Home › Sorotan › Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol
Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol
Keterangan Foto: Ketua Yayasan Riau Alam Lestari (RAL) sekaligus praktisi hukum, Apul Sihombing, SH., MH,
PELALAWAN, Tabloid Diksi - Dalam sepekan terakhir, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menjadi sorotan publik menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq. Sidak tersebut mengungkap bahwa salah satu fasilitas perusahaan, yakni pabrik tisu, beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat utama kegiatan industri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri LHK langsung memerintahkan penyegelan fasilitas pabrik tisu milik perusahaan yang dikenal sebagai salah satu raksasa industri bubur kertas di Indonesia tersebut.
- Baca juga:
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Yayasan Riau Alam Lestari (RAL) sekaligus praktisi hukum, Apul Sihombing, SH., MH, angkat bicara. Dalam wawancaranya bersama awak media *Suarafaktual.com* pada Selasa (27/05/2025), Apul menyampaikan kritik tajam terhadap citra yang selama ini dibangun oleh PT RAPP sebagai perusahaan yang patuh hukum dan regulasi.
“Temuan dari Menteri Lingkungan Hidup ini sungguh mengejutkan. Selama ini, PT RAPP selalu digembar-gemborkan sebagai perusahaan yang ‘compliant’ atau taat terhadap hukum dan peraturan lingkungan. Namun kenyataannya, semua itu tampaknya hanya slogan tanpa implementasi,” ujar Apul.
Apul juga menyoroti kesan bahwa perusahaan tersebut terkesan kebal hukum. Ia menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan seolah hanya diwajibkan bagi pihak ketiga atau kontraktor yang bekerja di bawah PT RAPP, sementara perusahaan induk justru melanggar aturan secara terang-terangan.
“Ini ironis. Mereka berani mengoperasikan pabrik tisu tanpa izin lingkungan yang sah. Padahal, kewajiban memiliki AMDAL adalah aspek mendasar dalam perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Apul mengingatkan agar langkah Menteri LHK tidak berhenti hanya pada aksi simbolik atau menjadi alat tawar-menawar kekuasaan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Sidak dan penyegelan ini jangan sampai menjadi bargaining power untuk keuntungan segelintir pihak. Publik, khususnya masyarakat Riau, harus ikut mengawal proses selanjutnya. Kita perlu memastikan ke mana arah penyegelan ini akan bermuara, apakah akan ditindaklanjuti secara serius atau hanya menjadi sensasi sesaat,” pungkas Apul Sihombing.






Komentar Via Facebook :