Home › Hukum › Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit
Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit
Keterangan Foto:
KAMPAR KIRI HULU (RIAU) - Tim gabungan dari Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (P.M.R.I) Kabupaten Kampar Provinsi Riau menemukan rakit kayu diduga hasil illegal logging di tepian Sungai Subayang Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu pada Sabtu (04/01/2025) sekira Pukul 15.00 WIB.
Penemuan ini merupakan hasil investigasi dalam bentuk pengawasan kegiatan perambahan kawasan hutan dan penebangan kayu liar di wilayah bukit rimbang baling Kampar Kiri Hulu.
- Baca juga:
Rakit kayu tersebut berukuran dasar 4 dengan panjang 4 meter dan berjumlah puluhan batang kayu olahan menjadi kayu dasar.
Menurut Tim Investigasi P.M.R.I Kabupaten Kampar, "Kami akan melakukan pengawasan menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan asal-usul kayu tersebut dan mengidentifikasi pelaku illegal logging," kata Darma Wijaya.
"Kegiatan illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian hutan serta merugikan negara." Pungkasnya.
Har (nama samaran-red) Masyarakat setempat saat diwawancarai tim investigasi membeberkan bahwa kayu olahan dasar 4 dengan panjang 4 meter diduga milik masyarakat setempat dengan inisial JM.
"Itu kayu punya warga sini pak, bos yang belinya orang gudang dikubang Siak hulu sana, milik IP merupakan salah seorang anggota polisi di jajaran Polres Kampar Polda Riau." Bebernya kepada Tim Investigasi P.M.R.I Kampar.
Dasar hukum yang bertentangan dengan kayu hasil perambahan hutan secara illegal di Indonesia, diantaranya Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Berikut Peraturan Pemerintah yang dikangkangi atas kegiatan illegal loging, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembayaran Dana Pengganti Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.
Disertai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.32/MENHUT-II/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Hasil Hutan. dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Pengelolaan Hasil Hutan.
Tim Investigasi P.M.R.I Kabupaten Kampar menjelaskan adanya Sanksi akan kegiatan serta pelaku illegal loging, "penerapan sanksi pada Pasal 78 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013: Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku perambahan hutan. dan Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan." Tutup Darma Wijaya.





Komentar Via Facebook :