Home › Sorotan › Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor
Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor
Keterangan Foto: Ilustrasi
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran data yang diklaim dilakukan AMATIR melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025.
- Baca juga:
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran sekitar Rp4,64 miliar. Menurutnya, setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta atau sekitar Rp91,86 juta untuk masing-masing anggota.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan serupa bagi masing-masing anggota DPRD.
Atas temuan tersebut, AMATIR menduga terdapat ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, organisasi itu memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai lebih dari Rp2,8 miliar dari kegiatan Sosper. Nilai tersebut belum termasuk dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas atau SPPD yang turut diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Selain itu, AMATIR juga menyoroti proses penyusunan APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025 yang baru disahkan pada 30 September 2025. Dengan kondisi tersebut, seluruh 101 paket kegiatan harus direalisasikan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran.
Menurut Nardo, kondisi tersebut patut menjadi perhatian penyidik karena setiap anggota DPRD disebut harus melaksanakan dua kegiatan Sosper dalam waktu yang relatif singkat.
"Pencairan anggaran yang diduga tidak sejalan dengan realisasi kegiatan di lapangan menunjukkan adanya kemungkinan kelemahan pengawasan, kelalaian administrasi, atau bahkan unsur kesengajaan yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum," ujar Nardo.
Melalui laporannya, AMATIR meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Sosper dan SPPD Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut juga meminta penyidik memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, kuitansi pembayaran kepada penyedia jasa, hingga laporan pelaksanaan kegiatan dari masing-masing anggota DPRD.
Selain itu, AMATIR meminta penyidik memanggil seluruh vendor yang menerima pembayaran guna memastikan kesesuaian antara transaksi keuangan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Kejati Riau juga didorong berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara objektif potensi kerugian negara.
Laporan tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya penyidikan dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak Desember 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Sekretariat DPRD sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus SPPD fiktif itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp1,13 miliar. Perkara tersebut juga sempat diwarnai dugaan upaya penyembunyian barang bukti berupa cap stempel sejumlah instansi dan buku rekening oleh seorang oknum staf Sekretariat DPRD. Dalam perkara itu, oknum staf berinisial Jhonny Andrean telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hingga laporan tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan AMATIR. Dugaan yang disampaikan organisasi tersebut masih sebatas laporan kepada aparat penegak hukum dan kebenarannya masih menunggu proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






Komentar Via Facebook :