https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari •   Kapolsek Tapung  Turun dan Tinjau Lahan Jagung Tumpang Sari Seluas 2 Hektare di Desa Sumber Makmur •   Jumat Curhat Polsek Batu Hampar, Warga Sampaikan Keluhan Langsung, Polisi Gerak Cepat Jaga Kamtibmas •   Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita
Home › Sorotan › Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan
Sorotan
Pekanbaru

Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:50 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

Jhonny Andrean (kiri)

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean, ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, karena terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Jonson Perancis juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • Baca juga: Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

Vonis tersebut menambah babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Perkara pokok tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Nama Jhonny Andrean sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di lingkungan DPRD Pekanbaru pada Desember 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 38 stempel berbagai instansi pemerintah dan partai politik serta uang Rp49 juta yang disebut milik Sekwan DPRD Pekanbaru.

  • Baca juga: G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang berlangsung sebelumnya, terungkap sejumlah fakta terkait peran Jhonny Andrean. Saksi Ima Loveyanti menerangkan bahwa koordinasi tiket perjalanan dinas dilakukan oleh Jhonny dengan pihak travel bernama Ipo.

Ima juga mengungkap adanya perjalanan dinas yang secara administrasi dijadwalkan selama tiga hari, namun dalam pelaksanaannya hanya berlangsung satu atau dua hari.

  • Baca juga: Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

Sementara itu, Hambali Nanda Manurung saat memberikan keterangan di persidangan membenarkan bahwa Jhonny pernah menalangi pembayaran tiket perjalanan dinas tersebut.

Jhonny diketahui merupakan ajudan sekaligus sepupu kandung Hambali Nanda Manurung. Ia juga dipercaya membantu urusan administrasi di lingkungan ruang kerja Sekwan DPRD Pekanbaru.

  • Baca juga: LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

Terpidana dalam perkara perintangan penyidikan itu sebelumnya juga mengakui membuat puluhan stempel yang kemudian menjadi perhatian majelis hakim selama persidangan. Namun, Jhonny menyatakan seluruh tindakan tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

Di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif, nama Hambali Nanda Manurung kembali menjadi perhatian karena pernah muncul dalam fakta persidangan perkara korupsi mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada tahun 2023.

  • Baca juga: Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

Dalam persidangan tersebut, Hambali yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti disebut sebagai penyetor dana terbesar dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Fakta itu terungkap dalam proses persidangan perkara korupsi yang menjerat Muhammad Adil.

Perhatian kini tertuju pada perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang masih ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru, termasuk proses perhitungan kerugian negara yang menjadi bagian dari pengusutan pada pokok perkara.

  • Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KorupsiDPRDPekanbaruHambali Nanda Manurung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB
  • Nasional

    Prabowo Peringatkan Pejabat Korup, Negara Akan Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Senin, 02 Jun 2025 | 15:28 WIB
  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB
  • Sorotan

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 | 16:27 WIB
  • Artikel

    Jabatan Jadi Ladang, Bukan Tanggung Jawab

    Rabu, 14 Mei 2025 | 07:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #3

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #4

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita

    Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita

    Sabtu, 25 Jul 2026 | 10:02 WIB
  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com