Home › Hukrim › Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?
Melapor Berbalik Jadi Tersangka
Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?
![Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//301621B5F46699-9057-4812-AC73-D632679285B1.jpeg)
Ilustrasi
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Polda Riau mendapati dirinya tengah berada dalam pusaran kontroversi setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Tersangka terhadap Chandra alias Aguan. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Perumahan De Casablanca, Pekanbaru, pada 15 Maret 2023.
Namun, Penasihat Hukum Chandra, Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu prematur dan mencurigakan. Ia mengklaim bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, yang diperkuat oleh rekaman CCTV, rekaman video, dan keterangan saksi, tidak ada bukti yang kuat untuk mengaitkan Chandra dengan tindakan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
-
Dalam pertimbangannya, penyidik Polda Riau mengacu pada minimal dua alat bukti dan laporan hasil gelar perkara. Namun, bukti visum hanya menunjukkan adanya bekas memar di pergelangan tangan. Muncul pertanyaan penting, apakah cedera tersebut memenuhi syarat sebagai penganiayaan dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atasnya? Selain itu, keterangan saksi Dewi dalam Berita Acara Pemeriksaan juga dipertanyakan karena Chandra dengan tegas membantah kehadiran Dewi di lokasi kejadian pada saat itu. Chandra berpendapat bahwa penyidik seharusnya melakukan konfrontasi antara semua saksi, termasuk dirinya, untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Kronologi kasus ini semakin rumit dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Chandra sebagai korban penganiayaan oleh mantan istrinya, Heldy Susanti. Kejadian tersebut berujung pada penahanan Heldy sebagai tersangka. Namun, tindakan tersebut kemudian berbalik ketika Heldy melaporkan Chandra atas dugaan penganiayaan. Akibat laporan polisi yang dibuat oleh Heldy, Polda Riau kemudian menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Komentar Via Facebook :