https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Sorotan › Tutupnya Gereja Akibat Masalah Meskipun Sudah Berdamai di Polres Pelalawan
Sorotan
Pelalawan

Permasalahkan Masalah Yang Sudah Didamaikan

Tutupnya Gereja Akibat Masalah Meskipun Sudah Berdamai di Polres Pelalawan

Rabu, 01 Februari 2023 | 15:24 WIB,  
Penulis : TIM
Tutupnya Gereja Akibat Masalah Meskipun Sudah Berdamai di Polres Pelalawan

Keterangan Foto: Bangunan Gereja di jalan Keriting RT 04 RW 04 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Senin (30/1) Foto: Bidnen SH

Pelalawan, Tabloid Diksi - Runtutan permasalahan sebabkan gereja ditutup hingga memasuki masa dua tahun di jalan Keriting RT 04 RW 04 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Sekitar dua tahun lalu terjadi peristiwa perselisihan antara P Siregar dan IS Siahaan atas lahan dengan luas sekitar 8 hektar (Ha).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Dalam lahan seluas kurang lebih 8Ha ini berdiri bangunan gereja permanen (dinding beton) dan juga gereja semi permanen (berdindingkan papan).

Pemilik lahan P Siregar mulai merasa tak nyaman akibat beberapa kejadian permasalahan yang terus berkembang dari IS Siahaan.

P Siregar melalui kuasa hukumnya Peri Marolo Gultom mengatakan, jika IS Siahaan dengan terang melakukan upaya-upaya mulai dari mengganggu jemaat saat prosesi peribadatan.

"Banyak permasalahan yang ditimbulkan IS Siahaan, sehingga berujung kepada proses lapor melapor ke pihak kepolisian (Polres Pelalawan-Red)," urai Peri.

Akhirnya, lanjut Peri, klien saya berusaha untuk melapangkan dada karena IS Siahaan merupakan anak dari kakak kandung perempuan P Siregar.

"Saya bersama isteri saya sepakat  menghadiri mediasi  perdamaian di Polres setempat atas undangan yang disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada  klien saya," cakap Peri.

Mediasi tersebut dihadiri oleh MS, mantan isteri MS beserta anak-anak mereka. Klien saya memberikan 6Ha lahan beserta surat tanahnya.

"Harapannya agar IS sekeluarga tak mengganggu lagi kegiatan ibadah diatas lahan seluas 2Ha tempat gedung bangunan itu berdiri," terang Peri Marolo Gultom yang berkantor di jalan Hangtuah Pekanbaru ini.

Dalam proses perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing serta di tengahi oleh wakil kepala Polres Pelalawan Lumban Gaol.

"Setelah perdamaian tersebut terjadi, beberapa bulan berikut IS Siahaan kembali mengungkit permasalahan baru. Terakhir diketahui jika ternyata surat atas lahan 2Ha milik klien kami berbeda letak atas objek gereja yang diperjanjikan," jelas Peri.

Kondisi ini menjadi sumber IS Siahaan tak memperbolehkan pemasangan plang gereja sehingga jemaat kembali merasakan diresahkan.

"RT setempat telah melakukan upaya menengahi permasalahan tersebut, dan meminta kedua pihak untuk menyerahkan surat tanah masing-masing agar dilakukan penukaran surat letak gereja ini berdiri," ucapnya.

Lanjutnya, saya sudah menyerahkan surat dari sisa lahan 2Ha yang ada kepada RT Pipin Sinaga.

"Klien kami selalu kooperatif dan mengutamakan kasih, berharap IS Siahaan berjiwa sportif dan menghargai perdamaian ini," tegas Peri.

Namun hingga saat ini, IS Siahaan tak juga memberikan surat lahan tempat bangunan gereja itu berada.

"Padahal IS Siahaan yang melarang gereja dan mengatakan tanah gereja itu harus dibalik nama. Sekarang IS Siahaan kemana? Kenapa tak kunjung memberikan surat yang diperolehnya untuk dilakukan penukaran dan balik nama," kata Peri seorang advokat berkarakter dan tampan ini.

