Home › Sorotan › Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan
Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan
Jhonny Andrean (kiri)
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean, ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, karena terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Jonson Perancis juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Vonis tersebut menambah babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Perkara pokok tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Nama Jhonny Andrean sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di lingkungan DPRD Pekanbaru pada Desember 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 38 stempel berbagai instansi pemerintah dan partai politik serta uang Rp49 juta yang disebut milik Sekwan DPRD Pekanbaru.
-
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang berlangsung sebelumnya, terungkap sejumlah fakta terkait peran Jhonny Andrean. Saksi Ima Loveyanti menerangkan bahwa koordinasi tiket perjalanan dinas dilakukan oleh Jhonny dengan pihak travel bernama Ipo.
Ima juga mengungkap adanya perjalanan dinas yang secara administrasi dijadwalkan selama tiga hari, namun dalam pelaksanaannya hanya berlangsung satu atau dua hari.
-






Komentar Via Facebook :