https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?
Hukrim
Pekanbaru

Melapor Berbalik Jadi Tersangka

Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB,  
Penulis : Redaksi
Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

Ilustrasi

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Polda Riau mendapati dirinya tengah berada dalam pusaran kontroversi setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Tersangka terhadap Chandra alias Aguan. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Perumahan De Casablanca, Pekanbaru, pada 15 Maret 2023.

Namun, Penasihat Hukum Chandra, Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu prematur dan mencurigakan. Ia mengklaim bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, yang diperkuat oleh rekaman CCTV, rekaman video, dan keterangan saksi, tidak ada bukti yang kuat untuk mengaitkan Chandra dengan tindakan penganiayaan terhadap mantan istrinya.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Dalam pertimbangannya, penyidik Polda Riau mengacu pada minimal dua alat bukti dan laporan hasil gelar perkara. Namun, bukti visum hanya menunjukkan adanya bekas memar di pergelangan tangan. Muncul pertanyaan penting, apakah cedera tersebut memenuhi syarat sebagai penganiayaan dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atasnya? Selain itu, keterangan saksi Dewi dalam Berita Acara Pemeriksaan juga dipertanyakan karena Chandra dengan tegas membantah kehadiran Dewi di lokasi kejadian pada saat itu. Chandra berpendapat bahwa penyidik seharusnya melakukan konfrontasi antara semua saksi, termasuk dirinya, untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Kronologi kasus ini semakin rumit dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Chandra sebagai korban penganiayaan oleh mantan istrinya, Heldy Susanti. Kejadian tersebut berujung pada penahanan Heldy sebagai tersangka. Namun, tindakan tersebut kemudian berbalik ketika Heldy melaporkan Chandra atas dugaan penganiayaan. Akibat laporan polisi yang dibuat oleh Heldy, Polda Riau kemudian menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Tidak terima dengan penetapan tersangka yang dianggap tidak adil tersebut, Chandra alias Aguan bersama dengan Penasihat Hukumnya berencana melaporkan kejadian ini kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas Ham RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, Menkumham RI, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Irwasum Mabes Polri. Mereka berharap dapat memperoleh keadilan yang sebenarnya, karena menurut Chandra, dirinya adalah korban dalam peristi a tersebut. Bukti rekaman CCTV jelas menunjukkan bahwa mantan istrinya, Heldy Susanti, menggunakan mobil untuk menabrak pintu gerbang perumahan De Casablanca, yang mengakibatkan Chandra terjepit oleh pintu gerbang dan bahkan ditabrak. Untungnya, Chandra berhasil selamat dan keluar dari situasi yang mengancam nyawanya.

Kasus ini semakin memanas dengan tudingan adanya skandal dugaan kriminalisasi oleh Polda Riau terhadap Chandra alias Aguan. Publik semakin mempertanyakan integritas penyidik dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan terlalu dini, serta ketidaksesuaian keterangan saksi, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Kini, Chandra alias Aguan dan tim penasihat hukumnya berjuang untuk memperoleh keadilan yang seharusnya. Dengan mengajukan laporan kepada berbagai pihak terkait, mereka berharap dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan kriminalisasi ini. Kasus ini menjadi cerminan penting tentang perlunya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum kita.

Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dalam kasus yang menuai kontroversi ini. Apakah penyidik Polda Riau akan melakukan konfrontasi antara semua saksi untuk mencari kejelasan? Ataukah akan ada intervensi dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan terpenuhi? Waktu akan memberikan jawabannya, namun yang pasti, skandal dugaan kriminalisasi ini telah memunculkan kekhawatiran serius terkait proses penegakan hukum yang adil dan obyektif.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

PENYIDIKAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menyampaikan terkait perkara ini bahwa penyidik telah melakukan penyedikan secara profesional.

“Penyidik dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional. 

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Berdasarkan dari fakta-fakta penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti, yang  kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” demikian tulis Kombes Pol. Asep, Sabtu (27/5) pada konfirmasi yang dilayangkan Tabloid Diksi. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KasusPenganiayaanPekanbaruKontroversiTersangkaChandraTudinganKriminalisasiKeadilanDalamPenegakanHukumSkandalDugaanKriminalisasiIntegritasPenyidik
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com