https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin •   Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat •   8 Personel Ditlantas Polda Riau Berprestasi Diganjar Penghargaan Kapolda Riau •   Ungkap Narkoba dan Senpi Rakitan, 8 Personel Polres Kampar Terima Penghargaan Kapolda
Home › Sorotan › Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan
Sorotan
Pekanbaru

Suntik Mati Sawit di Sempadan Sungai

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

Rabu, 11 Maret 2026 | 18:32 WIB,  
Penulis : Redaksi
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

Bidnen Nainggolan SH (Advokat)

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pernyataan pihak perusahaan yang mengakui adanya penyuntikan pohon sawit di pinggir Sungai Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, justru memunculkan sorotan dari kalangan praktisi hukum. Pengakuan tersebut dinilai dapat menjadi indikasi adanya dugaan pembiaran aktivitas perkebunan di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Sebelumnya, Humas PT Musim Mas, Malinton Purba, menyatakan bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di pinggir Sungai Air Emas memang disuntik mati dengan tujuan untuk melindungi kawasan sempadan sungai. Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perkebunan dijalankan sesuai dengan perizinan yang berlaku serta mengacu pada dokumen legal seperti peta Hak Guna Usaha (HGU) dan hasil pengukuran resmi dari instansi terkait.

  • Baca juga: Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

Namun, Bidnen Nainggolan SH seorang praktisi hukum menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait keberadaan tanaman sawit di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan sungai.

“Jika benar pohon sawit tersebut berada di sempadan sungai hingga harus disuntik mati, maka pertanyaannya adalah sejak kapan sawit itu ditanam dan mengapa bisa tumbuh hingga bertahun-tahun. Hal ini berpotensi mengindikasikan adanya pembiaran yang cukup lama,” ujarnya, Rabu (11/3) Siang.

  • Baca juga: Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

Ia menjelaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan area yang secara hukum harus dilindungi dari aktivitas perkebunan maupun kegiatan budidaya lainnya. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menetapkan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem sungai dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi merusak.

Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

  • Baca juga: Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

Menurutnya, pengakuan bahwa pohon sawit tersebut disuntik mati dapat menjadi petunjuk bahwa sebelumnya memang terdapat tanaman perkebunan di area sempadan sungai.

“Kalau pohon sawit itu sudah berumur bertahun-tahun hingga harus dimatikan dengan cara disuntik, maka sangat mungkin aktivitas penanaman tersebut telah berlangsung lama. Ini perlu ditelusuri lebih jauh, apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan persekongkolan dalam pengawasan kawasan tersebut,” katanya.

  • Baca juga: Ditengah Perusahaan Sawit, Migas dan HTI, Tapung Dipaksa Menderita

Bidnen SH juga sebagai Sekertaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau menilai proses verifikasi yang dilakukan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan perusahaan semata. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan lapangan yang melibatkan instansi berwenang seperti pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan instansi pertanahan.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk mengukur langsung jarak tanaman dari bibir sungai serta memeriksa dokumen peta HGU dan citra satelit. Jika terbukti ada aktivitas perkebunan di dalam sempadan sungai, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

  • Baca juga: Pramuka Rumbai Barat Dilibatkan dalam Pengamanan Kurban di Sejumlah Masjid

Selain itu, konfirmasi lanjutan mengenai tindakan penyuntikan mati pohon sawit ini masih diperlukan. Belum jelas apakah langkah tersebut merupakan rekomendasi dari pihak berwenang kepada perusahaan atau dilakukan atas inisiatif perusahaan sendiri. Pemeriksaan terkait hal ini masih dalam proses konfirmasi.

Praktisi hukum juga mendorong agar aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait melakukan penelusuran secara komprehensif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola lahan perkebunan.

  • Baca juga: Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

“Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi pelindung ekosistem sungai justru berubah menjadi area perkebunan selama bertahun-tahun tanpa pengawasan yang memadai,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Musim Mas Pelalawan Bidnen SH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Musim Mas Pelalawan Dituding Langgar HGU, Humas Berikan Klarifikasi

    Senin, 17 Mar 2025 | 08:54 WIB
  • Ekbis

    Bantu Stabilkan Harga, PT Musim Mas Salurkan 40 Ribu Liter MinyaKita di Pasar Murah

    Jumat, 07 Mar 2025 | 19:31 WIB
  • Artikel

    Bachtiar Karim Sang Pengusaha Visioner di Balik Sukses Musim Mas

    Kamis, 27 Feb 2025 | 09:58 WIB
  • Peristiwa

    Komitmen Pendidikan, Musim Mas Group Bantu Perbaikan Infrastruktur di IPB

    Rabu, 26 Feb 2025 | 21:53 WIB
  • Ekbis

    PT Musim Mas Bantu Usaha Perikanan Masyarakat melalui Program CD

    Jumat, 21 Feb 2025 | 05:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB
  • Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 | 15:50 WIB
  • Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:51 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
  • 7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:37 WIB
  • Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Senin, 27 Jul 2026 | 15:16 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com