https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Hukrim › 220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal
Hukrim

Buah Kong Kaling Kong Oknum Pejabat

220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal

Sabtu, 17 Juni 2023 | 19:24 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal

Sejauh mata memandang, deforestasi hutan secara ilegal dilakukan perusahaan mengeruk keuntungan besar dibalik kerusakan hutan berusia ratusan tahun dengan besar nominal tak terhingga.

Riau, Tabloid Diksi - Sebanyak 476 perusahaan di Riau terdata telah mengelola kawasan hutan tanpa izin atau ilegal. Dengan total luas hutan yang dikuasai tanpa perizinan kehutanan tersebut mencapai 221.207 Hektare.

Demikian data rekapitulasi yang dirilis AZ Law Office Conflict Resolution, Jumat (16/6/2023).Salah satu penambangan liar batubara dimotori perusahaan yang tidak mengantongi izin pembukaan lahan dengan merusak hutan. 

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Data tersebut dikompilasi dari sebanyak 12 pucuk surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sejak 2021 hingga 5 April 2023.

SK itu berisi data dan informasi tentang penguasaan hutan tanpa izin yang dikelola oleh subjek hukum untuk program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan melalui Undang-undang Cipta Kerja.Tambang migas ilegal dengan nyaman beroprasi tanpa mengantongi izin resmi pembukaan lahan. 

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

Subjek hukum adalah istilah (nomenklatur) yang dipakai Kementerian LHK merujuk pada kelompok penguasa hutan ilegal (tanpa izin), meliputi korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, kelompok masyarakat dan lembaga instansi pemerintah.

Berdasarkan ke 12 SK Menteri LHK tersebut, total luasan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal di Riau berjumlah 691.447 Hektare yang digarap sebanyak 1.058 subjek hukum.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Dari jumlah itu, seluas 221.207 hektare dikuasai oleh 476 subjek hukum yang merupakan korporasi. Atau sekitar 32 persen dari total luasan penggunaan hutan tanpa izin di Riau.

"Korporasi tersebut terdiri dari perusahaan kelapa sawit, tambang batu bara dan migas," demikian penjelasan AZ Law Office Conflict Resolution.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Dari 12 pucuk SK Menteri LHK tersebut, ada 4 SK di antaranya yang memuat temuan penguasaan hutan secara ilegal dalam jumlah luas di Riau. Yakni SK ke 11 dengan luasan mencapai 271.561 Hektare yang dikuasai sebanyak 398 subjek hukum.

Selanjutnya dalam SK kedua yakni total luasan mencapai 122.043 hektare yang digarap sebanyak 44 subjek hukum. Disusul SK kesembilan yakni sebanyak 157 subjek hukum menguasai secara ilegal hutan seluas 78.170 Hektare. Dan SK keempat dengan total sebanyak 66 subjek hukum menguasai 56.093 Hektare.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Secara nasional, berdasarkan 12 SK Menteri LHK, terdata ada sebanyak 2.701 subjek hukum di Indonesia yang menguasai kawasan hutan tanpa izin. Total luasannya lebih dari 1 juta Hektare.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Nasib Nasib Lagi Lagi Diduga Asal Pecat Pekerja APRIL Grup PT RAPP Dianggap Sewenang wenang

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 17:50 WIB
  • Hukrim

    Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 15:05 WIB
  • Sorotan

    Kadisdikpora Kuansing Bantah Adanya Dugaan Paksa Membeli Buku Penerbit

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 02:04 WIB
  • Peristiwa

    Kondisi Jalan Lintas Babusalam Rokan-Rohil Sangat Parah, Masyarakat Meminta Tindakan Cepat dari Pemerintah

    Jumat, 16 Jun 2023 | 23:15 WIB
  • Sorotan

    Jumat Barokah, Polsek Kuantan Mudik Beri Bantuan Sembako Dan Cek Kesehatan

    Jumat, 16 Jun 2023 | 22:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com