Home › Hukrim › 220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal
Buah Kong Kaling Kong Oknum Pejabat
220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal

Sejauh mata memandang, deforestasi hutan secara ilegal dilakukan perusahaan mengeruk keuntungan besar dibalik kerusakan hutan berusia ratusan tahun dengan besar nominal tak terhingga.
Riau, Tabloid Diksi - Sebanyak 476 perusahaan di Riau terdata telah mengelola kawasan hutan tanpa izin atau ilegal. Dengan total luas hutan yang dikuasai tanpa perizinan kehutanan tersebut mencapai 221.207 Hektare.
Demikian data rekapitulasi yang dirilis AZ Law Office Conflict Resolution, Jumat (16/6/2023).Salah satu penambangan liar batubara dimotori perusahaan yang tidak mengantongi izin pembukaan lahan dengan merusak hutan.
-
Data tersebut dikompilasi dari sebanyak 12 pucuk surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sejak 2021 hingga 5 April 2023.
SK itu berisi data dan informasi tentang penguasaan hutan tanpa izin yang dikelola oleh subjek hukum untuk program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan melalui Undang-undang Cipta Kerja.
Tambang migas ilegal dengan nyaman beroprasi tanpa mengantongi izin resmi pembukaan lahan.
Komentar Via Facebook :