https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Sorotan › Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor
Sorotan
Pekanbaru

Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

Jumat, 26 Juni 2026 | 15:51 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (25/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran data yang diklaim dilakukan AMATIR melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran sekitar Rp4,64 miliar. Menurutnya, setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta atau sekitar Rp91,86 juta untuk masing-masing anggota.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan serupa bagi masing-masing anggota DPRD.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Atas temuan tersebut, AMATIR menduga terdapat ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, organisasi itu memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai lebih dari Rp2,8 miliar dari kegiatan Sosper. Nilai tersebut belum termasuk dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas atau SPPD yang turut diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Selain itu, AMATIR juga menyoroti proses penyusunan APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025 yang baru disahkan pada 30 September 2025. Dengan kondisi tersebut, seluruh 101 paket kegiatan harus direalisasikan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Menurut Nardo, kondisi tersebut patut menjadi perhatian penyidik karena setiap anggota DPRD disebut harus melaksanakan dua kegiatan Sosper dalam waktu yang relatif singkat.

"Pencairan anggaran yang diduga tidak sejalan dengan realisasi kegiatan di lapangan menunjukkan adanya kemungkinan kelemahan pengawasan, kelalaian administrasi, atau bahkan unsur kesengajaan yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum," ujar Nardo.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Melalui laporannya, AMATIR meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Sosper dan SPPD Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut juga meminta penyidik memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, kuitansi pembayaran kepada penyedia jasa, hingga laporan pelaksanaan kegiatan dari masing-masing anggota DPRD.

Selain itu, AMATIR meminta penyidik memanggil seluruh vendor yang menerima pembayaran guna memastikan kesesuaian antara transaksi keuangan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Kejati Riau juga didorong berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara objektif potensi kerugian negara.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Laporan tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya penyidikan dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak Desember 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Sekretariat DPRD sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus SPPD fiktif itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp1,13 miliar. Perkara tersebut juga sempat diwarnai dugaan upaya penyembunyian barang bukti berupa cap stempel sejumlah instansi dan buku rekening oleh seorang oknum staf Sekretariat DPRD. Dalam perkara itu, oknum staf berinisial Jhonny Andrean telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Hingga laporan tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan AMATIR. Dugaan yang disampaikan organisasi tersebut masih sebatas laporan kepada aparat penegak hukum dan kebenarannya masih menunggu proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kejati Riau DPRD Pekanbaru Sekretariat DPRD Pekanbaru AMATIR dugaan korupsi Sosper SPPD APBD Perubahan 2025
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:18 WIB
  • Pemerintah

    SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat

    Kamis, 25 Jun 2026 | 22:14 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolres Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ XLIV Provinsi Riau dan Pacu Jalur Rayon II Tahun 2026

    Kamis, 25 Jun 2026 | 21:47 WIB
  • Sorotan

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB
  • Parlementaria

    DPR RI Nilai Perdamaian Iran-Israel Berpotensi Dorong Pemulihan Ekonomi Dunia

    Kamis, 25 Jun 2026 | 19:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #3

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #5

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 - 12:44 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com