaru.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Baca Juga: Dalih Berikan Proyek Manfaatkan Jabatan, Bupati Ini Dilaporkan Penggelapan di Polda Riau

Ketika ditanyakan menanggapi jawaban pihak sebelah Bambang menyebut hal biasa.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

“Yah biasa tu, kalau dia mau bantah. Cuma dia lupa kalau dia mengirim perwakilannya Kadis PUPR untuk ‘nego’ minta kurang, dan anehnya masih janji mau ngasih proyek lagi, ada rekamannya lho,” kata Bambang, Sabtu (25/3).

Baca Juga: Jasad Pria Buruh Sawit Penghuluan Siarang-arang Ditemukan Mengapung

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Lanjut Bambang, kalau laporan klien kita tak benar kok dia minta nego dan minta kurang bahkan masih janji mau ngasih proyek lagi.

"Ada rekaman pembicaraan kadis sama klien kita bang. Tak apa nanti sama-sama kita buktikan di depan penyidik,” jelasnya.

  • Baca juga: Tragis, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops

Selain itu Bambang juga sempat mengungkap kronologis peristiwa sebelum dilaporkan itu. Kronologis tersebut atas pernyataan kliennya.

Salah satu kronologi tersebut “sekitar bulan Maret Ny. S yang merupakan istri dari terlapor menelepon istri kliennya meminta uang Rp100 juta dan uang tersebut diantarkan ke Hotel Jatra Pekanbaru”.

  • Baca juga: Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

“Ny. S dan beberapa Asisten Pribadinya yang berinisial WC dan E sudah menunggu kliennya dan istrinya di Lobby Hotel Jatra, pelapor dan istrinya datang bersama S alias UO,” demikian pungkas Bambang mengungkap salah satu kronologi pengambilan uang oleh terlapor yang saat ini disebutnya sudah diberikan kepada Penyidik Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Baca Juga: Jelang Puasa, Pemdes Siarang-arang Gelar Makan Bersama

  • Baca juga: Sidang Terdakwa Sukarmis, Korupsi Hotel Kuansing Dampak Kerusakan Kategori "Berat"

Konfirmasi ulang beberapa pihak seperti Kadis Kominfo, Indra Gunawan yang mengirimkan bantahan Bupati Sintong ke sejumlah media di Riau, belum menjawab dan kuasa hukum Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP, Sartono, SH MH., juga belum memberikan jawaban.

Sementara Bupati Rohil beberapa kali dikonfirmasi hanya melihat pesan WhatsApp walau sudah centang dua beliau tak menjawab.*

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pemkab RohilBupatiAfrizal Sintongpenggelapantanggapanpelaporberitatabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Melalui Kuasa Hukum, Bupati Rohil Bantah Lakukan Penggelapan

    Sabtu, 25 Mar 2023 | 15:29 WIB
  • Peristiwa

    Korban Tenggelam Ditemukan, Keluarga Bocah Malang Dikunjungi Bupati Kampar

    Jumat, 24 Mar 2023 | 21:37 WIB
  • Pemerintah

    Indra Pomi Ikut Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Tentang LKPJ

    Jumat, 24 Mar 2023 | 19:24 WIB
  • Hukrim

    Dalih Berikan Proyek Manfaatkan Jabatan, Bupati Ini Dilaporkan Penggelapan di Polda Riau

    Jumat, 24 Mar 2023 | 17:44 WIB
  • Hukrim

    Jelang Ramadhan, Polres Siak Gelar Pemusnahan Miras dan Knalpot Brong Hasil Peningkatan Kamtibmas

    Selasa, 21 Mar 2023 | 21:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara

    Jumat, 30 Mei 2025 - 11:41 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com