https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan •   Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa? •   Tim Sambo Riau Borong 6 Medali  Emas, Riau Raih Gelar Juara Umum Kejurnas •   Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung
Home › Hukrim › Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit
Hukrim
Kampar

Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:44 WIB,  
Penulis : TIM
Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit

KAMPAR KIRI HULU (RIAU) - Tim gabungan dari Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (P.M.R.I) Kabupaten Kampar Provinsi Riau menemukan rakit kayu diduga hasil illegal logging di tepian Sungai Subayang Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu pada Sabtu (04/01/2025) sekira Pukul 15.00 WIB.

Penemuan ini merupakan hasil investigasi dalam bentuk pengawasan kegiatan perambahan kawasan hutan dan penebangan kayu liar di wilayah bukit rimbang baling Kampar Kiri Hulu.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Rakit kayu tersebut berukuran dasar 4 dengan panjang 4 meter dan berjumlah puluhan batang kayu olahan menjadi kayu dasar.

Menurut Tim Investigasi P.M.R.I Kabupaten Kampar, "Kami akan melakukan pengawasan menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan asal-usul kayu tersebut dan mengidentifikasi pelaku illegal logging," kata Darma Wijaya.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

"Kegiatan illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian hutan serta merugikan negara." Pungkasnya.

Har (nama samaran-red) Masyarakat setempat saat diwawancarai tim investigasi membeberkan bahwa kayu olahan dasar 4 dengan panjang 4 meter diduga milik masyarakat setempat dengan inisial JM.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

"Itu kayu punya warga sini pak, bos yang belinya orang gudang dikubang Siak hulu sana, milik IP merupakan salah seorang anggota polisi di jajaran Polres Kampar Polda Riau." Bebernya kepada Tim Investigasi P.M.R.I Kampar.

Dasar hukum yang bertentangan dengan kayu hasil perambahan hutan secara illegal di Indonesia, diantaranya Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Berikut Peraturan Pemerintah yang dikangkangi atas kegiatan illegal loging, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembayaran Dana Pengganti Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.

Disertai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.32/MENHUT-II/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Hasil Hutan. dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Pengelolaan Hasil Hutan.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Tim Investigasi P.M.R.I Kabupaten Kampar menjelaskan adanya Sanksi akan kegiatan serta pelaku illegal loging, "penerapan sanksi pada Pasal 78 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013: Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku perambahan hutan. dan Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan." Tutup Darma Wijaya.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 06/TM Aktif Ditengah-tengah Wilayah Binaan

    Sabtu, 04 Jan 2025 | 13:19 WIB
  • Pemerintah

    Pemdes Desa Beringin Taluk Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Untuk Anak Kurang Mampu

    Jumat, 03 Jan 2025 | 20:16 WIB
  • TNI-Polri

    Berikan Semangat Dan Dukungan, Babinsa Koramil 06/TM Datangi Pelaku UMKM

    Jumat, 03 Jan 2025 | 13:53 WIB
  • TNI-Polri

    Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 06/TM lakukan Pencegahan

    Rabu, 01 Jan 2025 | 13:01 WIB
  • TNI-Polri

    Tak Cukup Sampai Disini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tidak Akan Berhenti Melakukan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining

    Selasa, 31 Des 2024 | 21:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #2

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB
  • #3

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:27 WIB
  • #4

    Persambi Riau Ikuti Kejurnas di Sumbar, Yakin Bakal Juara Dibalik Minimnya Sarpras

    Kamis, 10 Jul 2025 - 22:52 WIB
  • #5

    Tim Sambo Riau Borong 6 Medali  Emas, Riau Raih Gelar Juara Umum Kejurnas

    Senin, 14 Jul 2025 - 22:21 WIB

SOROTAN

  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB
  • Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 20:27 WIB
  • Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com