Home › Hukrim › Polres Inhil Gagalkan Baby Lobster Selundupan Bernilai 14 Miliar
Komoditas Ilegal Fantastis MenggiurkanÂ
Polres Inhil Gagalkan Baby Lobster Selundupan Bernilai 14 Miliar

Polres Indragiri Hilir menunjukkan barang bukti baby lobster selundupan yang dikemas dalam stereofoam.
INHIL, Tabloid Diksi - Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster sebanyak 70.800 ekor senilai 14 Milyar lebih, di Parit Sungai Bakau Kecil, Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka. Puluhan ribu baby lobster itu dibawa dari Provinsi Jambi oleh beberapa pelaku, para pelaku mencoba menyelundupkan baby lobster pada hari Rabu (19/7) lalu. 2 diantaranya berhasil diamankan. Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku beserta barang bukti baby lobster yang berasal dari Jambi.
Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil dengan tujuan luar negeri," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat melakukan Konferensi Pers, Senin (24/7/2023).
-
Turut hadir saat Konferensi pers, Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Kasihumas AKP Liber Nainggolan dan Kapolsek Batang Tuaka IPDA Musriwan.
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster dan RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat. Sementara ada 3 pelaku lainnya yang masih dalam status buron," terangnya.
-
Pelaku FD dikenai pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktifitas yang mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk kedalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan kelokasi perihal informasi tersebut," papar Kapolres Inhil.
-
Komentar Via Facebook :