Home › Sorotan › Tutupnya Gereja Akibat Masalah Meskipun Sudah Berdamai di Polres Pelalawan
Permasalahkan Masalah Yang Sudah Didamaikan
Tutupnya Gereja Akibat Masalah Meskipun Sudah Berdamai di Polres Pelalawan

Bangunan Gereja di jalan Keriting RT 04 RW 04 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Senin (30/1) Foto: Bidnen SH
Pelalawan, Tabloid Diksi - Runtutan permasalahan sebabkan gereja ditutup hingga memasuki masa dua tahun di jalan Keriting RT 04 RW 04 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Sekitar dua tahun lalu terjadi peristiwa perselisihan antara P Siregar dan IS Siahaan atas lahan dengan luas sekitar 8 hektar (Ha).
-
Dalam lahan seluas kurang lebih 8Ha ini berdiri bangunan gereja permanen (dinding beton) dan juga gereja semi permanen (berdindingkan papan).
Pemilik lahan P Siregar mulai merasa tak nyaman akibat beberapa kejadian permasalahan yang terus berkembang dari IS Siahaan.
-
P Siregar melalui kuasa hukumnya Peri Marolo Gultom mengatakan, jika IS Siahaan dengan terang melakukan upaya-upaya mulai dari mengganggu jemaat saat prosesi peribadatan.
"Banyak permasalahan yang ditimbulkan IS Siahaan, sehingga berujung kepada proses lapor melapor ke pihak kepolisian (Polres Pelalawan-Red)," urai Peri.
-
Akhirnya, lanjut Peri, klien saya berusaha untuk melapangkan dada karena IS Siahaan merupakan anak dari kakak kandung perempuan P Siregar.
"Saya bersama isteri saya sepakat menghadiri mediasi perdamaian di Polres setempat atas undangan yang disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada klien saya," cakap Peri.
-
Mediasi tersebut dihadiri oleh MS, mantan isteri MS beserta anak-anak mereka. Klien saya memberikan 6Ha lahan beserta surat tanahnya.
"Harapannya agar IS sekeluarga tak mengganggu lagi kegiatan ibadah diatas lahan seluas 2Ha tempat gedung bangunan itu berdiri," terang Peri Marolo Gultom yang berkantor di jalan Hangtuah Pekanbaru ini.
-
Dalam proses perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing serta di tengahi oleh wakil kepala Polres Pelalawan Lumban Gaol.
"Setelah perdamaian tersebut terjadi, beberapa bulan berikut IS Siahaan kembali mengungkit permasalahan baru. Terakhir diketahui jika ternyata surat atas lahan 2Ha milik klien kami berbeda letak atas objek gereja yang diperjanjikan," jelas Peri.
-
Kondisi ini menjadi sumber IS Siahaan tak memperbolehkan pemasangan plang gereja sehingga jemaat kembali merasakan diresahkan.
"RT setempat telah melakukan upaya menengahi permasalahan tersebut, dan meminta kedua pihak untuk menyerahkan surat tanah masing-masing agar dilakukan penukaran surat letak gereja ini berdiri," ucapnya.
-
Lanjutnya, saya sudah menyerahkan surat dari sisa lahan 2Ha yang ada kepada RT Pipin Sinaga.
"Klien kami selalu kooperatif dan mengutamakan kasih, berharap IS Siahaan berjiwa sportif dan menghargai perdamaian ini," tegas Peri.
-
Namun hingga saat ini, IS Siahaan tak juga memberikan surat lahan tempat bangunan gereja itu berada.
"Padahal IS Siahaan yang melarang gereja dan mengatakan tanah gereja itu harus dibalik nama. Sekarang IS Siahaan kemana? Kenapa tak kunjung memberikan surat yang diperolehnya untuk dilakukan penukaran dan balik nama," kata Peri seorang advokat berkarakter dan tampan ini.
-
KONFIRMASI PIHAK-PIHAK:
Kepala Desa Sitorus menyampaikan jika pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.
"Kami sudah melakukan upaya pemanggilan kedua pihak, namun hanya kuasa hukumnya saja yang datang. IS Siahaan hingga saat ini tak juga menyerahkan surat yang ada gereja itu berdiri agar segera dilakukan penukaran dan balik nama," sebutnya.
-
Kami tak bisa terlalu masuk kesana. Apalagi hal ini masih lingkup urusan dalam hubungan kekeluargaan mereka, demikian ditambahkan oleh Kades.
"Desa mengetahui jika kedua pihak sudah berdamai lewat kesepakatan damai yang dipertemukan dihadapan penegak hukum (Polres Pelalawan-Red)," bebernya, Selasa (30/1) saat diruangan Kades siang hari.
-
Ditempat berbeda, awak media menanyakan kepada RT P Sinaga perihal permasalahan ini.
"Benar gereja tersebut sudah lama tutup, meskipun sebelumnya mereka sudah berdamai di Polres," ungkap P Sinaga.
-
Pertikaian terjadi, karena surat lahan gereja yang dimiliki P Siregar beda letak setelah di adakan pengukuran di lapangan.
"Jadi ada empat bidang tanah, lalu surat 2Ha milik P Siregar ternyata letaknya berjauhan. Lahan itu berada dalam barisan ke empat, sementara gereja barisan pertama," sampainya menerangkan.
-
Lanjutnya, menanggapi hal tersebut saya menganjurkan agar para pihak menyerahkan surat dari lahan 2Ha yang menjadi dasar IS Siahaan kembali meributkan permasalahan gereja.
"IS Siahaan mengatakan harus ada balik nama dulu, jadi saya meminta kepada kedua belah pihak agar menyerahkan surat mereka yang asli agar proses balik nama terealisasi secepatnya," pungkasnya.
-
Seharusnya IS Siahaan sportif karena surat dari P Siregar telah saya terima dan aslinya diteruskan ke Desa.
"P Siregar sangat kooperatif dan cepat merespon hal ini, mereka sudah memberikan surat lahannya. Tetapi IS Siahaan sampai saat ini belum memberikan surat lahan atas gereja yang dipegang olehnya," tambah P Sinaga.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :