https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › 220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal
Hukrim

Buah Kong Kaling Kong Oknum Pejabat

220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal

Sabtu, 17 Juni 2023 | 19:24 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal

Sejauh mata memandang, deforestasi hutan secara ilegal dilakukan perusahaan mengeruk keuntungan besar dibalik kerusakan hutan berusia ratusan tahun dengan besar nominal tak terhingga.

Riau, Tabloid Diksi - Sebanyak 476 perusahaan di Riau terdata telah mengelola kawasan hutan tanpa izin atau ilegal. Dengan total luas hutan yang dikuasai tanpa perizinan kehutanan tersebut mencapai 221.207 Hektare.

Demikian data rekapitulasi yang dirilis AZ Law Office Conflict Resolution, Jumat (16/6/2023).Salah satu penambangan liar batubara dimotori perusahaan yang tidak mengantongi izin pembukaan lahan dengan merusak hutan. 

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Data tersebut dikompilasi dari sebanyak 12 pucuk surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sejak 2021 hingga 5 April 2023.

SK itu berisi data dan informasi tentang penguasaan hutan tanpa izin yang dikelola oleh subjek hukum untuk program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan melalui Undang-undang Cipta Kerja.Tambang migas ilegal dengan nyaman beroprasi tanpa mengantongi izin resmi pembukaan lahan. 

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Subjek hukum adalah istilah (nomenklatur) yang dipakai Kementerian LHK merujuk pada kelompok penguasa hutan ilegal (tanpa izin), meliputi korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, kelompok masyarakat dan lembaga instansi pemerintah.

Berdasarkan ke 12 SK Menteri LHK tersebut, total luasan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal di Riau berjumlah 691.447 Hektare yang digarap sebanyak 1.058 subjek hukum.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Dari jumlah itu, seluas 221.207 hektare dikuasai oleh 476 subjek hukum yang merupakan korporasi. Atau sekitar 32 persen dari total luasan penggunaan hutan tanpa izin di Riau.

"Korporasi tersebut terdiri dari perusahaan kelapa sawit, tambang batu bara dan migas," demikian penjelasan AZ Law Office Conflict Resolution.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Dari 12 pucuk SK Menteri LHK tersebut, ada 4 SK di antaranya yang memuat temuan penguasaan hutan secara ilegal dalam jumlah luas di Riau. Yakni SK ke 11 dengan luasan mencapai 271.561 Hektare yang dikuasai sebanyak 398 subjek hukum.

Selanjutnya dalam SK kedua yakni total luasan mencapai 122.043 hektare yang digarap sebanyak 44 subjek hukum. Disusul SK kesembilan yakni sebanyak 157 subjek hukum menguasai secara ilegal hutan seluas 78.170 Hektare. Dan SK keempat dengan total sebanyak 66 subjek hukum menguasai 56.093 Hektare.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Secara nasional, berdasarkan 12 SK Menteri LHK, terdata ada sebanyak 2.701 subjek hukum di Indonesia yang menguasai kawasan hutan tanpa izin. Total luasannya lebih dari 1 juta Hektare.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Nasib Nasib Lagi Lagi Diduga Asal Pecat Pekerja APRIL Grup PT RAPP Dianggap Sewenang wenang

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 17:50 WIB
  • Hukrim

    Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 15:05 WIB
  • Sorotan

    Kadisdikpora Kuansing Bantah Adanya Dugaan Paksa Membeli Buku Penerbit

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 02:04 WIB
  • Peristiwa

    Kondisi Jalan Lintas Babusalam Rokan-Rohil Sangat Parah, Masyarakat Meminta Tindakan Cepat dari Pemerintah

    Jumat, 16 Jun 2023 | 23:15 WIB
  • Sorotan

    Jumat Barokah, Polsek Kuantan Mudik Beri Bantuan Sembako Dan Cek Kesehatan

    Jumat, 16 Jun 2023 | 22:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com