https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Misharti Lantik Ahmad Jais Jadi Kades PAW Desa Baru, Nakhoda Baru Diminta Rangkul Warga •   Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Sungai Sialang soal Hoaks, Narkoba dan Karhutla •   Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang •   Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat
Home › Sorotan › Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan
Sorotan
Pekanbaru

Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:50 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

Keterangan Foto: Jhonny Andrean (kiri)

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean, ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, karena terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Jonson Perancis juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Vonis tersebut menambah babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Perkara pokok tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Nama Jhonny Andrean sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di lingkungan DPRD Pekanbaru pada Desember 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 38 stempel berbagai instansi pemerintah dan partai politik serta uang Rp49 juta yang disebut milik Sekwan DPRD Pekanbaru.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang berlangsung sebelumnya, terungkap sejumlah fakta terkait peran Jhonny Andrean. Saksi Ima Loveyanti menerangkan bahwa koordinasi tiket perjalanan dinas dilakukan oleh Jhonny dengan pihak travel bernama Ipo.

Ima juga mengungkap adanya perjalanan dinas yang secara administrasi dijadwalkan selama tiga hari, namun dalam pelaksanaannya hanya berlangsung satu atau dua hari.

Sementara itu, Hambali Nanda Manurung saat memberikan keterangan di persidangan membenarkan bahwa Jhonny pernah menalangi pembayaran tiket perjalanan dinas tersebut.

Jhonny diketahui merupakan ajudan sekaligus sepupu kandung Hambali Nanda Manurung. Ia juga dipercaya membantu urusan administrasi di lingkungan ruang kerja Sekwan DPRD Pekanbaru.

Terpidana dalam perkara perintangan penyidikan itu sebelumnya juga mengakui membuat puluhan stempel yang kemudian menjadi perhatian majelis hakim selama persidangan. Namun, Jhonny menyatakan seluruh tindakan tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

Di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif, nama Hambali Nanda Manurung kembali menjadi perhatian karena pernah muncul dalam fakta persidangan perkara korupsi mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada tahun 2023.

Dalam persidangan tersebut, Hambali yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti disebut sebagai penyetor dana terbesar dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Fakta itu terungkap dalam proses persidangan perkara korupsi yang menjerat Muhammad Adil.

Perhatian kini tertuju pada perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang masih ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru, termasuk proses perhitungan kerugian negara yang menjadi bagian dari pengusutan pada pokok perkara.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KorupsiDPRDPekanbaruHambali Nanda Manurung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB
  • Nasional

    Prabowo Peringatkan Pejabat Korup, Negara Akan Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Senin, 02 Jun 2025 | 15:28 WIB
  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB
  • Sorotan

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 | 16:27 WIB
  • Artikel

    Jabatan Jadi Ladang, Bukan Tanggung Jawab

    Rabu, 14 Mei 2025 | 07:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 10:47 WIB
  • Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 | 23:12 WIB
  • Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 16:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com