Home › Sorotan › Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor
Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor
Ilustrasi
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran data yang diklaim dilakukan AMATIR melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025.
-
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran sekitar Rp4,64 miliar. Menurutnya, setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta atau sekitar Rp91,86 juta untuk masing-masing anggota.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan serupa bagi masing-masing anggota DPRD.
-
Atas temuan tersebut, AMATIR menduga terdapat ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, organisasi itu memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai lebih dari Rp2,8 miliar dari kegiatan Sosper. Nilai tersebut belum termasuk dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas atau SPPD yang turut diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Selain itu, AMATIR juga menyoroti proses penyusunan APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025 yang baru disahkan pada 30 September 2025. Dengan kondisi tersebut, seluruh 101 paket kegiatan harus direalisasikan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran.
-






Komentar Via Facebook :