https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gandeng Lazismu Pekanbaru, BEM Universitas Hang Tuah Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp2,01 Juta untuk Korban Bencana •   Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker •   Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok •   Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara
Home › Hukum › Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 
Hukum
Bengkalis

Babat Hutan Mangrove 

Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 

Senin, 05 Juni 2023 | 11:15 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 

Keterangan Foto: Pohon mangrove ilegal yang tersusun rapi siap diangkut ke Panglong untuk diolah menjadi Arang.

Bengkalis, Tabloid Diksi - Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pemerintah Pusat bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), melakukan percepatan rehabilitasi mangrove seluas 34.250 Ha yang tersebar di 32 Provinsi seluruh Indonesia. 

Keseriusan Pemerintah Pusat ditunjukkan saat orang nomor satu di Indonesia hadir didesa Muntai Barat tepatnya di Pantai Raja Kecik pada tahun 2021, menanam sekitar 20.000 batang bibit mangrove bersama masyarakat Bengkalis.

    Baca juga:
  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Tapi sungguh disayangkan hal ini bertolak belakang dari intruksi yang pernah disampaikan orang nomor satu di indonesia bahwanya masih ada dua panglong arang yang di duga milik Asian pengusaha asal Dumai dan Canglai warga Desa Kembung Luar, Sampai saat ini masih aktif menjalankan usaha penampungan kayu Mangrove yang dijadikan bahan baku pembuatan arang.Panglong Arang Milik Asian pengusaha asal Dumai. 

Setelah ditelusuri kedua Usaha panglong arang tersebut berada di jalan Ekonomi milik Canglai dan di tepi Sungai Buyung Desa Kembung Luar adalah milik Asian.

Terpantau Media bersama LSM Panglong beroperasi dikawasan hutan lindung, Sabtu (03/06/2023).

Tokoh-tokoh masyarakat Desa Kembung Luar, yang sengaja mengundang awak media ini untuk melakukan pemantauan, terhadap perambahan kayu mangrove yang dilakukan oleh Canglai dan Asian, sangat keberatan atas keberadaan kedua panglong arang yang telah merambang hutan mangrove, karna menurut masyarakat kembung luar yang tidak mau namanya dipublikasikan menyapaikan selain telah merusak hutan mangrove, juga merusak kepada pendapatan hasil pekerjaan mereka sehari hari sebagai nelayan pantai terlebih lagi merusak lingkungan.Panglong Arang Milik Canglai diduga kuat menggunakan bahan dasar mangrove yang dilindungi. 

Saat dipantau dilokasi perambahan kayu mangrove yang dijadikan bahan baku kedua panglong arang yang ada di Desa Kembung Luar, bukan saja diwilayah hutan rakyat, namun telah merambah sampai hutang penyangga pantai dan hutan lindung yang merupakan kawasan yang dilindung undang-undang.

Warga juga berharap ini bisa menjadi perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum dalam permasalahan ini dan juga berharap kepada media dan LSM bisa membantu untuk memberitakan tentang kejadian pembabatan hutan mangrove di Desa Kembung Luar. 

"Kami yakin bahwa kedua panglong arang ini lambat laun akan mengundulkan Hutan mangrove yang telah di bangun Pemerintah maupun hutan alami termasuk hutan mangrove di wilayah hutan lindung," cetusnya.

Menanggapai hal ini ketua DPD LSM Tamperak M. Riduwan angkat bicara, Jika terlihat dari hasil investigasi sudah terlihat jelas ada dugaan oknum pengusaha dengan sengaja menampung atau mengambil kayu dari hasil merambah hutan mangrove/lindung yang di lindungi," imbunya.

Jika ini terus di lakukan oleh oknum pengusaha dan terus menampung kayu dari hutan mangrove yang dari hutan lindung milik pemerintah secara dengan sengaja ikut melanggar undang - undang dan tindakan melawan hukum, dan sangat jelas sudah ada aturan yang di atur oleh peraturan dan UUD. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Indonesia Nomor P 48 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Hutan Nomor P 85 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan HAK.

Diutarakan M. Riduwan, Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Sementara, masalah pidananya diatur pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kapolres Kuantan Singingi Meningkatkan Keamanan dan Kesejahteraan Bersama

    Minggu, 04 Jun 2023 | 22:03 WIB
  • Peristiwa

    Suasana Haru Ditengah Hujan Lebat Pemakaman Almarhum  Bripka Irzan Handani

    Minggu, 04 Jun 2023 | 21:03 WIB
  • Peristiwa

    Hanguskan 9 Unit Kios Pedagang Kuansing 06:00 WIB Api Baru Dapat Dijinakkan 

    Minggu, 04 Jun 2023 | 17:53 WIB
  • Daerah

    Masuri Dikukuhkan Sebagai Ketua Kadin Riau

    Minggu, 04 Jun 2023 | 10:07 WIB
  • Peristiwa

    2 Lokasi Karhutla Rohil Hanguskan 18 Ha

    Minggu, 04 Jun 2023 | 07:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #2

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #3

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #4

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #5

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB

HUKRIM

  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Jumat, 09 Okt 2026 | 11:13 WIB
  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Jumat, 09 Okt 2026 | 10:55 WIB
  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Jumat, 09 Okt 2026 | 08:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com