Home › Hukrim › CV. RPA Diduga Produksi Batu Ilegal, Aktivis Kuansing Akan Layangkan Surat Ke Polda Riau
Diduga Produksi Batu Ilegal
CV. RPA Diduga Produksi Batu Ilegal, Aktivis Kuansing Akan Layangkan Surat Ke Polda Riau

Potret Kevin Aktivis Kuansing di Polda Riau
Kuansing, Tabloid Diksi - Sial betul nasib negeri Kuantan Singingi ini. Banyak perusahaan yang bergerak di bagian tambang Galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin produksi tapi tetap berproduksi dengan secara bebas.
Salah satu aktivitas tambang batuan yang diduga tidak memiliki izin produksi tersebut adalah aktivitas tambang Galian C yang dilakukan oleh CV. Riski Pratama Abadi yang beroperasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
-
Dari Informasi yang dihimpun, bahwa aktivitas tersebut sudah lama berlangsung dan sangat meresahkan warga, karena banyak mobil Dump Teuk keluar masuk lewat jalan umum membawa materil batuan dipemukikan warga, artinya dengan suara dan jalan rusak yang disebabkan aktivitas Kegiatan Eksploitasi Sumber Daya Alam tersebut telah memunculkan beragam Polemik ditengah-tengah Masyarakat.
Dugaan Kuat Aktivitas tersebut tidak Mengantongi Izin Resmi dari Instansi terkait. Izin yang dimaksud adalah IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia.
-
Seorang aktivis muda asal Kuansing, Kevin Dharma Putra selaku anak jati Kuantan Singingi angkat bicara. Menurut Pria yang berkarakter kalem tersebut menilai temuan aktivitas yang dimaksud telah memenuhi standar Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kita mengetahui, memang benar bahwa sejauh ini Kegiatan Usaha Pengerukan Batu (Galian C) di Daerah Kabupaten Kuansing ini sangat minim Pengawasan dari Instansi terkait. Kalau dibiarkan, bisa jadi kedepannya akan timbul Bencana atas Kerusakan Ekosistem yang ada," ungkap Kevin lewat telpon selulernya, Sabtu (01/07/2023), malam.
-
Komentar Via Facebook :