KONFIRMASI PIHAK-PIHAK:

Kepala Desa Sitorus menyampaikan jika pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

"Kami sudah melakukan upaya pemanggilan kedua pihak, namun hanya kuasa hukumnya saja yang datang. IS Siahaan hingga saat ini tak juga menyerahkan surat yang ada gereja itu berdiri agar segera dilakukan penukaran dan balik nama," sebutnya.

Kami tak bisa terlalu masuk kesana. Apalagi hal ini masih lingkup urusan dalam hubungan kekeluargaan mereka, demikian ditambahkan oleh Kades.

"Desa mengetahui jika kedua pihak sudah berdamai lewat kesepakatan damai yang dipertemukan dihadapan penegak hukum (Polres Pelalawan-Red)," bebernya, Selasa (30/1) saat diruangan Kades siang hari.

Ditempat berbeda, awak media menanyakan kepada RT P Sinaga perihal permasalahan ini.

"Benar gereja tersebut sudah lama tutup, meskipun sebelumnya mereka sudah berdamai di Polres," ungkap P Sinaga.

Pertikaian terjadi, karena surat lahan gereja yang dimiliki P Siregar beda letak setelah di adakan pengukuran di lapangan.

"Jadi ada empat bidang tanah, lalu surat 2Ha milik P Siregar ternyata letaknya berjauhan. Lahan itu berada dalam barisan ke empat, sementara gereja barisan pertama," sampainya menerangkan.

Lanjutnya, menanggapi hal tersebut saya menganjurkan agar para pihak menyerahkan surat dari lahan 2Ha yang menjadi dasar IS Siahaan kembali meributkan permasalahan gereja.

"IS Siahaan mengatakan harus ada balik nama dulu, jadi saya meminta kepada kedua belah pihak agar menyerahkan surat mereka yang asli agar proses balik nama terealisasi secepatnya," pungkasnya.

Seharusnya IS Siahaan sportif karena surat dari P Siregar telah saya terima dan aslinya diteruskan ke Desa.

"P Siregar sangat kooperatif dan cepat merespon hal ini, mereka sudah memberikan surat lahannya. Tetapi IS Siahaan sampai saat ini belum memberikan surat lahan atas gereja yang dipegang olehnya," tambah P Sinaga.

Aneh saja katanya sudah berdamai, dan lahan gereja 2Ha menjadi milik P Siregar.

"Terus berkelanjutan, IS Siahaan mengungkit masalah yang sama sementara itu sudah ada perdamaian. IS Siahaan mendapatkan 6Ha lahan dan P Siregar 2Ha tanah tempat gereja berdiri," sesal P Sinaga.

Kemudian awak media menanyakan perihal kondisi ini kepada Polres Pelalawan melalui Waka Kompol Lumban Gaol.

1. Bagaimana tindakan kepolisian atas tindakan IS Siahaan yang diduga tak menghormati perjanjian damai tersebut?

2. Apa sanksi penerapan hukum terhadap pelanggaran perdamaian atas lahan gereja ini?

3. Sejauh mana pengawasan kepatuhan atas perjanjian damai ini, sementara IS Siahaan masih saja menggelontorkan masalah-masalah?

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi atas tiga pertanyaan diatas masih belum mendapatkan balasan. Tim

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Bukit Kusumagereja tutupIS Siahaanp Siregardesa Kesumapangkalan Kuraspelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Memuluskan Pelunasan Proyek Bermasalah, AMATIR: Pelalawan Harus Bersih Dari Mafia Tanah

    Kamis, 19 Jan 2023 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    Klarifikasi Berita "Bidnen SH: Pemkab Pelalawan Harus Tegas Sikapi Lahan PT Musim Mas Diduga Kelebihan Garap"

    Kamis, 12 Jan 2023 | 19:45 WIB
  • Sorotan

    Suarakan Dugaan Lahan Ilegal, Musim Mas Berikan Somasi, Pemkab Pelalawan Hening

    Jumat, 13 Jan 2023 | 13:28 WIB
  • Sorotan

    Bidnen SH: Pemkab Pelalawan Harus Tegas Sikapi Lahan PT Musim Mas Diduga Kelebihan Garap

    Kamis, 12 Jan 2023 | 17:00 WIB
  • Hukum

    SPB Terseret Sebagai Tersangka, Muhammad Iqbal SH Katakan Kesiapan Hingga Persidangan

    Selasa, 12 Jul 2022 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com